Foto: Humas Polres Mempawah

Foto: Humas Polres Mempawah

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalLaka Lantas Tunggal, Kanit Sabhara Polsek Mempawah Timur Turun Langsung Evakuasi Kendaraan Truk

Laka Lantas Tunggal, Kanit Sabhara Polsek Mempawah Timur Turun Langsung Evakuasi Kendaraan Truk

Mempawah | Jumat, 18 Februari 2022

Berita Mempawah, PIFA - Terjadi Kemacetan Saat Evakuasi Kendaraan Truk, Kanit Sabhara, Aiptu Nanang Hatiantoko, Bersama Warga Melakukan Evakuasi Kendaraan Truk Yang Masuk Ke Dalam Selokan, Kamis (17/02/2022).

Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Sungai Bakau Kecil Mengalami Kecelakaan Tunggal, Dalam Kecelakaan Tunggal Ini Tidak Ada Korban Jiwa.

Kanit Sabhara, Aiptu Nanang Hariantoko Mengatakan, Bahwa Kejadian Berawal Supir An. Eko Apriyanto No.Pol. Kh8737ge Mengalami Ngantuk, Yang Sebelumnya Telah Beristirahat, Namun Karena Mengejar Waktu Maka Sopir Tidak Bisa Menguasai Kendaraannya Dan Akhirnya Oleng Ke Kiri Ke Luar Bahu Jalan Langsung Masuk Selokan.

“Kejadiannya Barusan Pas Saya Sedang Melintas, Alhamdulilah Tidak Ada Korban Jiwa, Dan Kendaraan Truk Berhasil Kita Evakuasi Bersama Warga, Menggunakan Kendaraan Warga Yang Lain. Dengan Gotong Royong Bersama Warga, Kendaraan Truk Tersebut Akhirnya Berhasil Dievakuasi Kepingir Jalan, Untuk Saat Ini Sopir Menunggu Temanya Untuk Perbaikan Ban Depan Kendaraan,” Ungkapnya.

Eko Apriyanto (45), Sopir Truk Warga Pontianak Kota, Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kepolisian Dan Warga Yang Telah Membantu Evakuasi.

“Kami Ucapkan Terima Kasih Kepada Pak Polisi Dan Warga Yang Telah Membantu Dalam Evakuasi Dari Awal Sampai Selesai, Ini Adalah Pembelajaran Saya Untuk Lebih Hati Hati,” Ucapnya.

Kanit Sabhara, Aiptu Nanang Hariantoko, Berpesan Agar Selalu Hati-Hati Dan Waspada Dalam Berkendara, Apalagi Saat Ditikungan Tajam Sangat Rawan Terjadi Lakalantas, Jika Ngantuk Jangan Dipaksakan, Segera Istirahat. 

“Kami Himbau Warga Agar Selalu Hati-Hati, Jangan Terpancing Karena Keadaan Sepi Terus Melaju Dengan Kecepatan Tinggi, Namun Wajib Selalu Hati Hati, Karena Jalan Banyak Tikungan Tajam Dan Kalau Mengantuk Silahkan Istirahat,” tutupnya. (ja) 

Rekomendasi

Foto: Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Bilang Begini | Pifa Net

Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Bilang Begini

Pifabiz
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Pesta Ulang Tahun Mewah Lamine Yamal Picu Kontroversi, Pemerintah Spanyol Minta Investigasi | Pifa Net

Pesta Ulang Tahun Mewah Lamine Yamal Picu Kontroversi, Pemerintah Spanyol Minta Investigasi

Sports
| Selasa, 15 Juli 2025
Foto: Kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron: Kronologi Kontroversi yang Menggemparkan Publik | Pifa Net

Kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron: Kronologi Kontroversi yang Menggemparkan Publik

Indonesia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Pola Makan Sehat Saat Puasa, Kunci Kebugaran dan Awet Muda | Pifa Net

Pola Makan Sehat Saat Puasa, Kunci Kebugaran dan Awet Muda

Indonesia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit | Pifa Net

Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Umumkan Pemain  Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Optimistis Raih Hasil Terbaik | Pifa Net

Umumkan Pemain Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Optimistis Raih Hasil Terbaik

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Tanggapan PSSI atas Sanksi FIFA: Pembelajaran Penting untuk Suporter Indonesia | Pifa Net

Tanggapan PSSI atas Sanksi FIFA: Pembelajaran Penting untuk Suporter Indonesia

Indonesia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Forkopimda Kalbar Gelar Doa Bersama Menutup Akhir Tahun 2024 | Pifa Net

