Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Hernowo Sugiastanto saat konferensi pers. (Dok. PIFA/Andrie)

PIFA, Lokal - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, melarikan diri, Rabu (24/1/2024). Narapidana berinisial AS (51) itu merupakan tahanan kasus sodomi anak.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Hernowo Sugiastanto mengatakan pelarian diri AS ini diketahui oleh petugas Lapas usai melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan.

"Saat jam 7 sampai jam 9, warga binaan tersebut masih ada di blok. Setelah pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang dicek AS tidak ada di kamar C3," jelas Hernowo, Kamis (25/01/2024).

Menurut Hernowo, setelah didapati AS tak ada di kamarnya, petugas langsung melakukan pengecekan di seluruh sudut Lapas. Sehingga diketahui dia kabur dengan cara menjebol atap toilet yang berada di Blok A.

Menurut Hernowo, setelah didapati AS tak ada di kamarnya, petugas langsung melakukan pengecekan di seluruh sudut Lapas. Sehingga diketahui dia kabur dengan cara menjebol atap toilet yang berada di Blok A.

"Kita cek ada satu lobang atau atap terbuka," katanya. 

Hernowo menjelaskan, AS kabur usai merawat rekannya sesama warga Mempawag yang tengah sakit stroke di blok tersebut. Dia mengambil kesempatan saat petugas sedang lengah.

"Dia punya teman yang sama-sama dipindah ke Lapas Pontianak. Secara kemanusiaan merawat temannya yang stroke. Kemungkinan AS sering mencuci tangan di Blok A, kamar mandi umum, lewat situ melarikan diri," ungkap Hernowo. 

Atas kejadian tersebut, petugas Lapas Pontianak kini tengah melakukan pengejaran terhadap AS. Petugas di lapangan masih mencari informasi dari pihak keluarga dan juga warga binaan lainnya. 

"Saat ini tim masih mencari di lapangan ke tempat yang sudah ada gambaran dari informasi keluarga dan warga binaan, saat ini belum ditemukan tapi kami tetap berupaya," tandasnya.

AS merupakan narapidana Lapas Kelas II A Pontianak yang dilimpahkan dari Rutan Mempawah. Dia merupakan terdakwa kasus sodomi yang dijerat 8 tahun penjara sejak 2022 lalu. AS meringkuk di sel Lapas sejak Oktober 2023 lalu dengan sisa masa tahanan enam tahun. (ad)

PIFA, Lokal - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, melarikan diri, Rabu (24/1/2024). Narapidana berinisial AS (51) itu merupakan tahanan kasus sodomi anak.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Hernowo Sugiastanto mengatakan pelarian diri AS ini diketahui oleh petugas Lapas usai melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan.

"Saat jam 7 sampai jam 9, warga binaan tersebut masih ada di blok. Setelah pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang dicek AS tidak ada di kamar C3," jelas Hernowo, Kamis (25/01/2024).

Menurut Hernowo, setelah didapati AS tak ada di kamarnya, petugas langsung melakukan pengecekan di seluruh sudut Lapas. Sehingga diketahui dia kabur dengan cara menjebol atap toilet yang berada di Blok A.

Menurut Hernowo, setelah didapati AS tak ada di kamarnya, petugas langsung melakukan pengecekan di seluruh sudut Lapas. Sehingga diketahui dia kabur dengan cara menjebol atap toilet yang berada di Blok A.

"Kita cek ada satu lobang atau atap terbuka," katanya. 

Hernowo menjelaskan, AS kabur usai merawat rekannya sesama warga Mempawag yang tengah sakit stroke di blok tersebut. Dia mengambil kesempatan saat petugas sedang lengah.

"Dia punya teman yang sama-sama dipindah ke Lapas Pontianak. Secara kemanusiaan merawat temannya yang stroke. Kemungkinan AS sering mencuci tangan di Blok A, kamar mandi umum, lewat situ melarikan diri," ungkap Hernowo. 

Atas kejadian tersebut, petugas Lapas Pontianak kini tengah melakukan pengejaran terhadap AS. Petugas di lapangan masih mencari informasi dari pihak keluarga dan juga warga binaan lainnya. 

"Saat ini tim masih mencari di lapangan ke tempat yang sudah ada gambaran dari informasi keluarga dan warga binaan, saat ini belum ditemukan tapi kami tetap berupaya," tandasnya.

AS merupakan narapidana Lapas Kelas II A Pontianak yang dilimpahkan dari Rutan Mempawah. Dia merupakan terdakwa kasus sodomi yang dijerat 8 tahun penjara sejak 2022 lalu. AS meringkuk di sel Lapas sejak Oktober 2023 lalu dengan sisa masa tahanan enam tahun. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar