Seorang mahasiswi di Gorontalo menggelapkan 11 laptop untuk membiayai pacar bermain judi online. (Dok. Istimewa)

Seorang mahasiswi di Gorontalo menggelapkan 11 laptop untuk membiayai pacar bermain judi online. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalMahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Laptop untuk Biayai Pacar Bermain Judol

Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Laptop untuk Biayai Pacar Bermain Judol

Gorontalo | Rabu, 24 Juli 2024

PIFA, Nasional - Seorang mahasiswi berinisial NP, yang merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota. NP dituduh menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya demi membiayai pacarnya bermain judi online.

Modus Operasi

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa NP melakukan aksinya dengan meminjam laptop dari teman-temannya dengan dalih untuk mengerjakan tugas kuliah. Namun, setelah dipinjam, laptop-laptop tersebut malah digadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit kepada pihak lain. Aksi penggelapan ini berlangsung sejak Mei hingga Juni 2024.

Penggunaan Dana Hasil Penggelapan

Dalam pengakuannya, NP menyebutkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut diberikan kepada pacarnya untuk digunakan dalam perjudian online, terutama permainan slot.

"Saya serahkan uang itu, ada yang melalui transfer dan ada juga yang secara langsung. Handphone saya juga sempat dijual oleh pacar saya untuk bermain judi online," ungkap NP.

Dampak dan Ancaman

Belakangan, NP mengaku telah putus dengan sang pacar, namun ia masih sering dimintai uang dan mendapat ancaman dari teman-teman pacarnya.

"Saya sering mendapat ancaman dari beberapa temannya, mereka sering menelepon saya. Kalau telepon tidak diangkat, mereka akan memviralkan masalah pribadi saya dengan mantan pacar saya itu," kata NP.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kepolisian Polresta Gorontalo Kota saat ini juga tengah menyelidiki keterlibatan sang pacar dalam kasus ini.

Rekomendasi

Foto: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | Pifa Net

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Indonesia
| Sabtu, 19 April 2025
Foto: 5 Minuman Segar Khas Pontianak untuk Berbuka Puasa | Pifa Net

5 Minuman Segar Khas Pontianak untuk Berbuka Puasa

Pontianak
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Apple Siapkan iPhone 17 Ultra, Pengganti Pro Max dengan Fitur Baru | Pifa Net

Apple Siapkan iPhone 17 Ultra, Pengganti Pro Max dengan Fitur Baru

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih | Pifa Net

Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih

Politik
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: Keputusan Sidang 115 Dakwaan Manchester City Keluar Maret 2025 | Pifa Net

Keputusan Sidang 115 Dakwaan Manchester City Keluar Maret 2025

Inggris
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Candaan Striker Greg Nwokolo Usai Dipanggil Timnas Lagi: Jangan Ada yang Komen Udah Tua | Pifa Net

Candaan Striker Greg Nwokolo Usai Dipanggil Timnas Lagi: Jangan Ada yang Komen Udah Tua

Indonesia
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Penyanyi Rap Amerika Serikat Melly Mike Akan Tampil dalam Ajang Pacu Jalur 2025 di Kuantan Singingi, Riau | Pifa Net

Penyanyi Rap Amerika Serikat Melly Mike Akan Tampil dalam Ajang Pacu Jalur 2025 di Kuantan Singingi, Riau

Pifabiz
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Test Pra Musim FIM R3 BLU CRU World Cup, Arai Agaska Masuk 4 Besar Lap Time Terbaik | Pifa Net

Test Pra Musim FIM R3 BLU CRU World Cup, Arai Agaska Masuk 4 Besar Lap Time Terbaik

Italia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Wakil Sekjen PDIP Adian Napitupulu Akui Komunikasi Megawati-Prabowo soal Kasus Hasto | Pifa Net

Wakil Sekjen PDIP Adian Napitupulu Akui Komunikasi Megawati-Prabowo soal Kasus Hasto

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Larasati Nugroho Alami Kecelakaan, Hasil Tes Urine Negatif Alkohol dan Narkoba | Pifa Net

Larasati Nugroho Alami Kecelakaan, Hasil Tes Urine Negatif Alkohol dan Narkoba

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Kaget Guru di Cirebon Dipecat Gara Kritiknya, RK: Diingatkan Saja, Tak Perlu Diberhentikan | Pifa Net

Kaget Guru di Cirebon Dipecat Gara Kritiknya, RK: Diingatkan Saja, Tak Perlu Diberhentikan

