Foto: Prokopim Pemkab Ketapang

Berita Ketapang, PIFA - Bupati Ketapang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan, Pejabat Pengawas Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Selasa (22/02/2022) bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang.

"Selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik, semoga kepercayaan dan amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab," ucap Sekda saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.

Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa jabatan pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana (staff).

"Saudara-saudara sebagai pejabat pengawas (eselon IV) bertugas membantu pejabat administrator (eselon III) dalam memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.

Selain itu Sekda juga menyampaikan bahwa ada lima tugas utama seorang manajer atau kepala puskesmas dalam menjalankan prinsip manajemen puskesmas :

Pertama, membuat perencanaan puskesmas dengan menganalisa kondisi, situasi dan kinerja puskesmas, apakah sudah baik, masih kurang ataukah banyak yang belum beres, kemudian menentukan perencanaan kegiatannya. Kedua, mengatur pelayanan puskesmas dengan menata apa saja jenis kegiatan program pelayanan, siapa saja akan menjalankannya bersama seluruh pegawai di Puskesmas.

Kemudian ketiga, menggerakan pegawai Puskesmas yaitu dengan mendorong segenap komponen pelayanan Puskesmas untuk melaksanakan tugas pokok sesuai fungsinya dalam pelayanan kepada masyarakat. Keempat, mengevaluasi kinerja Puskesmas yaitu menelaah hasil pencapaian program Puskesmas secara terpadu dengan instansi terkait sebagai pedoman untuk menentukan perencanaan pelayanan Puskesmas.

Kelima, menggalang kerjasama Puskesmas yaitu dengan menjalin kerjasama internal puskesmas dan eksternal puskesmas antara staff pegawai, petugas aparat, pejabat, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan yang lainnya, khususnya diwilayah kerja.

"Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan agar bisa mewujudkan kualitas kesehatan masyarakat dengan program kerja yang dilaksanakan secara terukur, intens dan menyeluruh kesemua lapisan masyarakat," tutupnya. (rs)

Berita Ketapang, PIFA - Bupati Ketapang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan, Pejabat Pengawas Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Selasa (22/02/2022) bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang.

"Selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik, semoga kepercayaan dan amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab," ucap Sekda saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.

Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa jabatan pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana (staff).

"Saudara-saudara sebagai pejabat pengawas (eselon IV) bertugas membantu pejabat administrator (eselon III) dalam memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.

Selain itu Sekda juga menyampaikan bahwa ada lima tugas utama seorang manajer atau kepala puskesmas dalam menjalankan prinsip manajemen puskesmas :

Pertama, membuat perencanaan puskesmas dengan menganalisa kondisi, situasi dan kinerja puskesmas, apakah sudah baik, masih kurang ataukah banyak yang belum beres, kemudian menentukan perencanaan kegiatannya. Kedua, mengatur pelayanan puskesmas dengan menata apa saja jenis kegiatan program pelayanan, siapa saja akan menjalankannya bersama seluruh pegawai di Puskesmas.

Kemudian ketiga, menggerakan pegawai Puskesmas yaitu dengan mendorong segenap komponen pelayanan Puskesmas untuk melaksanakan tugas pokok sesuai fungsinya dalam pelayanan kepada masyarakat. Keempat, mengevaluasi kinerja Puskesmas yaitu menelaah hasil pencapaian program Puskesmas secara terpadu dengan instansi terkait sebagai pedoman untuk menentukan perencanaan pelayanan Puskesmas.

Kelima, menggalang kerjasama Puskesmas yaitu dengan menjalin kerjasama internal puskesmas dan eksternal puskesmas antara staff pegawai, petugas aparat, pejabat, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan yang lainnya, khususnya diwilayah kerja.

"Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan agar bisa mewujudkan kualitas kesehatan masyarakat dengan program kerja yang dilaksanakan secara terukur, intens dan menyeluruh kesemua lapisan masyarakat," tutupnya. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar