Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Istimewa)

PIFA, POLITIK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Mahfud seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.

Mahfud menyebut hukum harus berjalnan,  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat keputusan yang tepat terkait penetapan tersangka dan penahanan .

"Hukum harus berjalan. Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," Mahfud saat diwawancarai awak media.

Menurut Mahfud, sebelum menetapkan Johnny Plate tersangka dan melakukan penahanan, mengingat berurusan dengan politik,  harus dilakukan penelitian secara berulang agar tidak salah dalam mengambil keputusan. 

“Saya bilang, hati-hati unsur politik. Kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. Jika sudah cukup dua alat bukti, silahkan saja tersangkakan, jangan menunda penetapan tersangka, karena bisa menghalangi penegakan hukum,” tutur Mahfud mengutip jpnn.com

Pengamat politik, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti melihat kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate murni.

Dia menilai  kasus Plate tidak akan berpengaruh mengikis elektoral Partai NasDem, yang naik sejak tetapkan Anies Baswedan menjadi bakal calon presiden. Namun, ia menyebut kasus Plate bisa menghambat adanya pendukung baru untuk Partai NasDem.

“Sejauh ini memang bisa kita sikapi bahwa proses yang terjadi Johnny G Plate ditetapkan tersangka masih bisa dinyatakan murni,” ucap Ray Rangkuti pada KompasTV, Rabu (17/5).

PIFA, POLITIK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Mahfud seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.

Mahfud menyebut hukum harus berjalnan,  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat keputusan yang tepat terkait penetapan tersangka dan penahanan .

"Hukum harus berjalan. Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," Mahfud saat diwawancarai awak media.

Menurut Mahfud, sebelum menetapkan Johnny Plate tersangka dan melakukan penahanan, mengingat berurusan dengan politik,  harus dilakukan penelitian secara berulang agar tidak salah dalam mengambil keputusan. 

“Saya bilang, hati-hati unsur politik. Kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. Jika sudah cukup dua alat bukti, silahkan saja tersangkakan, jangan menunda penetapan tersangka, karena bisa menghalangi penegakan hukum,” tutur Mahfud mengutip jpnn.com

Pengamat politik, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti melihat kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate murni.

Dia menilai  kasus Plate tidak akan berpengaruh mengikis elektoral Partai NasDem, yang naik sejak tetapkan Anies Baswedan menjadi bakal calon presiden. Namun, ia menyebut kasus Plate bisa menghambat adanya pendukung baru untuk Partai NasDem.

“Sejauh ini memang bisa kita sikapi bahwa proses yang terjadi Johnny G Plate ditetapkan tersangka masih bisa dinyatakan murni,” ucap Ray Rangkuti pada KompasTV, Rabu (17/5).

0

0

You can share on :

0 Komentar