MA memperberat hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi 13 tahun. (Dok. Istimewa)

MA memperberat hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi 13 tahun. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalMA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Indonesia | Minggu, 2 Maret 2025

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Minggu (2/3/2025).

Harapan KPK: Efek Jera dan Pencegahan Korupsi


KPK berharap putusan MA ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mencegah pihak lain melakukan tindak pidana serupa. KPK menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan prosedur penanganan perkara oleh KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi," lanjut Tessa.

Rincian Putusan Mahkamah Agung


Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP. Karen dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan LNG. Namun, dalam putusan awal, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada Karen. Sebagai gantinya, pembayaran uang pengganti dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan oleh KPK dan Karen Agustiawan. Namun, majelis hakim hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sedangkan hukuman penjara Karen dan ketentuan uang pengganti tidak mengalami perubahan.

Dengan putusan kasasi ini, Karen Agustiawan harus menjalani hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.

Rekomendasi

Foto: Bea Cukai dan TNI AL di Kalbar Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal | Pifa Net

Bea Cukai dan TNI AL di Kalbar Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal

Pontianak
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Platform X Gugat Pemerintah India atas Dugaan Penyalahgunaan Aturan TI | Pifa Net

Platform X Gugat Pemerintah India atas Dugaan Penyalahgunaan Aturan TI

India
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Ruben Amorim Ungkap Liga Europa Lebih Berat Dibanding Liga Champions | Pifa Net

Ruben Amorim Ungkap Liga Europa Lebih Berat Dibanding Liga Champions

Inggris
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Virus HMPV Belum Ditemukan di Kalbar, Bandara Supadio Tingkatkan Kewaspadaan | Pifa Net

Virus HMPV Belum Ditemukan di Kalbar, Bandara Supadio Tingkatkan Kewaspadaan

Kubu Raya
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: 5 Minuman Segar Khas Pontianak untuk Berbuka Puasa | Pifa Net

5 Minuman Segar Khas Pontianak untuk Berbuka Puasa

Pontianak
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Microsoft dan OpenAI Selidiki Dugaan Akses Ilegal Data oleh DeepSeek | Pifa Net

Microsoft dan OpenAI Selidiki Dugaan Akses Ilegal Data oleh DeepSeek

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh | Pifa Net

Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Persema Malang, Harapan Baru Klub Legendaris dari Liga 4 2024/2025 | Pifa Net

Persema Malang, Harapan Baru Klub Legendaris dari Liga 4 2024/2025

Indonesia
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump yang Resmi Menjadi Presiden AS Ke-47 | Pifa Net

Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump yang Resmi Menjadi Presiden AS Ke-47

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Polda Kalbar Tegaskan Laporan Kasus Polisi Tembak Warga di Ketapang Sudah Diproses | Pifa Net

Polda Kalbar Tegaskan Laporan Kasus Polisi Tembak Warga di Ketapang Sudah Diproses

Pontianak
| Rabu, 22 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sy Abdullah Ketua DPW Nasdem Salurkan Ribuan Paket Sembako di Empat Kabupaten Terdampak Banjir di Kalbar | Pifa Net

Sy Abdullah Ketua DPW Nasdem Salurkan Ribuan Paket Sembako di Empat Kabupaten Terdampak Banjir di Kalbar

Berita PONTIANAK, PIFA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalbar, Syarief Abdullah Alkadrie menyalurkan 8.000 paket sembako yang di distribusikan empat Kabupaten terdampak banjir seperti Sanggau, Sekadau Sintang, dan melawai, Jum'at 19 November 2021 pagi. Sebanyak 11 Truk yang mengangkut bahan baku Sembako tersebut, kegiatan pelepasan ini digelar di DPW Nasdem Jalan Abdurahman Saleh No.35 Bangka Belitung Laut , Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Pagi 07.00 WIB. "Akan tetapi tetapi porsi yang lebih besar memang untuk Kabupaten Sintang,Ini dalam rangka partai Nasdem turut membantu masyarakat yang terdampak bencana banjir. Selama ini Partai NasDem didaerah juga telah melalui berbagai upaya. Diantaranya di Kabupaten Sintang partai Nasdem juga telah mendirikan dapur umum pada awal terdampak banjir," katanya. Dalam paparannya Syarief Abdullah menjelaskan, Sebelum banyak dapur umum yang dibuka kita sudah buka duluan. Dengan banyaknya bantuan tentu akan semakin meringankan beban masyarakat. "Paket bantuan tersebut berisikan beras, mie instan, minyak goreng, gula, pempers, pembalut wanita, air mineral, dan biskuit. Walaupun ini jumlahnya tidak banyak tetapi ini upaya kita untuk turut berpartisipasi meringankan beban masyarakat yang terdampak," jelasnya. Proses penyaluran akan di di Kabupaten Sanggau diserahkan kepada DPD Partai NasDem, dan Kabupaten Sekadau, Sintang dan Melawi akan diserahkan ke posko BPBD dan DPD partai Nasdem. Syarief Abdullah mengungkapkan, persoalan kita dampak dari pembabatan hutan di masa lalu, sehingga menjadi lingkungan yang tidak terkendali.  "Sehingga upaya mitigasi kedepan harus dilakukan diantaranya terkait pengerukan alur Sungai Kapuas. Akibat kedangkalan ini akan berakibat pada memperlambat alur air. Saya juga sependapat dengan Gubernur Kalbar untuk memanfaatkan waduk yang ada agar bisa menampung air. waduk-waduk ini bisa berfungsi untuk menyerap air yang begitu besar, karena jika hujan terus di hulu maka debit air Sungai Kapuas tinggi akibat kedangkalan alur maka air keluar akan lambat," ujarnya. Beberapa pengurus DPW Partai Nasdem ikut turun, dan Syarief Abdullah Alkadrie selaku ketua juga ikut turun langsung untuk mengawal pendistribusian bantuan ini ke masyarakat terdampak korban banjir di empat Kabupaten di Kalbar.

Kalbar
| Jumat, 19 November 2021

Sports

Foto: Komisi X DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Shayne Pattynama | Pifa Net

Komisi X DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Shayne Pattynama

Berita Sports, PIFA - Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan kepada calon pemain naturalisasi Shayne Elian Jay Pattynama. Kepastian ini diputuskan usai Komisi X mengadakan rapat kerja dengan Menpora Zainudin Amali yang dihadiri Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Sekjen Yunus Nusi di Gedung DPR RI Senayan pada Selasa (8/11/2022). “Memutuskan menyetujui rekomendasi Kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap pimpinan sidang Hetifah Sjaifudian, dikutip dari laman resmi PSSI. Mewakili pihaknya, Iriawan turut mengucapkan terima kasih kepada Komisi X DPR RI. Menurutnya, tampak antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap proses naturalisasi Shayne. "Dan hari ini, Alhamdulillah, Komisi X DPR RI telah menyetujui permohonan naturalisasi untuk Shayne Pattynama. Semoga proses-proses berikutnya berjalan lancar sehingga kita bisa melihat Shayne mengenakan seragam kebanggaan timnas Indonesia,” ujar Iriawan. “Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada Menpora Bapak Zainudin Amali dan seluruh teman-teman Komisi X DPR RI yang telah menaruh perhatian terhadap proses naturalisasi Shayne,” tandasnya. Sementara itu, calon pemain naturalisasi Shayne Pattynama mengatakan sudah tidak sabar untuk memperkuat tim nasional Indonesia. “Mimpi saya besar, saya sangat ingin membela tim nasional Indonesia dan juara bersamanya. Saya berharap proses ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. Seperti diketahui, kehadiran Shayne sangat dibutuhkan oleh pelatih Shin Tae-Yang. Dia juga berpengalaman bermain di Liga Eropa. Kini Shayne bermain di Liga Norwegia bersama Viking FK. Ia sudah mencatatkan 26 enam penampilan sejak dikontrak dari musim 2021, di klub ini Shayne Pattynama berhasil mencatatkan dua gol meski bermain sebagai posisi bek. (yd)

Jakarta
| Selasa, 8 November 2022

Lokal

Foto: Masyarakat Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir Audiensi ke DPRD Kapuas Hulu Terkait Permasalahan Sengketa Lahan | Pifa Net

Masyarakat Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir Audiensi ke DPRD Kapuas Hulu Terkait Permasalahan Sengketa Lahan

 Berita Kapuas Hulu, PIFA  - Masyarakat Desa Bukit Penai, kecamatan Silat Hilir, kabupaten Kapuas Hulu, melakukan audiensi ke gedung DPRD Kapuas Hulu. Audiensi tersebut terkait dengan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit dengan PT. Riau Agrotama Plantation., Senin (28/3/2022).  Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H.  dan Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Razali menerima audiensi itu dan melibatkan TP3K serta pihak perusahaan terkait. Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H. menuturkan dirinya berharap ada solusi terbaik dari permasalahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi. Menguntungkan bagi perusahaan dan tidak merugikan masyarakat. "Aduan dari masyarakat yang masuk adalah terkait masalah tumpang tindih lahan, antara plasma dan inti," ujarnya.  “Nanti ada TP3K yang menindaklanjuti ada juga pembahasan peta dari izin yang ada. "Informasi juga ada yang masuk kawasan hutan lindung, nanti akan dicek," tambahnya. Bupati berharap dari pertemuan tersebut bisa memberi solusi terbaik untuk kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi konflik sosial. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Razali menambahkan dari peta yang diserahkan ke pihaknya, ada kawasan hutan lindung yang tergarap oleh pihak perusahaan. Selain itu ada APL juga yang ditanam. "Kami berharap perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat," tuturnya.

Kapuas Hulu
| Selasa, 29 Maret 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5