Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berita Nasional, PIFA - Mabes Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut isu konsorsium judi online 303 yang disebut-sebut melibatkan Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim tersebut sengaja dibentuk pihaknya untuk menganalisa transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian.

Kapolri mengatakan Mabes Polri juga telah menetapkan 10 tersangka konsorsium judi online, enam diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial TN, R, FN, dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri dengan inisial IT, TS, EA, B, KA dan J," kata Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9), megutip CNNIndonesia.com.

Kapolri Listyo mengaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus mencari buron yang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Kapolri mengatakan polisi telah mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police.

Kemudian, pihak kepolisian saat ini juga tengah menganalisis 329 rekening dan 202 rekening lainnya sudah diblokir. Kapolri juga memastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.

Untuk diketahui, konsorsium 303 sebelumnya disebut-sebut sebagai kelompok 'Kekaisaran' Sambo di internal kepolisian yang membekingi berbagai bisnis ilegal. Salah satu bisnisnya adalah perjudian.

Kapolri menegaskan, jika ditemukan keterlibatan anggotanya dalam konsorsium tersebut maka pihaknya tak akan segan-segan untuk memprosesnya. 

"Yang jelas Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses," tegasnya.

Berita Nasional, PIFA - Mabes Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut isu konsorsium judi online 303 yang disebut-sebut melibatkan Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim tersebut sengaja dibentuk pihaknya untuk menganalisa transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian.

Kapolri mengatakan Mabes Polri juga telah menetapkan 10 tersangka konsorsium judi online, enam diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial TN, R, FN, dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri dengan inisial IT, TS, EA, B, KA dan J," kata Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers, Jumat (30/9), megutip CNNIndonesia.com.

Kapolri Listyo mengaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus mencari buron yang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Kapolri mengatakan polisi telah mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police.

Kemudian, pihak kepolisian saat ini juga tengah menganalisis 329 rekening dan 202 rekening lainnya sudah diblokir. Kapolri juga memastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.

Untuk diketahui, konsorsium 303 sebelumnya disebut-sebut sebagai kelompok 'Kekaisaran' Sambo di internal kepolisian yang membekingi berbagai bisnis ilegal. Salah satu bisnisnya adalah perjudian.

Kapolri menegaskan, jika ditemukan keterlibatan anggotanya dalam konsorsium tersebut maka pihaknya tak akan segan-segan untuk memprosesnya. 

"Yang jelas Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses," tegasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar