Foto Ilustrasi: Freepik

Foto Ilustrasi: Freepik

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalLengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Indonesia | Kamis, 19 Mei 2022

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi lengkap SE yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar  Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei lalu adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (yd)

Rekomendasi

Foto: Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah | Pifa Net

Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Peta Persaingan Liga Italia Makin Ketat: Inter dan Napoli Senggol-senggolan di Puncak | Pifa Net

Peta Persaingan Liga Italia Makin Ketat: Inter dan Napoli Senggol-senggolan di Puncak

Italia
| Minggu, 20 April 2025
Foto: Thariq Halilintar Ultah ke-26, Dapat Kado Terindah Jadi Seorang Ayah! | Pifa Net

Thariq Halilintar Ultah ke-26, Dapat Kado Terindah Jadi Seorang Ayah!

Pifabiz
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Usai Bukber, Nikmati 17 Karya Seniman Kalbar di Pameran Nugal Vol. 2 Yuk | Pifa Net

Usai Bukber, Nikmati 17 Karya Seniman Kalbar di Pameran Nugal Vol. 2 Yuk

Pontianak
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: 2 Bocah Perempuan di Serang Jadi Korban Penculikan Setelah Berkenalan Lewat Game Online | Pifa Net

2 Bocah Perempuan di Serang Jadi Korban Penculikan Setelah Berkenalan Lewat Game Online

Banten
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Awas! Kurang Tidur Ganggu Kemampuan Mengendalikan Kenangan Buruk | Pifa Net

Awas! Kurang Tidur Ganggu Kemampuan Mengendalikan Kenangan Buruk

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Erick Thohir Tegaskan Komitmen PSSI Kembangkan Pelatih Lokal Bersama Patrick Kluivert | Pifa Net

Erick Thohir Tegaskan Komitmen PSSI Kembangkan Pelatih Lokal Bersama Patrick Kluivert

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Ada Tugu Khatulistiwa di Video Promosi Serial Squid Game Season 3 | Pifa Net

Ada Tugu Khatulistiwa di Video Promosi Serial Squid Game Season 3

Pontianak
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita | Pifa Net

Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Nasional
| Senin, 16 Juni 2025
Foto: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh | Pifa Net

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

Jakarta
| Minggu, 16 Februari 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Deretan Promo Makanan dan Minuman Hari Kemerdekaan HUT RI 2024 | Pifa Net

Deretan Promo Makanan dan Minuman Hari Kemerdekaan HUT RI 2024

PIFA, Lifestyle - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79 tahun yang akan jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sejumlah gerai makanan dan minuman menawarkan promo untuk para pelanggan mereka. Promo 17 Agustus makanan dan minuman ini dapat dinikmati masyarakat di berbagai kota, termasuk di Pontianak, Kalimantan Barat. Berikut rangkuman promo 17 Agustus makanan dan minuman yang dapat diburu masyarakat saat Hari Kemerdekaan. 1. Marugame Udon Para pecinta masakan Jepang, khususnya mi, jangan sampai melewatkan promo Merdeka Nikmatnya dari Marugame Udon. Konsumen bisa mendapat 1 udon dan 2 tempura seharga Rp 79.000. Promo ini hanya berlaku untuk dine-in pada promo 12-18 Agustus 2024. 2. Kopi Kenangan Promo Kemerdekaan di Kopi Kenangan tersedia untuk pembayaran dengan QRIS dari berbagai bank. Konsumen bisa mendapatkan harga spesial Rp 17 ribu untuk semua jenis minuman jika membayar dengan QRIS BCA, QRIS Permata, dan QRIS Bank Jago. 3. Chatime Selama Agustus, Chatime memberikan harga spesial untuk pembelian tiga minuman plus tiga hotdak hanya Rp 99 ribu. Harga ini hanya berlaku untuk pembelian di outlet. Ingin jajan rame-rame bareng teman? Paket Merdeka berisi 10 minuman ukuran reguler hanya dibanderol Rp 179 ribu. 4. Kopi Janji Jiwa Kopi Janji Jiwa memberikan sederet promo selama Agustus 2024. Ada menu Butter Toast plus minuman yang dibanderol mulai dari Rp20 ribu saja. Kemudian Anda bisa bisa tebus murah minuman dengan harga Rp15 ribu setiap pembelian toast favorit. Jajan bersama teman juga bisa lebih hemat dengan Kopi Susu Sahabat di mana 10 gelas hanya dibanderol Rp13 ribu per gelas. 5. Ichiban Sushi Restoran yang menyajikan makanan khas jepang ini menawarkan berbagai macam paket di hari kemerdekaan.  Paket yang bisa dipilih yakni, Dirgahayu Ramen, Dirgahayu Sushi, dan Dirgahayu Mix. Semua menu sudah dilengkapi minuman berupa Teh Botol Sosro kotak. Namun cukup menambah Rp10 ribu, minuman bisa di-upgrade jadi Orange Tea Boba. 6. HokBen HokBen menghadirkan promo menarik Hari Kemerdekaan RI dengan menu paket Bundling Ramen mulai Rp56 ribuan. Nikmati Paket Hoka Ramen untuk dine-in di semua store HokBen. Tersedia lima pilihan Hoka Ramen: Hokkaido Miso, Tori Paitan, Spicy Ramen, Wafu Shoyu Ramen & Wafu Curry Ramen, lengkap dengan Fried Chikuwa Cheese 2 buah + Cold Ocha. 7. Roti O’ Roti'O Indonesia menghadirkan dua promo kemerdekaan yaitu 1 Roti'O + 1 Ice Lychee Tea/Lemon Tea dengan harga Rp 17.000. Kemudian 8 Roti'O dengan harga Rp 79.000. Adapun periode promo 12-18 Agustus 2024, berlaku pembelian Langsung dan Online Delivery (GoFood, GrabFood & ShopeeFood). 

Indonesia
| Jumat, 16 Agustus 2024

Lokal

Foto: Gabsis Sambas Terbang ke Ciamis Wakili Kalbar di Liga 3 Nasional | Pifa Net

Gabsis Sambas Terbang ke Ciamis Wakili Kalbar di Liga 3 Nasional

Berita Sambas, PIFA – Tim sepak bola Laskar Elang Laut julukan Gabsis Sambas yang mewakili Kalimantan Barat ke Liga 3 Nasional bertolak ke Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Sabtu 29 Januari 2022 kemarin. Gabsis Sambas membawa lebih 30 pemain beserta official pelatih untuk mengikuti kompetisi Liga 3 Nasional di Jawa Barat. “Alhamdulillah kita hari ini dalam perjalanan untuk melaksanakan adaptasi lebih awal di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Ketua Askab PSSI Kabupaten Sambas Eko Suprihatino rilis yang diterima PIFA, Minggu (30/01/2022). Eko Suprihatino yang merupakan Ketua Gabsis Sambas itu mengatakan usai sampai di Ciamis Gabsis Sambas akan menjalani pesiapan latihan untuk mematangkan sebelum kompetisi bergulir. “Dalam latihan nanti kita akan latihan diujicoba satu kali dengan Tim Pelan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Ciamis pada Rabu 1 Februari 2022,” katanya. Gabsis Sambas akan melakukan uji coba melawan Tim Sepak Bola Porprov Kabupaten Ciamis Rabu 1 Februari 2022 mendatang. Hasil drawing PSSI kompetisi Liga 3 Nasional 2022, Laskar Elang Laut julukan Gabsis Sambas masuk kedalam grup E. Di dalam grup E Gabsis Sambas bersama PSGC Ciamis, Persipal Palu, dan PS Tanbu Putera. “Pada pertandingan pertama Gabsis Sambas akan bertemu dengan Persipal Palu, yang akan dihelat Minggu 6 Februari 2022,” ujar Eko Suprihatino. Eko Suprihatino mengharapkan dukungan bagi skuad asuhan Edy Sutrisno, Gabsis Sambas dapat membawa hasil terbaik lolos ke Liga 2 Nasional. “Tentunya mohon doa masyarakat Kabupaten Sambas dan Kalbar agar Tim Gabsis Sambas bisa lolos di Liga 2 Nasional nantinya,” katanya. (pontianak informasi/rs)

Sambas
| Minggu, 30 Januari 2022

Internasional

Foto: Bangga, Kain Tenun Sidan Kapuas Hulu Wakili Indonesia di UNESCO Award | Pifa Net

Bangga, Kain Tenun Sidan Kapuas Hulu Wakili Indonesia di UNESCO Award

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Ketua Dekranasda Kabupaten Kapuas Hulu, Angeline Fremalco Fransiskus Diaan menyampaikan Kain Tenun Sidan akan mewakili Indonesia untuk diperlombakan di UNESCO Award, hal ini disampaikannya saat  mengadakan ramah tamah dengan para pengerajin se-Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Pendopo Bupati, Rabu (06/04/2022).  Ketua Dekranasda Kabupaten Kapuas Hulu, Angeline Fremalco menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan apresiasi kepada para tokoh tenun.  "Karena ini prestasi yang membanggakan Kabupaten Kapuas Hulu, maka kita laksanakan kegiatan ramah tamah ini bersama Bupati Kapuas Hulu sekaligus pemberian reward kepada kelompok pengerajin tenun sidan "Bunga Ngerembai" yang telah meraih penghargaan best of the best pada INACRAFT tahun 2022 di Jakarta," kata Angeline.  Angeline juga menyampaikan bahwa kain tenun sidan akan kembali diperlombakan di kancah internasional.  "Ini kabar gembira untuk kita semua, kain tenun sidan akan mewakili Indonesia untuk diperlombakan di UNESCO award," ujar Angeline yang juga Ketua Komisi I DPRD Kalbar itu.  Tak luput juga pada kesempatan yang baik itu, Angeline Fremalco mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah kabupaten Kapuas Hulu, Pengurus Dekranasda dan para penenun karena berkat kerjasama hasil karya asli Kapuas Hulu bisa dikenal di kancah Nasional.  "Terimakasih pemerintah daerah kabupaten Kapuas Hulu yang telah melirik di sektor kerajinan, tanpa dukungan dari berbagai pihak tentunya kita tidak bisa untuk berdaya saing," ujarnya.  Angeline Fremalco juga menambahkan bahwa pada masa kepemimpinannya tidak hanya terfokuskan ke kain tenun sidan saja tapi akan fokus juga ke pengerajin lain seperti kerajinan dari kayu. "Untuk itu bagi para pengerajin jangan pernah berhenti berkreasi terus kembangkan diri," tutupnya. (ja)

Kapuas Hulu
| Kamis, 7 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5