Wawancara dengan kuasa hukum korban. (Foto: Dok. PIFA/Riski)

Wawancara dengan kuasa hukum korban. (Foto: Dok. PIFA/Riski)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalLapor Balik Istrinya Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum NC Minta Pelaku Ditahan

Lapor Balik Istrinya Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum NC Minta Pelaku Ditahan

Pontianak | Senin, 7 November 2022

Berita Lokal, PIFA - NC warga Selat Panjang Siantan Hulu , Pontianak Utara balik lapor istrinya CL ke Polda Kalbar Jumat siang (02/11/22) atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui empat kuasa hukumnya dari kantor advokat Medi, SH & Rekan. Keempat Kuasa Hukum tersebut masing masing Medi,SH, Joni, SH, Seselia Jurniati, SH dan Nia Sulistiani SH.

Seperti diketahui NC sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polresta Pontianak Kota atas kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur atas dasar laporan orang tua istrinya CL bernama Abun.

Tak terima dijadikan tersangka , karena persoalan lamanya dengan istrinya sudah dianggap selesai dengan dinikahkannya CL disertai surat perdamaian dan penyeleaaian secara adat, NC melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan penyidik. Namun sidang yang sedianya berlangsung pada 04 Nopember 2022 akhirnya ditunda hakim karena termohon dalam hal ini penyidk kepolisian tidak hadir dipersidangan. 

Ketidakhadiran penyidik di persidangan terkonfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota Kompol Indra Asrianto, S.I.K. disebabkan saat bersamaan waktu sidang masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. 

"Pada sidang berikutnya kami pastikan hadir," tegasnya

Dalam keterangan pers usai laporan ke Polda Kalbar tim Kuasa Hukum NC mengungkapkan penganiayaan terhadap kliennye saat keduanya masih berstatus suami istri.

”Kemudian pada suatu waktu terjadilah pertengkaran dalam rumah tangga mereka. Dan CL mengusir NS keluar rumahnya. Saat NC sedang berada di luar rumah, CL sang istri tiba tiba dengan kendaraan roda empatnya melaju ke arah NC, seakan menabraknya, namun hal itu bisa di elakan oleh NC. Akhirnya yang rusak bangunan tempat sebahyang tetangganya. Kalau tidak di elak, mungkin klien kami sudah tiada, tapi saat itu klien kami sempat pingsan," paparnya.

Tim kuasa hukum juga menunjukan foto NC saat di opname di RS Kharitas Bhakti, serta foto luka lebam akibat dianiaya istri dengan raket nyamuk. 

"Kami juga ada bukti berupa hasil visum at repertum dari dokter," ungkapnya.

Kuasa hukum NC mengungkapkan pihaknya juga mempunyai sejumlah saksi saksi yang akan menguatkan tuduhan penganiayaan yang dilakukan CL terhadap kliennya. ” Kami punya saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan klien kami ini”‘ jelas Kuasa Hukum NC.

Tim Kuasa hukum NC mengatakan, penyidik kepolisian Polda Kalbar telah menerima laporan mereka. “Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, hingga ditangkapnya pelaku penganiayaan," ungkap Tim Kuasa Hukum NC.

Dalam keterangan pers sebelumnya tim kuasa hukum NC, Joni SH mengungkapkan orang tua CL, Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tuduhan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama CL. 

Saat penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri Pontianak dan bertepatan besoknya akan digelar sidang praperadilan dengan termohon Kapolresta Pontianak Kota, NC pun malam itu juga langsung dilakukan penahanan. “Padahal sebelumnya tidak ditahan," ketus Joni. (rs)

Rekomendasi

Foto: Arai Agaska Bertekad Mengulang Podium Ajang FIM R3 BLU CRU World Cup | Pifa Net

Arai Agaska Bertekad Mengulang Podium Ajang FIM R3 BLU CRU World Cup

Sports
| Selasa, 17 Juni 2025
Foto: 4 Negara Siap Berlaga di Mandiri U-20 Challenge Series 2025, Berikut Jadwalnya | Pifa Net

4 Negara Siap Berlaga di Mandiri U-20 Challenge Series 2025, Berikut Jadwalnya

Indonesia
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Komedian Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kesedihannya | Pifa Net

Komedian Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kesedihannya

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Ajak Praja IPDN Berinovasi dalam Pemerintahan | Pifa Net

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Ajak Praja IPDN Berinovasi dalam Pemerintahan

Pontianak
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Sarwendah Klarifikasi Hubungannya dengan Boy William | Pifa Net

Sarwendah Klarifikasi Hubungannya dengan Boy William

Pifabiz
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Dokter UI Ungkap Kesehatan Saluran Cerna Bisa Picu Anak Mudah Marah dan Sulit Bersosialisasi | Pifa Net

