Mahasiswa Uji Pasal Demonstrasi dalam KUHP ke MK, Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat
Nasional | Selasa, 13 Januari 2026
PIFA, Nasional - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur ketentuan kewajiban pemberitahuan kepada pihak berwenang sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Para pemohon menilai ketentuan itu berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, menyatakan rumusan Pasal 256 KUHP menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dipidana.
“Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata Zico sebagaimana dikutip dari laman MK, Selasa.
Pasal 256 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Menurut para pemohon, pasal tersebut seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, norma yang ada justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur. Kondisi ini dinilai membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” ujar Zico.
Selain itu, Pasal 256 KUHP dinilai tidak membedakan secara tegas antara kesalahan prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum. Akibatnya, hukum pidana dikhawatirkan dijadikan sebagai instrumen pertama dalam merespons aktivitas warga negara, yang dinilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium.
Para pemohon juga menyoroti penggunaan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” tanpa batasan yang terukur. Ketidakjelasan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Lebih lanjut, pasal tersebut dikhawatirkan menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum karena takut berhadapan dengan proses pidana. Padahal, dalam sistem demokrasi, demonstrasi merupakan sarana kontrol dan koreksi terhadap kekuasaan.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga mengajukan permohonan alternatif agar pasal tersebut dibatasi penerapannya hanya pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat yang nyata, serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Permohonan uji materiil ini tercatat dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (12/1) dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.




















