Makna logo Kota Pontianak yang menjadi simbol identitas Kota Khatulistiwa. (Ilustrasi: Dok. PIFA)

Makna logo Kota Pontianak yang menjadi simbol identitas Kota Khatulistiwa. (Ilustrasi: Dok. PIFA)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalMakna Logo Kota Pontianak, Simbol Identitas Kota Khatulistiwa

Makna Logo Kota Pontianak, Simbol Identitas Kota Khatulistiwa

Pontianak | Jumat, 2 Agustus 2024

PIFA, Lokal - Apa makna logo Kota Pontianak yang menjadi simbol identitas Kota Khatulistiwa?

Pontianak, ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, dikenal dengan sebutan "Kota Khatulistiwa" karena lokasinya yang tepat dilalui garis khatulistiwa. Kota ini tidak hanya terkenal karena posisinya yang unik di bumi, tetapi juga karena keanekaragaman budayanya, sejarah yang kaya, dan identitas visual yang kuat, salah satunya adalah logo kota.

Makna Logo Kota Pontianak

Logo Kota Pontianak bukan sekadar gambar, tetapi merupakan simbol yang mengandung makna mendalam dan merepresentasikan identitas serta nilai-nilai kota ini. Artikel ini akan membahas makna di balik logo Kota Pontianak, serta peran pentingnya sebagai simbol identitas kota.

Desain dan Elemen Logo Kota Pontianak Logo Kota Pontianak mengandung berbagai elemen visual yang dirancang untuk mencerminkan karakteristik dan identitas kota. Logo ini biasanya berbentuk perisai, melambangkan kekuatan dan perlindungan. Di dalam perisai, terdapat gambar khas yang memiliki makna spesifik:

1. Kubah Masjid Jami' Sultan Syarif Abdurrahman

Kubah ini melambangkan Masjid Jami' yang merupakan masjid tertua di Pontianak dan salah satu simbol utama kota. Masjid ini dibangun oleh Sultan Syarif Abdurrahman, pendiri Kota Pontianak, dan menjadi pusat penyebaran Islam di Kalimantan Barat. Penggunaan gambar kubah masjid dalam logo mencerminkan identitas keagamaan dan sejarah panjang kota.

2. Sungai Kapuas

Di logo, sering terdapat gambar sungai yang melambangkan Sungai Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia yang membentang melalui Pontianak. Sungai ini bukan hanya elemen geografis penting, tetapi juga menjadi urat nadi kehidupan ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. Sungai Kapuas menggambarkan kesuburan, kehidupan, dan konektivitas.

3. Garis Khatulistiwa

Salah satu elemen yang paling menonjol adalah garis khatulistiwa, yang biasanya digambarkan melintasi logo. Pontianak adalah satu-satunya kota besar di dunia yang dilalui garis khatulistiwa, menjadikannya unik dan istimewa. Garis ini tidak hanya menunjukkan posisi geografis, tetapi juga melambangkan keseimbangan dan keberagaman yang ada di kota.

4. Warna

Logo Kota Pontianak umumnya menggunakan warna hijau dan biru. Hijau melambangkan kesuburan dan lingkungan yang hijau, sedangkan biru melambangkan sungai dan langit. Kedua warna ini juga mencerminkan kesejukan dan kedamaian yang menjadi ciri khas kota ini.

Makna dan Simbolisme

Logo Kota Pontianak memiliki makna yang dalam dan kaya akan simbolisme. Setiap elemen dalam logo tersebut tidak hanya mewakili aspek fisik dari kota, tetapi juga menggambarkan nilai-nilai budaya, sejarah, dan sosial masyarakat Pontianak.

Misalnya, kubah masjid tidak hanya melambangkan bangunan fisik, tetapi juga mengingatkan akan warisan sejarah dan spiritualitas yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat. Sungai Kapuas, sebagai simbol vitalitas, mengingatkan pada peran penting sungai dalam membentuk sejarah dan ekonomi kota.

Sungai ini telah menjadi jalur perdagangan utama, menghubungkan Pontianak dengan daerah-daerah lain di Kalimantan dan sekitarnya. Garis khatulistiwa, di sisi lain, mempertegas posisi geografis unik Pontianak dan menjadi daya tarik wisata tersendiri.

