Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta karena Suap Hakim
Nasional | Rabu, 18 Juni 2025
PIFA, Nasional - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar, kepada pengacara terpidana Lisa Rachmat. Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya dalam kasus pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Rosihan.
Lisa Rachmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan.
Sebagai advokat, Lisa Rachmat seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan. Namun, ia menggunakan posisinya untuk memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya dan Mahkamah Agung dengan total suap mencapai Rp9,67 miliar untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap kliennya, Ronald Tannur.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan bahwa Lisa Rachmat belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan seorang ibu yang berusia lanjut dengan tanggungan keluarga.
Dengan demikian, Lisa Rachmat diharuskan menjalani pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp750 juta atau menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini merupakan puncak dari proses hukum yang panjang terkait dengan dugaan pemberian suap dalam sistem peradilan di Indonesia.