PIFA, Nasional - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyampaikan klarifikasi terkait kabar seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jawa Barat, Muhammad Sabil Fadilah, yang diberhentikan oleh instansi usai meninggalkan komentar kritikan di Instagram RK pada Selasa (14/3). Mengaku kaget mendengar kabar itu, ia pun menegaskan seorang pemimpin harus terbuka dan terbiasa terhadap kritik walaupun terkadang disampaikan secara kasar. Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (15/3). "Menyikapi hadirnya berita bahwa ada guru SMK diberhentikan oleh yayasannya karena mengkritik saya, yang membuat saya juga kaget, dengan ini saya sampaikan klarifikasi," ujar Ridwan Kamil melalui Instagramnya, kemarin. Dia mengakui bahwa sudah banyak kritik yang masuk, dan selalu diresponnya dengan santai. "Sudah ribuan kritik masuk, dan selalu saya respons dengan santai dan biasa saja. Kadang ditanggapi dengan memberikan penjelasan ilmiah, kadang dibalas dengan becanda saja," kata RK mengutip CNN Indonesia. "Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan agar yang bersangkutan untuk cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan," sambungnya. Kisruh yang berkahir pemecatan itu bermula dari unggahan RK yang menampilkan dirinya melakukan zoom bersama sejumlah siswa SMPN 3 Kota Tasikmalaya. Sabil via akun Instagram @sabilfadhillah menuliskan komentar yang kemudian di-pinned oleh RK. "Dalam zoom ini, maneh teh keur (anda itu lagi) jadi gubernur Jabar atau kader partai, atau pribadi?," tulis Sabil. "Ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana?)," jawab RK

Cirebon
| Kamis, 16 Maret 2023

Pifabiz

Foto: Kimberly Rider Gugat Cerai Edward Akbar | Pifa Net

Kimberly Rider Gugat Cerai Edward Akbar

PIFAbiz - Aktris Kimberly Ryder menggugat cerai suaminya, Edward Akbar, setelah keduanya menikah lebih dari lima tahun. Kimberly mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Jumat (12/7) lalu. Kabar Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai juga telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar. Dilansir dari suara.com, Wawan menyebut sidang cerai perdana Kimberly dan Edward Aknar akan digelar ada 24 Juli 224 mendatang. Namun belum diketahui alasan gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Kimberly Ryder. Terlebih selama ini rumah tangga keduanya jauh dari isu miring. Sementra itu, Edward Akbar memberikan tanggapan terkait berita keretakan rumah tangganya dengan Kimberly Ryder di Instagram. Ia menyebut gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Kimberly Ryder karena faktor duniawi. "Astagfirullah karena dunia? M*t*r*?" tulis Edward Akbar pada unggahan Instagram Storiesnya. Edward Akbar pun berharap permasalahan yang tengah menimpa rumah tangganya dapat diselesaikan secara baik-baik. "Doain ya supaya semua tetap baik," sambungnya. Kimberly Ryder resmi menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018. Mereka kemudian dikaruniai dua orang anak, yakni seorang anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Jakarta
| Selasa, 16 Juli 2024

Lokal

Foto: ASN di Singkawang Jual Konten Penyiksaan Monyet ke Grup Psikopat Luar Negeri | Pifa Net

ASN di Singkawang Jual Konten Penyiksaan Monyet ke Grup Psikopat Luar Negeri

PIFA, Lokal - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, menangkap seorang pelaku penyiksaan monyet yang kemudian dijadikan konten untuk dijual ke psikopat di luar negeri. Pelaku berinisial RS itu, merupakan seorang PNS di kantor kelurahan di Kota Singkawang. RS diamankan di salah satu warung kopi dengan sejumlah barang bukti serta 58 video penyiksaan monyet ekor panjang, Kamis (8/2/2024). Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamaian Sibarani mengutarakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan pecinta satwa di luar negeri yang mendapati video-video penyiksaan monyet. "Informasi ini didapat dari beredarnya video-video penyiksaan binatang ini di luar negeri terutama di Australia yang membuat pemerhati hewan di sana terusik rasa kemanusiaannya," kata Sardo dalam pers rilis di Mapolda Kalbar, Kota Pontianak, Jumat (9/2/2024). Berdasarkan informasi awal itu, pemerhati hewan luar negeri tersebut berkomunikasi dengan pemerhati yang ada di Indonesia. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kalbar, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. "Kami lidik secepatnya dan melakukan pengungkapan pelaku penyiksaan. Dari video yang beredar kami cepat bertindak sehingga dengan cuplikan plat nomor kita berhasil mendeteksi pelaku berada di Singkawang," papar Sardo. Setelah berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana didapati sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan saat menyiksa monyet tersebut. "Kita temukan dua unit HP. Dan bukti-bukti sesuai dengan video yang beredar yaitu kompor yang digunakan untuk menggoreng dan merebus sebagian tubuh anak monyet hidup-hidup. Kemudian alat solder untuk menyiksa, dan palu untuk memukul serta bangkai monyet," jelasnya. Sardo menerangkan, pelaku RS telah menyiksa sedikitnya 58 monyet yang kemudian dibikin konten sesuai pesanan dari orang-orang di luar negeri. Konten itu dipasarkan di sebuah grup yang diduga berisi orang-orang psikopat. "Dijual ke anggota grup telegram yang berisi rata-rata memiliki gangguan, psikopat hobi menyiksa binatang. Sementara pelaku, sebelum membuat video penyiksaan, terlebih dahulu  mengonsumsi sabu," ujarnya. Menurut Sardo berdasarkan pengakuan pelaku, video penyiksaan hewan tersebut dijualnya dengan harga berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening. "Kami akan terus mendalami, memeriksakan ke ahli dan segera melimpahkan ke kejaksaan serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba untuk memperberat hukuman," katanya. RS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 91B ayat 1, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kini Romy diancam dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. “Pasal ini ancaman hukumannya terlalu ringan. Maka sangkaan pasal kami lapis dengan Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan,” pungkas Sardo. (ap)

Singkawang
| Sabtu, 10 Februari 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5