Wawancara dengan kuasa hukum korban. (Foto: Dok. PIFA/Riski)

Berita Lokal, PIFA - NC warga Selat Panjang Siantan Hulu , Pontianak Utara balik lapor istrinya CL ke Polda Kalbar Jumat siang (02/11/22) atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui empat kuasa hukumnya dari kantor advokat Medi, SH & Rekan. Keempat Kuasa Hukum tersebut masing masing Medi,SH, Joni, SH, Seselia Jurniati, SH dan Nia Sulistiani SH.

Seperti diketahui NC sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polresta Pontianak Kota atas kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur atas dasar laporan orang tua istrinya CL bernama Abun.

Tak terima dijadikan tersangka , karena persoalan lamanya dengan istrinya sudah dianggap selesai dengan dinikahkannya CL disertai surat perdamaian dan penyeleaaian secara adat, NC melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan penyidik. Namun sidang yang sedianya berlangsung pada 04 Nopember 2022 akhirnya ditunda hakim karena termohon dalam hal ini penyidk kepolisian tidak hadir dipersidangan. 

Ketidakhadiran penyidik di persidangan terkonfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota Kompol Indra Asrianto, S.I.K. disebabkan saat bersamaan waktu sidang masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. 

"Pada sidang berikutnya kami pastikan hadir," tegasnya

Dalam keterangan pers usai laporan ke Polda Kalbar tim Kuasa Hukum NC mengungkapkan penganiayaan terhadap kliennye saat keduanya masih berstatus suami istri.

”Kemudian pada suatu waktu terjadilah pertengkaran dalam rumah tangga mereka. Dan CL mengusir NS keluar rumahnya. Saat NC sedang berada di luar rumah, CL sang istri tiba tiba dengan kendaraan roda empatnya melaju ke arah NC, seakan menabraknya, namun hal itu bisa di elakan oleh NC. Akhirnya yang rusak bangunan tempat sebahyang tetangganya. Kalau tidak di elak, mungkin klien kami sudah tiada, tapi saat itu klien kami sempat pingsan," paparnya.

Tim kuasa hukum juga menunjukan foto NC saat di opname di RS Kharitas Bhakti, serta foto luka lebam akibat dianiaya istri dengan raket nyamuk. 

"Kami juga ada bukti berupa hasil visum at repertum dari dokter," ungkapnya.

Kuasa hukum NC mengungkapkan pihaknya juga mempunyai sejumlah saksi saksi yang akan menguatkan tuduhan penganiayaan yang dilakukan CL terhadap kliennya. ” Kami punya saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan klien kami ini”‘ jelas Kuasa Hukum NC.

Tim Kuasa hukum NC mengatakan, penyidik kepolisian Polda Kalbar telah menerima laporan mereka. “Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, hingga ditangkapnya pelaku penganiayaan," ungkap Tim Kuasa Hukum NC.

Dalam keterangan pers sebelumnya tim kuasa hukum NC, Joni SH mengungkapkan orang tua CL, Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tuduhan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama CL. 

Saat penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri Pontianak dan bertepatan besoknya akan digelar sidang praperadilan dengan termohon Kapolresta Pontianak Kota, NC pun malam itu juga langsung dilakukan penahanan. “Padahal sebelumnya tidak ditahan," ketus Joni. (rs)

Berita Lokal, PIFA - NC warga Selat Panjang Siantan Hulu , Pontianak Utara balik lapor istrinya CL ke Polda Kalbar Jumat siang (02/11/22) atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui empat kuasa hukumnya dari kantor advokat Medi, SH & Rekan. Keempat Kuasa Hukum tersebut masing masing Medi,SH, Joni, SH, Seselia Jurniati, SH dan Nia Sulistiani SH.

Seperti diketahui NC sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polresta Pontianak Kota atas kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur atas dasar laporan orang tua istrinya CL bernama Abun.

Tak terima dijadikan tersangka , karena persoalan lamanya dengan istrinya sudah dianggap selesai dengan dinikahkannya CL disertai surat perdamaian dan penyeleaaian secara adat, NC melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan penyidik. Namun sidang yang sedianya berlangsung pada 04 Nopember 2022 akhirnya ditunda hakim karena termohon dalam hal ini penyidk kepolisian tidak hadir dipersidangan. 

Ketidakhadiran penyidik di persidangan terkonfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota Kompol Indra Asrianto, S.I.K. disebabkan saat bersamaan waktu sidang masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. 

"Pada sidang berikutnya kami pastikan hadir," tegasnya

Dalam keterangan pers usai laporan ke Polda Kalbar tim Kuasa Hukum NC mengungkapkan penganiayaan terhadap kliennye saat keduanya masih berstatus suami istri.

”Kemudian pada suatu waktu terjadilah pertengkaran dalam rumah tangga mereka. Dan CL mengusir NS keluar rumahnya. Saat NC sedang berada di luar rumah, CL sang istri tiba tiba dengan kendaraan roda empatnya melaju ke arah NC, seakan menabraknya, namun hal itu bisa di elakan oleh NC. Akhirnya yang rusak bangunan tempat sebahyang tetangganya. Kalau tidak di elak, mungkin klien kami sudah tiada, tapi saat itu klien kami sempat pingsan," paparnya.

Tim kuasa hukum juga menunjukan foto NC saat di opname di RS Kharitas Bhakti, serta foto luka lebam akibat dianiaya istri dengan raket nyamuk. 

"Kami juga ada bukti berupa hasil visum at repertum dari dokter," ungkapnya.

Kuasa hukum NC mengungkapkan pihaknya juga mempunyai sejumlah saksi saksi yang akan menguatkan tuduhan penganiayaan yang dilakukan CL terhadap kliennya. ” Kami punya saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan klien kami ini”‘ jelas Kuasa Hukum NC.

Tim Kuasa hukum NC mengatakan, penyidik kepolisian Polda Kalbar telah menerima laporan mereka. “Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, hingga ditangkapnya pelaku penganiayaan," ungkap Tim Kuasa Hukum NC.

Dalam keterangan pers sebelumnya tim kuasa hukum NC, Joni SH mengungkapkan orang tua CL, Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tuduhan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama CL. 

Saat penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri Pontianak dan bertepatan besoknya akan digelar sidang praperadilan dengan termohon Kapolresta Pontianak Kota, NC pun malam itu juga langsung dilakukan penahanan. “Padahal sebelumnya tidak ditahan," ketus Joni. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar