Foto Ilustrasi: Freepik

Foto Ilustrasi: Freepik

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalLengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Indonesia | Kamis, 19 Mei 2022

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi lengkap SE yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar  Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei lalu adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (yd)

Rekomendasi

Foto: Gibran Mendadak Blusukan ke Kampung Malang Tengah, Ada Apa? | Pifa Net

Gibran Mendadak Blusukan ke Kampung Malang Tengah, Ada Apa?

Surabaya
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Saingan dengan MU, Arsenal Ikut Perburuan Victor Osimhen | Pifa Net

Saingan dengan MU, Arsenal Ikut Perburuan Victor Osimhen

Inggris
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Dituduh Pernah Pacaran dengan Kim Sae Ron, Ini Klarifikasi Agensi Kim Soo Hyun  | Pifa Net

Dituduh Pernah Pacaran dengan Kim Sae Ron, Ini Klarifikasi Agensi Kim Soo Hyun

Korea Selatan
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Ibra Optimis Santiago Gimenez Bakal Tajam di Lini Depan AC Milan | Pifa Net

Ibra Optimis Santiago Gimenez Bakal Tajam di Lini Depan AC Milan

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Kabar Duka, Mochamad Jamasari Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia | Pifa Net

Kabar Duka, Mochamad Jamasari Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Peduli Sampah di Peringatan HPSN 2025 | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Peduli Sampah di Peringatan HPSN 2025

Kapuas Hulu
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Situs PeduliLindungi Sempat Diretas, Tampilkan Konten Judi Online: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada | Pifa Net

Situs PeduliLindungi Sempat Diretas, Tampilkan Konten Judi Online: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Indonesia
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Bolehkah Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasannya | Pifa Net

Bolehkah Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasannya

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Puluhan Karyawan Dipecat karena Berpura-pura Kerja dengan Keyboard Palsu | Pifa Net

Puluhan Karyawan Dipecat karena Berpura-pura Kerja dengan Keyboard Palsu

Amerika Serikat
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Resmi Tunangan | Pifa Net

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Resmi Tunangan

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Juventus Bekuk Fiorentina dengan Kemenangan Tipis 1-0 | Pifa Net

Juventus Bekuk Fiorentina dengan Kemenangan Tipis 1-0

PIFA, Sports - Juventus berhasil mengatasi tekanan Fiorentina dalam laga pekan ke-11 Serie A 2023/2024 di Stadio Artemio Franchi pada Senin (06/11/2023) dini hari WIB. Si Nyonya Tua tampil impresif dengan meraih kemenangan tipis 1-0 di kandang lawan. Juventus membuka keunggulan mereka hanya dalam 10 menit pertandingan. Serangan terstruktur dimulai dari belakang, dimana Filip Kostic memberikan umpan akurat ke Fabio Miretti yang dengan dingin menyambar bola ke dalam gawang Fiorentina. Meskipun Fiorentina mencoba membalas, penampilan gemilang kiper Juventus, Wojciech Szczesny, membuat usaha tim tuan rumah sia-sia. Szczesny menggagalkan beberapa usaha berbahaya, termasuk tembakan Nicolas Gonzalez dan tendangan bebas Cristiano Biraghi yang diantisipasi dengan sempurna. Fiorentina terus mendominasi permainan hingga babak pertama berakhir, tetapi lini pertahanan Juventus yang disiplin membuat mereka kesulitan menembus barisan belakang lawan. Upaya Giancomo Bonaventura dan Mbala Nzola masih belum cukup untuk menggetarkan gawang Juventus. Di babak kedua, Fiorentina berusaha keras untuk menyamakan kedudukan. Namun, Juventus tetap kukuh dalam pertahanan mereka. Andrea Cambiaso hampir menggandakan keunggulan untuk Juventus, tetapi kiper Fiorentina, Pietro Terracciano, dengan sigap menepis sundulannya. Dengan skor 1-0 untuk keunggulan Juventus, pertandingan berakhir

Italia
| Senin, 6 November 2023

Nasional

Foto: RKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek | Pifa Net

RKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek

Berita Nasional, PIFA - Revisi final dari naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Namun, Satpol PP tak bisa asal menggerebek saja lantaran ada syaratnya. Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Akibatnya, pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411. “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP, diakses PIFA dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Selasa (6/12/2022). Untuk larangan kumpul kebo, dimuat dalam pasal 412. Lebih ringan dari zina, pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan. Melihat kembali isi naskah terbarunya, 2 pasal itu menegaskan bahwa tindakan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Lalu, siapa saja yan dapat melaporkannya. RKUHP terbaru mengatur hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah. Sementara bagi pelaku yang belum menikah, aduannya hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang tertuang dalam pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk tindak pidana ini. Keberadaan pasal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11) pekan lalu. Dia menegaskan bahwa zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menyebut, kedua pidana itu tak bisa digrebek langsung oleh aparat penegak hukum seperti Satpol PP. “Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan,” tegas Eddy, mengutip CNNIndonesia.com.

Indonesia
| Selasa, 6 Desember 2022

Sports

Foto: Usai TC di Jerman, Timnas U-17  Fokus ke Piala Dunia! | Pifa Net

Usai TC di Jerman, Timnas U-17  Fokus ke Piala Dunia!

PIFA, Sports - Timnas U-17 Indonesia telah menyelesaikan pemusatan latihan (TC) mereka di Jerman dengan hasil yang penuh pengalaman. Mereka tiba di Jerman pada tanggal 18 September 2023 dan telah menghadapi tujuh uji coba melawan klub-klub lokal. Dalam rangkaian uji coba ini, tim yang dibimbing oleh Bima Sakti berhasil meraih dua kemenangan, satu hasil imbang, dan empat kekalahan, mencatatkan perjalanan yang penuh tantangan. Hasil uji coba melibatkan pertandingan yang sengit, termasuk kemenangan 1-0 melawan SC Paderborn Youth, namun juga kekalahan 0-3 dari Eintracht Frankfurt U-19 dan 1. FSV Mainz 05 U-19. Pada TC di Jerman ini, tim juga memperkenalkan beberapa pemain baru seperti Amar Rayhan Brkic, Chow Yun Damanik, dan Welber Jardim, memberikan dimensi baru pada skuat tersebut. Pelatih kepala tim, Bima Sakti, menyatakan rasa syukurnya atas perjalanan lima minggu di Jerman. Meskipun tim mengalami penurunan performa awal karena adaptasi dengan cuaca dan lamanya TC, namun mereka menunjukkan progres dalam permainan mereka. Koordinasi, terutama dalam komunikasi antar pemain dan koordinasi serangan serta bertahan, menjadi fokus utama perbaikan dalam dua minggu menjelang Piala Dunia U-17. Bima Sakti juga berharap agar para pemain bisa segera beradaptasi dengan kondisi cuaca di Indonesia. Dengan waktu yang semakin mendekat menuju turnamen, adaptasi dan pemulihan kondisi menjadi kunci penting. Bagi Muhammad Iqbal Gwijangge, pemain tim ini, TC di Jerman bukanlah akhir dari latihan mereka. Sebaliknya, ini adalah awal dari fokus penuh mereka dalam menghadapi Piala Dunia U-17 di Indonesia. Para pemain U-17 akan kembali ke Indonesia pada hari ini dan melanjutkan latihan mereka di Jakarta hingga awal November sebelum berangkat ke Surabaya. Di Piala Dunia U-17, Indonesia berada di Grup A bersama dengan Ekuador, Maroko, dan Panama. Mereka akan memulai perjuangan mereka pada Jumat, 10 November 2023, me

Indonesia
| Rabu, 25 Oktober 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5