Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon. (Dok. Istimewa)

Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizLee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Dipasangkan di Drakor Baru, Perbedaan Usia Jadi Perdebatan

Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Dipasangkan di Drakor Baru, Perbedaan Usia Jadi Perdebatan

Korea Selatan | Selasa, 11 Februari 2025

PIFAbiz - Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon dikabarkan akan membintangi drama komedi romantis terbaru, Petty Love. Namun, perbedaan usia mereka yang terpaut 18 tahun memicu perdebatan di kalangan netizen Korea. Banyak yang merasa risih membayangkan adegan mesra keduanya, bahkan ada yang menyebut mereka lebih terlihat seperti ayah dan anak.

Fenomena perbedaan usia jauh antara pasangan dalam drama Korea sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, netizen juga menyoroti pasangan seperti Gong Yoo dan Kim Go Eun (Goblin, 12 tahun), Im Siwan dan Jo Yu Ri (Squid Game 2, 13 tahun), Lee Byung Hun dan Kim Tae Ri (Mr. Sunshine, 20 tahun), hingga Lee Beom Soo dan Yoona (Prime Minister & I, 23 tahun).

Dalam Petty Love, Lee Jung Jae berperan sebagai aktor terkenal Im Hyun Joon, sementara Lim Ji Yeon memerankan jurnalis entertainment Wi Jung Sook. Drama ini dijadwalkan mulai syuting tahun depan.

Rekomendasi

Foto: Iran Semprot Trump: Kalau Mau Kesepakatan, Jangan Hina Khamenei | Pifa Net

Iran Semprot Trump: Kalau Mau Kesepakatan, Jangan Hina Khamenei

Internasional
| Sabtu, 28 Juni 2025
Foto: 6 Selebriti yang Kehilangan Rumah karena Insiden Kebakaran di Los Angeles | Pifa Net

6 Selebriti yang Kehilangan Rumah karena Insiden Kebakaran di Los Angeles

Los Angeles
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Penelitian: Luteolin dalam Brokoli dan Wortel Bisa Tekan Pertumbuhan Uban | Pifa Net

Penelitian: Luteolin dalam Brokoli dan Wortel Bisa Tekan Pertumbuhan Uban

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: 24 Pemain Dipanggil untuk Pemusatan Latihan Timnas Sepak Bola Pantai di Bali | Pifa Net

24 Pemain Dipanggil untuk Pemusatan Latihan Timnas Sepak Bola Pantai di Bali

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI | Pifa Net

KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: 5 Daun Herbal yang Ampuh Bantu Redakan Asam Urat secara Alami | Pifa Net

5 Daun Herbal yang Ampuh Bantu Redakan Asam Urat secara Alami

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Mudik Lebaran, Ini Cara Titip Kendaraan di Polresta Pontianak | Pifa Net

Mudik Lebaran, Ini Cara Titip Kendaraan di Polresta Pontianak

Pontianak
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Pemerintah Resmi Hapus Pengecer dalam Distribusi LPG 3 Kg, Harga Diklaim Lebih Terkontrol | Pifa Net

Pemerintah Resmi Hapus Pengecer dalam Distribusi LPG 3 Kg, Harga Diklaim Lebih Terkontrol

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Laporan Shella Saukia terhadap Dokter Detektif Mulai Diproses Polda Metro Jaya | Pifa Net

Laporan Shella Saukia terhadap Dokter Detektif Mulai Diproses Polda Metro Jaya

Jakarta
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Dokter Marwan Al-Sultan, Direktur RS Indonesia di Gaza, Gugur dalam Serangan Israel | Pifa Net

Dokter Marwan Al-Sultan, Direktur RS Indonesia di Gaza, Gugur dalam Serangan Israel

Internasional
| Kamis, 3 Juli 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Kuasa Hukum Armor Toreador Ajukan Restorative Justice: Ketiga Anaknya Masih Butuh Kasih Sayang Ayah | Pifa Net

Kuasa Hukum Armor Toreador Ajukan Restorative Justice: Ketiga Anaknya Masih Butuh Kasih Sayang Ayah

PIFA, Nasional - Kuasa hukum dari tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante, Irawansyah, menyatakan rencana untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Sat Reskrim Polres Bogor. Langkah ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, terutama tiga anaknya yang masih memerlukan kehadiran seorang ayah. “Kami sebagai penasehat hukum dari tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Irawansyah dalam keterangan persnya. Permohonan ini disertai dengan permintaan maaf dari kliennya kepada istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas atas tindak kekerasan yang terjadi. Irawansyah menegaskan bahwa meskipun tindakan KDRT tidak dapat dibenarkan, masyarakat diharapkan memahami situasi pasangan muda ini, yang baru menikah selama lima tahun. “Mereka menikah muda, dan di usia 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga anak. Mereka masih butuh bimbingan dalam mengendalikan emosi dan tindakan,” ungkapnya, Dirinya menambahkan bahwa kondisi anak-anak dan istri kliennya, Cut Intan Nabila, yang tidak bekerja, harus dipertimbangkan. Menurut informasi yang beredar, Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak. (ad)

Jakarta
| Jumat, 16 Agustus 2024

Pifabiz

Foto: Podcast Miliknya Disebut Bawa Kutukan, Denny Sumargo Sampai Datangkan Ustadz Hingga Minta Dirukiah  | Pifa Net

Podcast Miliknya Disebut Bawa Kutukan, Denny Sumargo Sampai Datangkan Ustadz Hingga Minta Dirukiah 

Pifabiz - Denny Sumargo mengaku sedih lantaran Podcast miliknya dianggap membawa kutukan. Hal itu terjadi, setelah beberapa bintang tamu yang diundangnya meninggal dunia usai berbincang dengannya. "Saya melihatnya sedih ya, maksudnya yang saya sedihkan itu kan banyak orang yang sekarang udah nggak ada, mungkin dia meninggalkan pesan di situ, tapi saya ingin menggarisbawahi pesan itu adalah hal yang positif, tapi malah jadi kesannya negatif," kata Denny Sumargo, melansir detik.com, Senin (11/7/2022).  Denny akhirnya memutuskan, untuk mengundang Ustaz guna membuktikan podcast miliknya memang tidak ada hal-hal aneh. "Itu membuat saya berpikir untuk nyari sudut pandang lain, yaitu mengundang ustaz untuk buktiin bahwa kalau disini nggak ada hal-hal aneh, jadi akhirnya saya mengundang dan memang nggak ada apa," tuturnya. Bahkan dirinya sampai minta dirukiah.  "Iya dirukiah, saya mempersilakan juga ustaz untuk merukiah saya biar fair, karena itu kalau ada barang nggak bagus jadi ketahuan," terang Denny Sumargo. Terkadang, Denny juga merasa tak enak kepada orang-orang yang telah diundang sebagai bintang tamu. "Karena netizen-netizen ini, kok malah jadi ke saya, setega itu melihat saya, ada misi rahasia apa saya, apakah pesaing politik beliau atau bagaimana, jadi nggak enak aja gitu, nggak nyaman," pungkasnya. (b)

Jakarta
| Senin, 11 Juli 2022

Politik

Foto: Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Proses Penyidikan KPK soal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar | Pifa Net

Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Proses Penyidikan KPK soal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

PIFA, Politik - Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara mengenai penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Muzani menegaskan bahwa lembaganya menghormati langkah KPK dalam upaya menyelamatkan keuangan negara. “MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6). Ia mengatakan, MPR akan menunggu hasil penyidikan dan penjelasan dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. “Apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya, dan tindakan-tindakan berikutnya,” imbuhnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa satu orang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp17 miliar dan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. “Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi, Senin (23/6) malam. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR dalam kasus tersebut, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat MPR. “Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6). KPK belum mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan proses penyidikan masih terus berlangsung.

Politik
| Kamis, 26 Juni 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5