Forkopimda Kalbar Gelar Doa Bersama Menutup Akhir Tahun 2024

Pontianak
| Selasa, 31 Desember 2024
Foto: Rekor Baru Starter SHELL BLU CRU Yamaha Enduro Challenge, Ribuan Penonton Tumpah Ruah di Jalibar | Pifa Net

Rekor Baru Starter SHELL BLU CRU Yamaha Enduro Challenge, Ribuan Penonton Tumpah Ruah di Jalibar

Nasional
| Sabtu, 7 Juni 2025
Foto: OPPO A5i Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Ketahanan Militer dan Harga Terjangkau Rp1,5 Jutaan | Pifa Net

OPPO A5i Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Ketahanan Militer dan Harga Terjangkau Rp1,5 Jutaan

Tekno
| Rabu, 11 Juni 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi | Pifa Net

Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi

PIFA, Lokal - Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak oleh seorang warga bernama Flavianus Fexa. Flavianus Fexa mengutarakan, gugatan itu buntut dari penerbitan surat keputusan pelaksanaan sita eksekusi tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Menurutnya sita eksekusi itu cacat administrasi. "Gugatan administrasi itu resmi diajukan pada 22 Agustus 2023. Dengan objek gugatan surat nomor W17-U5/1983/HK.02/6/2024 tanggal 20 Juni 2023 perihal pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan PN Pontianak," ujarnya.  Menindaklanjuti gugatan, PTUN Pontianak pun telah menggelar sidang gugatan yang dipimpin hakim tunggal, Susilowati Siahaan. Setidaknya sidang itu sudah digelar sebanyak dua kali dan berlangsung secara tertutup. Pertama, sidang digelar pada Kamis 31 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan berkas penggugat. Sidang itu tak dihadiri ketua pengadilan negeri.  Sementara sidang kedua, berlangsung pada Kamis (7/9/2023). Agenda sidang masih sama dan juga tak dihadiri oleh ketua pengadilan hanya diwakili. Dia menerangkan, gugatan terhadap KPN Pontianak berawal dari adanya pemohon Gunawan Tjandra yang telah meninggal mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Pontianak.  Padahal, kuasa hukum tergugat sendiri dalam persidangan di PN Mempawah pada 3 Juni 2021 menyampaikan bahwa kliennya, Gunawan Tjandra sudah meninggal.  Saat persidangan, kata Flavianus, kuasa hukum tergugat menyerahkan buku fotokopi akta kematian Gunawan Tjandra  yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.  "Bahkan fotokopi akta tersebut sudah dicocokkan dengan surat kematian yang asli. Yang bersangkutan meninggal 4 Mei 2021 di Jakarta," jelasnya,  Dia menjelaskan, sebelum surat sita eksekusi KPN Pontianak tersebut diterbitkan, pada 7 Januari telah berlangsung panggilan Aanmaning yakni teguran Ketua Pengadilan Negeri kepada pihaknya untuk menyerahkan objek perkara yang telah dimenangkan pihak Gunawan Tjandra. Usai Aanmaning itu, kemudian ahli waris almarhum Gunawan Tjandra mengajukan konsinyasi dengan menitipkan uang sebesar Rp1,6 miliar lebih ke PN Pontianak untuk pembayaran jual beli tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Wajok tersebut. "Bahwa konsinyasi membuktikan memang benar sejak awal Gunawan Tjandra tidak membayar jual beli tanah," katanya. Kendati demikian, KPN Pontianak justru mengeluarkan surat pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh orang yang sudah meninggal, yakni Gunawan Tjandra.  Dengan demikian, surat sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak dengan objek perkara tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah dinilainya cacat administrasi serta yuridis.  Dia menegaskan, surat sita eksekusi tersebut membuktikan pada putusan majelis hakim PN Pontianak terhadap perkara wanprestasi yang diajukan Gunawan Tjandra ke PN Pontianak pada 2006. Pada putusan kasasi Mahkamah Agung, pihak tergugat dimenangkan, hal ini diduga merupakan tindakan kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh majelis hakim dan panitera perkara PN Pontianak. Hal ini katanya, membuktikan dengan sempurna dan tidak terbantahkan bahwa putusan tersebut telah dirancang oleh aparat dan pejabat peradilan.  "Berdasarkan keterangan Cau Phen yang adalaha anak buah Gunawan Tjandra saat persidangan, uang tersebut masih ada di rekening mereka. Fakta persidangan jelas bahwa uang pembayaran jual beli itu tidak pernah dibayarkan dan masih berada di rekening karyawan," jelasnya.  Flavianus merasa ada kejanggalan, sebab fakta tersebut hilang dalam berita acara persidangan. Kemudian dibuat seolah-olah sudah dibayar namun ada kekurangan.  "Dari berita acara yang diduga sudah direkayasa, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi penggugat. Dengan putusan menyatakan pihaknya wanprestasi," jelasnya. Dia mengungkapkan, dalam fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan, mulai notaris, bank dan karyawan penggugat, menyampaikan uang pembayaran atas jual beli gudang tersebut tidak pernah dibayarkan. Sehingga, kata Flavianus peristiwa yang terjadi membuktikan bahwa putusan majelis hakim PN Pontianak pada perkara wanprestasi tersebut memperlihatkan bahwa putusan itu terindikasi korupsi.  Eksekusi dilaksanakan dengan alasan menipu, memproses permohonan eksekusi oleh orang yang sudah meninggal. Dan ini dianggapnya ada permainan. "Surat pelaksanaan sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak hingga eksekusi adalah bentuk kesewenang-wenangan, melanggar hukum, merugikan masyarakat," tegasnya.  Flavianus pun berharap hakim PTUN Pontianak yang memimpin gugatan ini, dapat menyatakan bahwa surat sita eksekusi KPN Pontianak tertanggal 20 Juni 2023 batal dan tidak sah. "Berikut dengan segala urutan-urutannya. Dari yang mendahului maupun yang menjadi kelanjutan," tandasnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak belum memberikan tanggapan terhadap gugatan yang menyeret namanya ini. Upaya yang dilakukan wartawan untuk mengonfirmasi belum dapat dilakukan lantaran ketua pengadilan sedang bertugas. (ap)

