Foto: Dok. PIFA/Freepik Burdun

Berita Lokal, PIFA - Mahakamah Agung (MA) menyatakan anggota DPRD Ketapang berinisial LH, bersalah. LH tersandung kasus korupsi dana desa dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut langsung mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi, LH kembali dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

"Dia dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, Jumat (22/7/2022).

Dia menegaskan, setelah ini sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana LH, dengan lebih dulu mengeluarkan surat panggilan.

Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa LH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Salinan putusan MA baru kami terima beberapa hari lalu," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017. Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto, medio April 2021 lalu.

Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi mark up pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” tandas Agus. (ap

Berita Lokal, PIFA - Mahakamah Agung (MA) menyatakan anggota DPRD Ketapang berinisial LH, bersalah. LH tersandung kasus korupsi dana desa dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut langsung mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi, LH kembali dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

"Dia dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, Jumat (22/7/2022).

Dia menegaskan, setelah ini sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana LH, dengan lebih dulu mengeluarkan surat panggilan.

Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa LH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Salinan putusan MA baru kami terima beberapa hari lalu," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017. Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto, medio April 2021 lalu.

Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi mark up pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” tandas Agus. (ap

0

0

You can share on :

0 Komentar