Virgil van Dijk. Liverpool

Virgil van Dijk. Liverpool

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsLiverpool Taklukkan Atletico 3-2 Lewat Drama di Anfield

Liverpool Taklukkan Atletico 3-2 Lewat Drama di Anfield

Sports | Kamis, 18 September 2025

PIFA, Sports - Liverpool membuka langkah di Liga Champions 2025/26 dengan kemenangan dramatis. The Reds menundukkan Atletico Madrid 3-2 pada laga matchday pertama League Phase di Anfield, Kamis (18/9) dini hari WIB.

Liverpool langsung tancap gas sejak awal. Andy Robertson membawa tuan rumah unggul cepat pada menit ke-4 setelah bola sepakan bebas Mohamed Salah mengenai dirinya dan berbelok mengecoh Jan Oblak. Dua menit berselang, Salah menggandakan keunggulan lewat umpan Ryan Gravenberch.

Atletico mencoba bangkit. Menjelang akhir babak pertama, umpan Giacomo Raspadori disambut Marcos Llorente untuk memperkecil kedudukan menjadi 2-1. Skor bertahan hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, laga berlangsung semakin panas. Llorente kembali menjadi momok Liverpool setelah tendangan volinya membentur Mac Allister dan berbuah gol pada menit ke-81, membuat skor imbang 2-2.

Namun, drama belum berakhir. Di menit ke-94, kapten Virgil van Dijk menanduk bola hasil sepak pojok Dominik Szoboszlai untuk memastikan kemenangan 3-2 Liverpool. Stadion Anfield pun bergemuruh.

Ketegangan memuncak usai gol tersebut. Pelatih Atletico, Diego Simeone, mendapat kartu merah akibat protes keras kepada wasit. Pertandingan akhirnya ditutup hingga menit ke-97 dengan kemenangan penuh drama bagi tuan rumah.

Rekomendasi

Foto: Perdana Tahun Ini! Seluruh Pengguna Sport Model Saling Sinergi dan Perkuat Solidaritas di Event Yamaha Synergy Ride | Pifa Net

Perdana Tahun Ini! Seluruh Pengguna Sport Model Saling Sinergi dan Perkuat Solidaritas di Event Yamaha Synergy Ride

Indonesia
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Pakar: Mencampur BBM Berbeda RON Bisa Merusak Mesin dan Lingkungan | Pifa Net

Pakar: Mencampur BBM Berbeda RON Bisa Merusak Mesin dan Lingkungan

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: 5 Rekomendasi Teh Premium yang Cocok untuk Dinikmati saat Santai | Pifa Net

5 Rekomendasi Teh Premium yang Cocok untuk Dinikmati saat Santai

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara | Pifa Net

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Nasional
| Jumat, 25 Juli 2025
Foto: Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Serat Optik Rp 6 Miliar | Pifa Net

Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Serat Optik Rp 6 Miliar

Pontianak
| Rabu, 30 April 2025
Foto: BRI Super League Tunda Pekan ke-8 Demi Dukungan untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

BRI Super League Tunda Pekan ke-8 Demi Dukungan untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas
| Sabtu, 20 September 2025
Foto: El' Dablek Aldi Satya Mahendra Terpacu Taklukan Sirkuit Cremona di Ajang Dunia World Supersport | Pifa Net

El' Dablek Aldi Satya Mahendra Terpacu Taklukan Sirkuit Cremona di Ajang Dunia World Supersport

Indonesia
| Sabtu, 3 Mei 2025
Foto: Kepala Daerah PDI Perjuangan Siap Mengikuti Retret di Akmil Magelang | Pifa Net

Kepala Daerah PDI Perjuangan Siap Mengikuti Retret di Akmil Magelang

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Film Animasi Panji Tengkorak Usung Gaya 2D untuk Tangkap Kekuatan Pencak Silat | Pifa Net

Film Animasi Panji Tengkorak Usung Gaya 2D untuk Tangkap Kekuatan Pencak Silat

Film
| Jumat, 22 Agustus 2025
Foto:   Lebih Dari Sekedar Stylish! Grand Filano Stylish On The Road Season 2 Hadirkan Aktivitas Sporty Elegant Populer | Pifa Net

Lebih Dari Sekedar Stylish! Grand Filano Stylish On The Road Season 2 Hadirkan Aktivitas Sporty Elegant Populer

Otomotif
| Rabu, 18 Juni 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Jokowi Beri  Sinyal Perombakan di Tengah Riuhnya Kasus Korupsi | Pifa Net

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Jokowi Beri  Sinyal Perombakan di Tengah Riuhnya Kasus Korupsi

PIFA, Politik - Di tengah gejolak kasus korupsi yang melibatkan beberapa menteri di pemerintahannya, Presiden Joko Widodo memberikan isyarat kuat akan adanya reshuffle atau perombakan susunan Kabinet Indonesia Maju. Pengumuman ini datang dari Presiden langsung saat dia menjawab pertanyaan wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023). Jokowi, meskipun enggan memberikan rincian terperinci, memastikan bahwa reshuffle ini akan segera terjadi dalam pekan ini. "Mungkin minggu ini," ujar Jokowi, memberikan sedikit gambaran tentang jangka waktu pelaksanaannya. Namun, dia enggan merinci posisi-posisi menteri mana yang akan diganti dalam reshuffle tersebut. Presiden hanya menyebutkan satu posisi yang akan diisi ulang, yaitu Menteri Pertanian. Posisi ini kini ditinggalkan oleh Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri, ingin fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Saat ini, jabatan Menteri Pertanian dijalankan oleh pelaksana tugas, yaitu Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Jokowi juga memberikan petunjuk bahwa reshuffle kali ini tidak hanya sekadar mengisi kekosongan posisi. Ketika ditanya mengenai kemungkinan kader Partai Demokrat masuk dalam susunan kabinet baru, Jokowi memberikan anggukan dan senyuman, memberi isyarat bahwa reshuffle ini bisa jadi merupakan langkah strategis untuk merapatkan barisan politik di tengah kebijakan pemerintahannya. Dalam konteks penuh gejolak politik dan hukum, reshuffle ini menjadi sorotan tajam publik. Diharapkan perombakan kabinet ini akan membawa angin segar, memberi tanda-tanda positif, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi di tengah tantangan berat yang sedang dihadapinya. (hs)

Indonesia
| Selasa, 24 Oktober 2023

Lokal

Foto: BINDA Kalbar Targetkan 155 Ribu Dosis di 14 Kabupaten/kota Kalbar | Pifa Net

BINDA Kalbar Targetkan 155 Ribu Dosis di 14 Kabupaten/kota Kalbar

Berita Kalbar, PIFA – Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kalimantan Barat terus mengoptimalisasikan program vaksinasi di masyarakat. Sepanjang Maret 2022 ini, BINDA menargetkan capaian vaksin sebanyak 155 ribu dosis di 14 kabupaten dan kota di Kalbar. “BINDA Kalbar secara konsisten dan berkomitmen mendorong percepatan program vaksinasi di masyarakat. Karena itu, seluruh Posda BINDA di 14 kabupaten dan kota di Kalbar secara terjadwal melaksanakan kegiatan vaksinasi di masyarakat,” terang Kabag Ops BINDA Kalbar, Letkol Kav Dodi Syamsurizal, Senin (7/3/2022) di Pontianak. Dodi mengungkapkan BINDA Kalbar menargetkan capaian vaksinasi di bulan Maret 2022 sebanyak 155 ribu dosis. Jumlah itu meningkat dibandingan target capaian vaksin di bulan-bulan sebelumnya. “Jika sebelumnya kita targetkan sekitar 40-50 ribu dosis per bulan, sekarang ditambah menjadi 155 ribu. Kita lakukan optimalisasi untuk percepatan program vaksinasi di masyarakat Kalbar,” tegasnya. Dia mengatakan, percepatan program vaksinasi dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat. Supaya, masyarakat lebih aman terhadap dampak negatif penularan virus corona yang sampai saat ini masih berlangsung. “Tujuan utamanya ingin menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat dari pandemi Covid-19. Apalagi sekarang sudah ada varian baru omicron yang penularannya lebih cepat dengan peningkatan kasus yang signifikan. Ini harus kita antisipasi dengan percepatan program vaksinasi,” pendapatnya. Untuk itu, Kabag Ops mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat di Kalbar agar bersama-sama mensukseskan kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan BINDA Kalbar di 14 kabupaten dan kota.  “Pelaksanaan vaksinasi Binda Kalbar saat ini berlangsung di Kota Pontianak, Kubu Raya, Sekadau, Melawi dan daerah lainnya. Kami juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi prokes dalam setiap aktivitas dan rutinitasnya,” pesan Dodi. Sementara itu, Pimpinan Yayasan Nurul Ihsan, Ustaz H Safi’i mengucapkan terima kasih kepada BINDA Kalbar, Pemkot Pontianak dan seluruh pihak yang telah melaksanakan kegiatan vaksinasi massal dilingkungan pendidikan Yayasan Nurul Ihsan. “Mudah-mudahan kegiatan vaksin ini bermanfaat bagi siswa dan masyarakat. Harapannya, dengan adanya vaksinasi massal dapat memberikan keamanan bagi masyarakat dari bahaya penularan virus corona,” ujarnya. Lebih jauh, Ustaz Syafi’i mengaku bersyukur kesadaran siswa dan orang tua untuk berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi semakin baik. Menurut dia, hal itu berkat adanya edukasi yang baik sehingga memberikan kesadaran kepada orang tua dan masyarakat untuk mendukung program Pemerintah. “Sesuai target Pemerintah, vaksinasi dapat menciptakan kekebalan tubuh bagi masyarakat supaya terhindar dari dampak negatif virus corona yang dapat mengganggu kesehatan bahkan mengancam kehidupan. Mudah-mudahan kita semua selalu sehat dan aman dari penularan virus,” pungkasnya.

Kalbar
| Senin, 7 Maret 2022

Nasional

Foto: PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 | Pifa Net

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku; b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau 6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Indonesia
| Senin, 11 Juli 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5