Atta Halilintar. (Foto: Fimela.com)

Pifabiz - Atta Halilintar menjadi salah satu artis yang turut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait Robot Trading Net89. Kuasa hukum dari para korban Net89, Zainul Arifin, mengatakan Atta Halilintar terancam pidana pencucian uang.

"Atta Halilintar diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin di Bareskrim Mabes Polri.

Terkait kasus tersebut, Atta Halilintar pun memberikan klarifikasi. Suami Aurel itu mengungkapkan bahwa dirinya melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau Bandana semata-mata dengan tujuan untuk beramal.

"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband)dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid," kata Atta, sebagaimana dipantau PIFA melalui story instagram @attahalilintar, Kamis (27/10/2022).

Dalam klarifikasinya tersebut, Atta juga menekankan bahwa dirinya tidak mungkin menanyakan sumber uang para peserta yang digunakan untuk mengikuti lelang.

"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu2 semua yang nge bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka, kan," lanjutnya.

Atta juga menjelaskan bahwa saat itu banyak orang yang mengikuti lelang tersebut.

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tegas Atta.

Sementara itu, terkait robot trading, Atta mengaku sama sekali tidak mengerti apalagi pernah bermain robot trading.

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," ujarnya.

Terakhir, dirinya pun berharap klarifikasi tersebut dapat memberi kejelasan kepada semua pihak.

"Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," katanya. (b)

Pifabiz - Atta Halilintar menjadi salah satu artis yang turut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait Robot Trading Net89. Kuasa hukum dari para korban Net89, Zainul Arifin, mengatakan Atta Halilintar terancam pidana pencucian uang.

"Atta Halilintar diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin di Bareskrim Mabes Polri.

Terkait kasus tersebut, Atta Halilintar pun memberikan klarifikasi. Suami Aurel itu mengungkapkan bahwa dirinya melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau Bandana semata-mata dengan tujuan untuk beramal.

"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband)dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid," kata Atta, sebagaimana dipantau PIFA melalui story instagram @attahalilintar, Kamis (27/10/2022).

Dalam klarifikasinya tersebut, Atta juga menekankan bahwa dirinya tidak mungkin menanyakan sumber uang para peserta yang digunakan untuk mengikuti lelang.

"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu2 semua yang nge bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka, kan," lanjutnya.

Atta juga menjelaskan bahwa saat itu banyak orang yang mengikuti lelang tersebut.

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tegas Atta.

Sementara itu, terkait robot trading, Atta mengaku sama sekali tidak mengerti apalagi pernah bermain robot trading.

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," ujarnya.

Terakhir, dirinya pun berharap klarifikasi tersebut dapat memberi kejelasan kepada semua pihak.

"Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," katanya. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar