Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Laptop untuk Biayai Pacar Bermain Judol
Gorontalo | Rabu, 24 Juli 2024
PIFA, Nasional - Seorang mahasiswi berinisial NP, yang merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota. NP dituduh menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya demi membiayai pacarnya bermain judi online.
Modus Operasi
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa NP melakukan aksinya dengan meminjam laptop dari teman-temannya dengan dalih untuk mengerjakan tugas kuliah. Namun, setelah dipinjam, laptop-laptop tersebut malah digadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit kepada pihak lain. Aksi penggelapan ini berlangsung sejak Mei hingga Juni 2024.
Penggunaan Dana Hasil Penggelapan
Dalam pengakuannya, NP menyebutkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut diberikan kepada pacarnya untuk digunakan dalam perjudian online, terutama permainan slot.
"Saya serahkan uang itu, ada yang melalui transfer dan ada juga yang secara langsung. Handphone saya juga sempat dijual oleh pacar saya untuk bermain judi online," ungkap NP.
Dampak dan Ancaman
Belakangan, NP mengaku telah putus dengan sang pacar, namun ia masih sering dimintai uang dan mendapat ancaman dari teman-teman pacarnya.
"Saya sering mendapat ancaman dari beberapa temannya, mereka sering menelepon saya. Kalau telepon tidak diangkat, mereka akan memviralkan masalah pribadi saya dengan mantan pacar saya itu," kata NP.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kepolisian Polresta Gorontalo Kota saat ini juga tengah menyelidiki keterlibatan sang pacar dalam kasus ini.