Dokter UI Ungkap Kesehatan Saluran Cerna Bisa Picu Anak Mudah Marah dan Sulit Bersosialisasi

Indonesia
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data | Pifa Net

Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Apresiasi Perjuangan Timnas U-17 di Piala Asian2025, PSSI Janji Bakal Matangkan Persiapan Menuju Pildun | Pifa Net

Apresiasi Perjuangan Timnas U-17 di Piala Asian2025, PSSI Janji Bakal Matangkan Persiapan Menuju Pildun

Indonesia
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Palestina Tolak Rencana Pemindahan Paksa Penduduk Gaza | Pifa Net

Palestina Tolak Rencana Pemindahan Paksa Penduduk Gaza

Palestina
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Daftar Top Skor Liga Inggris, Mo Salah Kokoh di Puncak | Pifa Net

Daftar Top Skor Liga Inggris, Mo Salah Kokoh di Puncak

Inggris
| Senin, 24 Februari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Presiden Korsel Hentikan Siaran Propaganda ke Korut, Ini Alasannya | Pifa Net

Presiden Korsel Hentikan Siaran Propaganda ke Korut, Ini Alasannya

PIFA, Internasional - Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung mengambil langkah penting dengan memerintahkan penghentian siaran propaganda lewat pengeras suara yang selama ini ditujukan ke Korea Utara di wilayah perbatasan. Keputusan ini efektif mulai 11 Juni 2025 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah baru untuk meredakan ketegangan dan membangun kembali kepercayaan antara kedua negara yang telah lama berseteru.Juru bicara kepresidenan, Kang Yu-jung, menyatakan bahwa instruksi penghentian siaran tersebut dikeluarkan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan perdamaian di Semenanjung Korea. “Presiden menginstruksikan otoritas militer untuk menangguhkan siaran pengeras suara di garis depan yang mengarah ke Korea Utara,” ujarnya kepada wartawan.Siaran propaganda ini sebelumnya sempat dihentikan selama hampir satu tahun, kemudian dilanjutkan kembali pada Juni tahun lalu sebagai respons atas kiriman balon berisi sampah dari Korea Utara. Kini, penghentian ini menandai janji kampanye Lee Jae-myung untuk memperbaiki hubungan antar-Korea, yang juga termasuk menghentikan pengiriman selebaran anti-Korut melalui balon udara.Langkah ini merupakan bagian dari agenda Presiden Lee yang baru dilantik awal Juni 2025, yang fokus pada rekonsiliasi dan stabilitas regional setelah periode krisis darurat militer dan ketegangan politik di Korea Selatan. Pemerintahannya juga menghadapi tantangan besar dalam membangkitkan ekonomi dan mengatasi dinamika geopolitik global.Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak yang berharap dapat membuka babak baru dialog dan perdamaian di Semenanjung Korea, sekaligus mengurangi risiko konflik yang selama ini mengancam stabilitas kawasan. Presiden Lee menegaskan bahwa perdamaian dan kerja sama antar-Korea menjadi prioritas utama pemerintahannya demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera bagi kedua negara.

Internasional
| Kamis, 12 Juni 2025

Nasional

Foto: Diduga Cabuli 40 Santri, 2 Guru Ponpes Diringkus Polisi | Pifa Net

Diduga Cabuli 40 Santri, 2 Guru Ponpes Diringkus Polisi

PIFA, Nasional - Dua orang guru dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap 40 santri. Kedua tersangka, RA (29) dan AA (23), diketahui telah menjalankan aksi mereka sejak tahun 2022. Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari keluarga korban yang diterima oleh Polresta Bukittinggi pada awal Juli 2024 dengan nomor laporan LP 80 VII/2024.  "Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," ujar Kombes Pol Yessi Kurniati pada Jumat, 26 Juli 2024. Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa jumlah korban sementara dari pelaku RA mencapai 30 orang, sementara AA memiliki 10 korban. Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SMP. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian mengancam mereka agar tidak naik kelas jika menolak. Beberapa korban bahkan mengalami kekerasan seksual berupa sodomi. "Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," tegas Kombes Pol Yessi. Ia juga menyebutkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban. Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis. Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 83 ayat 2 juncto 76 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan. (ad)

Padang
| Senin, 29 Juli 2024

Lokal

Foto: Kejari Kapuas Hulu Tahan LS Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir | Pifa Net

Kejari Kapuas Hulu Tahan LS Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri. Hari ini, Kejari Kapuas Hulu menahan tersangka dengan inisial LS atas tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018, Senin (7/2/2022).  Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022; setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka LD atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan rilis yang diterima dari Kejari Kapuas Hulu hari ini (7/2), LS melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH menyampaikan bahwa LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan, yang terhadap dirinya turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Korupsi LS mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah). Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Tersangka ini akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.  Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. 

Kapuas Hulu
| Senin, 7 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5