Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Dipasangkan di Drakor Baru, Perbedaan Usia Jadi Perdebatan
Korea Selatan | Selasa, 11 Februari 2025
Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon. (Dok. Istimewa)
Korea Selatan | Selasa, 11 Februari 2025
Nasional
PIFA, Nasional - Kuasa hukum dari tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante, Irawansyah, menyatakan rencana untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Sat Reskrim Polres Bogor. Langkah ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, terutama tiga anaknya yang masih memerlukan kehadiran seorang ayah. “Kami sebagai penasehat hukum dari tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Irawansyah dalam keterangan persnya. Permohonan ini disertai dengan permintaan maaf dari kliennya kepada istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas atas tindak kekerasan yang terjadi. Irawansyah menegaskan bahwa meskipun tindakan KDRT tidak dapat dibenarkan, masyarakat diharapkan memahami situasi pasangan muda ini, yang baru menikah selama lima tahun. “Mereka menikah muda, dan di usia 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga anak. Mereka masih butuh bimbingan dalam mengendalikan emosi dan tindakan,” ungkapnya, Dirinya menambahkan bahwa kondisi anak-anak dan istri kliennya, Cut Intan Nabila, yang tidak bekerja, harus dipertimbangkan. Menurut informasi yang beredar, Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak. (ad)
Pifabiz
Pifabiz - Denny Sumargo mengaku sedih lantaran Podcast miliknya dianggap membawa kutukan. Hal itu terjadi, setelah beberapa bintang tamu yang diundangnya meninggal dunia usai berbincang dengannya. "Saya melihatnya sedih ya, maksudnya yang saya sedihkan itu kan banyak orang yang sekarang udah nggak ada, mungkin dia meninggalkan pesan di situ, tapi saya ingin menggarisbawahi pesan itu adalah hal yang positif, tapi malah jadi kesannya negatif," kata Denny Sumargo, melansir detik.com, Senin (11/7/2022). Denny akhirnya memutuskan, untuk mengundang Ustaz guna membuktikan podcast miliknya memang tidak ada hal-hal aneh. "Itu membuat saya berpikir untuk nyari sudut pandang lain, yaitu mengundang ustaz untuk buktiin bahwa kalau disini nggak ada hal-hal aneh, jadi akhirnya saya mengundang dan memang nggak ada apa," tuturnya. Bahkan dirinya sampai minta dirukiah. "Iya dirukiah, saya mempersilakan juga ustaz untuk merukiah saya biar fair, karena itu kalau ada barang nggak bagus jadi ketahuan," terang Denny Sumargo. Terkadang, Denny juga merasa tak enak kepada orang-orang yang telah diundang sebagai bintang tamu. "Karena netizen-netizen ini, kok malah jadi ke saya, setega itu melihat saya, ada misi rahasia apa saya, apakah pesaing politik beliau atau bagaimana, jadi nggak enak aja gitu, nggak nyaman," pungkasnya. (b)
Politik
PIFA, Politik - Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara mengenai penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Muzani menegaskan bahwa lembaganya menghormati langkah KPK dalam upaya menyelamatkan keuangan negara. “MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6). Ia mengatakan, MPR akan menunggu hasil penyidikan dan penjelasan dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. “Apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya, dan tindakan-tindakan berikutnya,” imbuhnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa satu orang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp17 miliar dan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. “Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi, Senin (23/6) malam. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR dalam kasus tersebut, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat MPR. “Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6). KPK belum mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan proses penyidikan masih terus berlangsung.