Peran Logo dalam Identitas Kota

Logo Kota Pontianak berperan penting dalam membentuk identitas visual kota. Sebagai simbol resmi, logo ini digunakan dalam berbagai dokumen pemerintah, plakat, papan nama, dan materi promosi pariwisata.

Penggunaan logo yang konsisten membantu membangun citra kota dan mengenalkan Pontianak kepada dunia luar. Selain itu, logo ini juga berfungsi sebagai simbol kebanggaan bagi warga Pontianak.

Dengan identitas visual yang kuat, masyarakat dapat merasa lebih terhubung dengan kota mereka, dan ini memperkuat rasa memiliki serta kebersamaan. Logo kota juga berperan dalam branding dan promosi, menarik perhatian wisatawan dan investor dengan menonjolkan karakteristik unik dan keunikan Pontianak.

Logo Kota Pontianak bukan sekadar simbol visual, tetapi merupakan representasi dari identitas, sejarah, dan nilai-nilai kota. Elemen-elemen dalam logo mencerminkan berbagai aspek penting dari Pontianak, mulai dari warisan budaya hingga keunikan geografisnya.

Sebagai simbol kebanggaan dan identitas, logo ini memainkan peran vital dalam memperkenalkan dan mempromosikan Pontianak, baik kepada penduduk lokal maupun pengunjung dari luar. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang logo ini, kita dapat lebih menghargai dan memahami kekayaan budaya dan sejarah Kota Pontianak.

Rekomendasi

Foto: Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mulai Rp300 Ribu | Pifa Net

Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mulai Rp300 Ribu

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Tutup Usia | Pifa Net

Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Tutup Usia

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Inter Milan Dibantai Fiorentina 3-0, Inzaghi Akui Timnya Tampil Buruk | Pifa Net

Inter Milan Dibantai Fiorentina 3-0, Inzaghi Akui Timnya Tampil Buruk

Italia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Comeback, Barcelona Bekuk Benfica dengan Kemenangan Heroik 5-4 di Liga Champions | Pifa Net

Comeback, Barcelona Bekuk Benfica dengan Kemenangan Heroik 5-4 di Liga Champions

Spanyol
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo | Pifa Net

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo

Pontianak
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Harga Cabai di Pontianak Melambung Tinggi hingga 2 Kali Lipat | Pifa Net

Harga Cabai di Pontianak Melambung Tinggi hingga 2 Kali Lipat

Pontianak
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Deddy Corbuzier Sebut Tidak Akan Ambil Gaji sebagai Stafsus Menhan | Pifa Net

Deddy Corbuzier Sebut Tidak Akan Ambil Gaji sebagai Stafsus Menhan

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Eks Pelatih Juventus Soroti Keputusan Motta Singkirkan Vlahovic Demi Kolo Muani | Pifa Net

Eks Pelatih Juventus Soroti Keputusan Motta Singkirkan Vlahovic Demi Kolo Muani

Italia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel | Pifa Net

Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air | Pifa Net

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dewan Kalbar Sebut Wacana Kenaikan Harga BBM Tak Beralasan | Pifa Net

