Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian
Pifabiz | Sabtu, 11 Januari 2025
Rizky Febian dan Mahalini. [Instagram]
Pifabiz | Sabtu, 11 Januari 2025
Politik
PIFA, Politik - Kehebohan melanda Bandara Soekarno-Hatta ketika Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya tiba di Indonesia setelah beberapa waktu tak bisa dihubungi. Konfirmasi kabar ini datang dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Silmy Karim, yang mengonfirmasi bahwa SYL telah berada di Indonesia pada Rabu (4/10/2023). Pihak imigrasi mencatat bahwa SYL melintas di pemeriksaan imigrasi sekitar pukul 18.41 WIB. Meskipun informasi awal menyebutkan pesawat SYL tiba pada pukul 18.02 WIB, hingga pukul 19.40 WIB, SYL belum terlihat meninggalkan gate 1 keberangkatan internasional, menciptakan kebingungan di antara pengunjung bandara. Kedatangan SYL ke Tanah Air ini menjadi pusat perhatian karena terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun KPK belum merilis nama-nama tersangka, penyelidikan ini terus bergulir, dan rumah dinas SYL telah menjadi sasaran penggeledahan, menghasilkan penemuan dana puluhan miliar rupiah. Penggeledahan ini berlangsung pada Jumat (29/9) ketika SYL sedang menjalankan tugas dinasnya di Roma, Italia. Keberadaan SYL sempat menjadi misteri karena pada 1 Oktober, data masuknya ke Indonesia masih belum tercatat di imigrasi, menyebabkan ketidakpastian terkait kembalinya menteri tersebut. Partai NasDem, di mana SYL merupakan kader, memberikan klarifikasi bahwa SYL dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober, menciptakan kebingungan terkait ketidakkonsistenan informasi seputar kepulangannya. Sorotan publik pun terus mengintai, menantikan pengembangan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini yang melibatkan salah satu pejabat tinggi di pemerintahan. (hs)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Ketua KPK Nawawi Pomolango memperkirakan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah akan selesai dalam waktu tiga hari."Biasanya cepat, paling 2-3 hari," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.Nawawi menambahkan, keputusan untuk mengundang Dedy Mandarsyah untuk klarifikasi tergantung hasil analisis dari tim Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. "Jika ada yang perlu dikonfirmasi, mereka akan memanggil," ujarnya.Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengkonfirmasi bahwa analisis LHKPN Dedy Mandarsyah masih berlangsung. "KPK pasti akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi pada pihak terkait," kata Herda di Jakarta, Senin.Salah satu poin dalam analisis LHKPN adalah asal usul kekayaan yang dilaporkan dan apakah ada anomali. "Cara sederhana menganalisis anomali adalah melihat komposisi harta bergerak, jumlah kas, dan nilai pasar harta tersebut," ujar Herda.Saat ditanya apakah KPK menemukan anomali dalam LHKPN Dedy, Herda enggan berkomentar karena masih dalam proses analisis.Diketahui, Dedy Mandarsyah dalam LHKPN terbarunya melaporkan memiliki kekayaan total Rp9,4 miliar. Nama Dedy menjadi sorotan publik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan, yang bekerja untuk keluarga Dedy. Penganiayaan terjadi karena protes putri Dedy, Lady, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.
Lokal
Berita Sekadau, PIFA - Sat Resnarkoba Polres Sekadau menahan seorang pria atas dugaan tindak pidana narkotika, ketika keluar dari salah satu counter HP di kawasan Jl Mawar desa Sungai Ringin Sekadau, pada pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. H (24), warga asal Sintang diduga merupakan seorang pengedar berhasil ditangkap, Pelaku beserta barang kini telah diamankan guna kepentingan proses hukum selanjutnya. Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari Sat Resnarkoba Polres Sintang tentang identitas dan gerak-gerik pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat keluar dari salah satu counter tersebut, petugas kemudian mengamankan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai identitas pelaku. Saat diperiksa, pada pakaian dan tubuh pelaku tidak ditemukan apa-apa. Bersama saksi, petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan kediamannya untuk mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan. “Awalnya petugas kesulitan dalam proses pencariannya. Namun, berkat kerja keras akhirnya barang bukti yang disimpan pelaku di atas dek WC lantai 2 berhasil kami temukan," terangnya. Barang bukti tersebut diantaranya 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 kotak rokok Sampoerna warna putih, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 buah jarum sabu warna putih. "Selain itu, juga ditemukan korek api merk tokai warna merah dan hijau, tutup botol minuman mineral yang sudah dilubangi dan hand phone," jelas Kasat Resnarkoba. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ja)