Mahfud MD Sebut Ciri Pemerintah Otoriter Sudah Mulai Kelihatan
Indonesia | Jumat, 14 Juni 2024
PIFA, Politik - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa ciri-ciri pemerintahan otoriter mulai tampak dalam beberapa waktu terakhir. Dalam acara Sekolah Hukum di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Mahfud menyoroti tindakan lembaga eksekutif yang mulai mencampuri urusan legislatif dalam proses pembuatan aturan.
Mahfud mencontohkan bahwa legislatif saat ini terlihat hanya menjadi "tukang stempel" bagi keinginan eksekutif.
"Kita jangan teledor bahwa ini, perilaku-perilaku begini sudah muncul. Eksekutifnya intervensionis. Masuk ke sana, masuk ke sana, pakai bansos, pakai apa, pokoknya masuk. Enggak bisa baik-baik, injak kakinya," kata Mahfud.
Ia juga menambahkan bahwa perilaku eksekutif yang intervensionis ini sangat mencolok, terutama dalam penggunaan berbagai alat seperti bantuan sosial untuk campur tangan dalam berbagai urusan.
Menurut Mahfud, pola pemerintahan yang otoriter akan menghasilkan hukum yang bersifat ortodoks konservatif, di mana pembuatan aturan menjadi sentralistik dan dikendalikan dari pusat. Hukum semacam ini, lanjut Mahfud, menjadi pembenaran terhadap keinginan penguasa atau bersifat positivistik instrumentalistik.
Mahfud mencontohkan hal ini dengan sebuah kasus di masa lalu ketika hukum dijadikan alat legitimasi kepentingan.
"Sesuatu yang diinginkan itu dijadikan instrumen pembenar, dipositifkan menjadi hukum positif. Saya ingin umur calon kepala desa sekian. Lho enggak bisa, pak, ya (dipaksa) dipositifkan bagaimana caranya, suruh DPR ubah, suruh KPU, suruh pengadilan, langgar semua prosedur yang tersedia," kata Mahfud mencontohkan hukum jadi pembenar keinginan.
Ia juga membandingkan dengan masa rezim Orde Baru, di mana aturan dibuat untuk memenuhi keinginan pribadi tertentu, seperti pembuatan pabrik mobil nasional yang didukung oleh kebijakan pemerintah tanpa memperhatikan prosedur yang benar.
Mahfud menegaskan bahwa ciri negara demokratis sangat berbeda dengan pemerintahan otoriter. Dalam negara demokratis, legislatif menjadi penentu utama dalam pembuatan undang-undang dengan melibatkan aspirasi rakyat, bukan sekadar kehendak elite.
"Legislatif menjadi penentu. Legislatif itu menentukan. Bukan menentukan, tetapi diam-diam dicokok. Kamu menentukan, tetapi disuruh menentukan. Ini, lo, yang kamu tentukan. Dipesan. Itu tidak demokratis," ujar dia.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam negara demokratis, interpretasi hukum harus dibatasi agar tidak sewenang-wenang.
"Undang-undang sudah berbunyi begini, jangan sembarangan menafsirkan hukum," tambahnya.
Mahfud menekankan pentingnya metode yang tepat dalam menafsirkan hukum agar implementasinya tidak dilakukan secara sewenang-wenang, menjaga agar hukum tetap sesuai dengan semangat demokrasi dan keadilan.