Pontianak
| Kamis, 7 September 2023

Lokal

Foto: Bupati Muda Nyatakan Siap Kawal Pembangunan PCNU Kubu Raya | Pifa Net

Bupati Muda Nyatakan Siap Kawal Pembangunan PCNU Kubu Raya

Berita Kubu Raya, PIFA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memastikan kesiapan pihaknya untuk mengawal proses pembangunan kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kubu Raya. Hal itu disampaikannya saat peletakan batu pertama pembangunan PCNU Kubu Raya oleh pengasuh Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah (Dalwa) Bangil, Pasuruan, Dr. K.H. Habib Segaf Baharun, Jumat (22/10/2021). Dalam kesempatan itu, Ia turut mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi demi mempercepat proses penyelesaian kantor yang dibangun di atas lahan yang dihibahkan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo tersebut. "Ini momentum yang sangat tepat karena bertepatan dengan peringatan Hari Santri. Atas nama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, saya memberi selamat kepada PCNU. Pemkab tentu akan mengawal dan memantik semua pihak berpartisipasi serta mengajak semuanya untuk memberikan kontribusi supaya kantor ini bisa selesai secepat mungkin," terang Muda. Turut hadir, Sujiwo mengaku gembira dengan kedatangan Habib Segaf untuk meletakkan batu pertama pembangunan kantor PCNU itu. Menurutnya, kedatangan ulama bergelar doktor itu kian menambah semangatnya untuk mempercepat proses pembangunan kantor tersebut.   "Kita semua patut berbangga, karena di momen berharga ini kita kedatangan ulama besar dari Jawa Timur, Habib Segaf Baharun. Mudah-mudahan dengan hadirnya beliau, pembangunan kantor NU Allah berikan kelancaran," ujarnya. 

Kubu Raya
| Sabtu, 23 Oktober 2021

Politik

Foto: Anggota DPR RI F-PDIP,  Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi | Pifa Net

Anggota DPR RI F-PDIP,  Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi

PIFA, Politik - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Penetapan status tersangka tersebut diikuti dengan penahanan langsung terhadap Ismail Thomas. "Status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 telah ditetapkan," ungkap Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Kejaksaan Agung, pada Selasa (15/8/2023), sebgaimana dikutip PIFA dari detiknews. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Meskipun belum diungkapkan secara rinci mengenai konstruksi perkaranya. Akibat perbuatannya itu. Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan, mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ismail Thomas, yang lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955, memiliki riwayat panjang dalam dunia politik dan pemerintahan. Diketahui, sebelum menjadi anggota DPR RI, ia menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Pengalamannya juga meliputi posisi anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan pada periode 2000-2001. Selain itu, Ismail Thomas pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari tahun 2001 hingga 2006. Keputusan Kejaksaan Agung ini memberikan dampak signifikan pada karier panjangnya di dunia politik dan pemerintahan. (hs)

Jakarta
| Rabu, 16 Agustus 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5