Ilustrasi; Suara.com

Berita Nasional, Makassar– PIFA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur. 

"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, mengutip Kompas, Kamis (7/10/2021) malam.

Kasus tersebut terkait atas laporan RS, mantan istri SA (43) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Pemerintah Daerah Luwu Timur. 

RS menduga mantan suaminya telah memperkosa ketiga anaknya.

Namun, tanpa pemeriksaan lebih lanjut, kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Alasannya, karena dianggap tidak cukup bukti.

Padahal menurut Rezky, kejadian yang menimpa anak-anak tersebut adalah tindak pidana.

"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindaklanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," jelas Rezky seperti dilansir Antara.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH, menurut Rezky kasus tersebut sangat penting untuk dibuka kembali.

Berita Nasional, Makassar– PIFA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur. 

"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, mengutip Kompas, Kamis (7/10/2021) malam.

Kasus tersebut terkait atas laporan RS, mantan istri SA (43) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Pemerintah Daerah Luwu Timur. 

RS menduga mantan suaminya telah memperkosa ketiga anaknya.

Namun, tanpa pemeriksaan lebih lanjut, kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Alasannya, karena dianggap tidak cukup bukti.

Padahal menurut Rezky, kejadian yang menimpa anak-anak tersebut adalah tindak pidana.

"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindaklanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," jelas Rezky seperti dilansir Antara.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH, menurut Rezky kasus tersebut sangat penting untuk dibuka kembali.

0

0

You can share on :

0 Komentar