Konferensi pers penangkapan tersangka illegal logging di Kalbar. (Foto: Divhumas Polri)

Berita Lokal, PIFA - Tersangka kasus illegal logging 1.050 meter kubik di Kalimantan Barat, terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah (RGI) berinisial SA itu ditengarai menguntungkan dirinya dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Tidak hanya sampai di pidana illegal logging, tapi juga tindak pidana pencucian uangnya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, kemarin.

Pipit menerangkan, terlebih perusahaan tersebut juga telah beroperasional sejak lama, yakni tahun 2008. 
Sebumnya, praktik illegal logging itu dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan.

Ketiganya CV Rimbah Gemilang Indah (RGI) sebagai penyedia bahan kayu dan pemegang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO).

Kemudian CV Sumber Mandiri Abadi (Sama) dan CV Pusaka Damai Sentosa (PDS) sebagai pengolah kayu untuk ekspor.

Pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/9/2022) berdasarkan laporan masyarakat.

Saat itu, polisi menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), tapi setelah diperiksa dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu lain pada Senin (5/9/2022).

Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah.

"Telah terjadi perubahan modus operandi, dulunya dilakukan secara terang-terangan," kata Pipit.

Namun, sekarang para pelaku menyiasati dengan dokumen SKSHHK-KO yang digunakan berkali-kali. Tersangka memanipulasi dokumen SKSHHK-KO. (ap) 

Berita Lokal, PIFA - Tersangka kasus illegal logging 1.050 meter kubik di Kalimantan Barat, terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah (RGI) berinisial SA itu ditengarai menguntungkan dirinya dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Tidak hanya sampai di pidana illegal logging, tapi juga tindak pidana pencucian uangnya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, kemarin.

Pipit menerangkan, terlebih perusahaan tersebut juga telah beroperasional sejak lama, yakni tahun 2008. 
Sebumnya, praktik illegal logging itu dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan.

Ketiganya CV Rimbah Gemilang Indah (RGI) sebagai penyedia bahan kayu dan pemegang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO).

Kemudian CV Sumber Mandiri Abadi (Sama) dan CV Pusaka Damai Sentosa (PDS) sebagai pengolah kayu untuk ekspor.

Pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/9/2022) berdasarkan laporan masyarakat.

Saat itu, polisi menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), tapi setelah diperiksa dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu lain pada Senin (5/9/2022).

Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah.

"Telah terjadi perubahan modus operandi, dulunya dilakukan secara terang-terangan," kata Pipit.

Namun, sekarang para pelaku menyiasati dengan dokumen SKSHHK-KO yang digunakan berkali-kali. Tersangka memanipulasi dokumen SKSHHK-KO. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar