KWH Dicabut PLN, Warga Mempawah Ini Diminta Bayar Rp57 juta untuk Pemasangan Baru
Mempawah | Jumat, 12 Juli 2024
PIFA, Lokal - Seorang pemilik rumah di Perumahan Navara, Mempawah, Kalimantan Barat, sedang mencari keadilan setelah KWH listrik rumahnya dicabut tanpa pemberitahuan pada 2 Mei 2024 lalu dan kini diminta membayar Rp57 juta jika ingin melakukan pemasangan baru.
"Tepatnye tanggal 2 mei 2024 saye pulang kerumah Kwh saye sudah nda ade, saye lngsung ngubungi developer," kata pemiliki rumah seperti dikutip dari Instagram Mempawahmediainformasi, Jumat.
Developer mengatakan bahwa PLN mencabut KWH karena ada sambungan ilegal yang dilakukan oleh tukang untuk keperluan pembangunan unit baru di sekitar rumah.
Pemilik rumah mengaku tidak diberitahu oleh pihak PLN maupun developer mengenai pencabutan ini dan sekarang harus membayar denda Rp57 juta untuk memasang kembali KWH.
"Saye berjuang untuk dapatkan hak saya kembali min, saya bolak balik ke PLN untuk nyarik kejelasan, Yang pada akhirnya saya tetap harus bayar denda senilai 57 juta jika untuk melakukan pemasangan kembali," katanya.
Meski sudah berusaha keras mencari kejelasan terkait kejadian tersebut, namun hingga kini tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab, baik developer maupun tukang. Tukang tersebut bahkan meminta bukti bahwa ia yang melakukan tindakan ilegal itu.
"Mereka masing masing menghindar, sekarang malah merase tertuduh," ungkapnya.
Pemilik rumah berharap ada solusi adil dan meminta bantuan publik untuk mendapatkan keadilan.