Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR
Politik | Kamis, 20 November 2025
PIFA, Politik - Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar rakyat—dalam hal ini para konstituen—diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI yang kehilangan legitimasi.
Para pemohon terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana pemberhentian hanya dapat diusulkan oleh partai politik.
Ikhsan menegaskan bahwa permohonan ini bukan dilatarbelakangi kebencian terhadap DPR maupun partai politik, melainkan bentuk kepedulian agar sistem dapat diperbaiki. Ia menyampaikan hal tersebut mengutip laporan Antara, Selasa (18/11).
Para mahasiswa menilai bahwa ketentuan PAW yang hanya dapat diinisiasi partai politik membuat kewenangan tersebut menjadi eksklusif. Dalam praktiknya, mereka menyebut partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, namun pada saat yang sama tetap mempertahankan anggota yang sudah tidak mendapat dukungan rakyat.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dianggap membuat peran pemilih hanya bersifat formalitas saat pemilu. Rakyat dapat menentukan siapa yang terpilih, tetapi tidak punya peran ketika anggota tersebut dianggap tak lagi menjalankan amanat atau janji kampanyenya. Hal ini, menurut pemohon, menimbulkan kerugian hak konstitusional karena mereka tidak dapat memastikan wakilnya benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Para pemohon menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, serta equal treatment di hadapan hukum. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan.
Perkara ini telah diregistrasi di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November, disusul sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada 17 November.




