Dewan Kalbar Sebut Wacana Kenaikan Harga BBM Tak Beralasan

Berita Lokal, PIFA – Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, Subhan Nur menilai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diwacanakan pemerintah tak beralasan. Hal itu malah akan memberatkan masyarakat. Dia pun meminta agar pemerintah membatalkan rencana menaikkan harga BBM tersebut. "Kami berharap pemerintah pusat tak jadi menaikkan harga BBM subsidi ini," tegas Subhan Nur, kemarin. Politisi Partai Nasdem itu meminta pemerintah serius mengkaji seluruh dampak dari keputusan yang diambil. Jangan sampai malah menimbulkan kekacauan. Pemerintah katanya, tak boleh menjadikan rakyat sebagai kambing hitam dari kebijakan yang diputuskan. Menurut Subhan, Indonesia harus mencontoh negara tetangga Malaysia. Sebab, subsidi di negara tersebut juga diberikan kepada rakyatnya. Tapi, tak pernah menimbulkan gejolak. "Mereka juga subsidi minyak, beras untuk rakyat. Tak ribut di sana. Ambil contoh yang baiklah jangan kita gengsi," katanya.. Dia menambahkan, klaim pemerintah yang menyebut beban subsidi ratusan triliun untuk BBM subsidi pun telah dibantah sejumlah pengamat ekonomi. "Pengamat ekonomi sebagian besar itu menyebut dari sekian ratus triliun yang diklaim untuk subsidi ternyata tak sampai segitu," tutupnya.  Sebelumnya, elemen mahasiswa di Kota Pontianak menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di DPRD Kalbar pada Kamis (1/9/2022) dan Jumat (2/9/2022). Mahasiswa menyampaikan aspirasi di hadapan unsur pimpinan DPRD dan ketua komisi.  Mahasiswa menyampaikan empat poin utama tuntutan mereka. Pertama, menolak kenaikan harga BBM, kedua menuntut pemerintah untuk mengaudit kembali BPH Satgas Migas dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kemudian ketiga, menuntut DPRD Provinsi Kalbar agar dapat mendesak pemerintah pusat untuk tidak menaikkan harga BBM, dan terakhir mendesak wakil rakyat mendengarkan suara rakyat. Menurut mahasiswa, kenaikan harga BBM sekaligus akan memicu kenaikan harga transportasi dan produksi. Jika hal itu terjadi, rakyat akan kesusahan membeli bahan pangan dan bahan prioritas lain. Mahasiswa menilai alasan pemerintah soal APBN yang telah membengkak akibat subsidi BBM hanyalah sebuah alasan yang klise. (ap) 

Pontianak
| Sabtu, 3 September 2022

Teknologi

Foto: Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX Buktikan Kualitasnya Sebagai Skutik Terbaik di Level Tertinggi | Pifa Net

Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX Buktikan Kualitasnya Sebagai Skutik Terbaik di Level Tertinggi

PIFA.CO.ID, TEKNO – Belum genap setahun kehadirannya dalam meramaikan pasar skutik premium tanah air, NMAX “TURBO” TechMAX sudah sukses mendulang penghargaan sebagai skutik terbaik di level tertinggi. Pengakuan tersebut datang melalui ajang penghargaan bergengsi GridOto Award 2024 yang berlangsung pada Kamis, 28 November, di Midaz Senayan Golf, Jakarta.Setelah melalui serangkaian uji penilaian oleh para pakar dewan juri yang meliputi aspek desain, fitur-teknologi, performa, handling, posisi berkendara, konsumsi bahan bakar, harga, serta unsur nilai kebaruan, NMAX “TURBO” TechMAX pun akhirnya terpilih sebagai Motorcycle of The Year 2024 dan Best Large Scooter 150-180cc menyisihkan brand sepeda motor lainnya di segmen sejenis.“Sejak pertama kali diluncurkan pada bulan Juni lalu, respon serta antusiasme masyarakat terhadap kehadiran NMAX “TURBO” TechMAX terus meningkat hingga sekarang. Tidak hanya banyak diburu di berbagai event pameran otomotif besar, saat ini generasi terbaru NMAX itu bahkan telah dinobatkan sebagai Motorcycle of The Year dan Best Large Scooter 150-180cc pada event awarding bergengsi. Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari berbagai keunggulan yang dimiliki motor, baik itu dari segi desain, fitur-teknologi, maupun performa mesin yang membuat skutik ini menjadi skutik tercanggih di kelasnya,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relation, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Mfg. Lantas apa saja keunggulan yang dimiliki NMAX “TURBO”, sehingga skutik satu ini sukses menyabet penghargaan prestisius yang membuatnya mampu menghadirkan kualitas berkendara di level tertinggi, simak penjelasannya berikut ini. “TURBO” Y-Shift & “TURBO” Riding ModeSalah satu fitur unggulan paling fenomenal pada NMAX “TURBO” TechMAX adalah Y-Shift* dan juga Riding Mode*. Kedua fitur ini dapat tersemat pada motor lantaran NMAX generasi terbaru kini telah menggunakan teknologi YECVT yang menggantikan sistem CVT konvensional dengan sistem penggerak elektris. Fitur Y-Shift yang memiliki 3 tingkatan ini banyak digunakan oleh peserta touring untuk melakukan akselerasi dan deselerasi secara cepat ketika menghadapi jalur pegunungan seperti di Dieng, Tawangmangu, Kintamani, dan juga Sembalun, termasuk juga saat cornering dan menyalip kendaraan di depan. Selain Y-Shift, Riding Mode dengan 2 pilihan mode berkendara (Sport & Town) juga banyak dimanfaatkan oleh para peserta. Terutama mode S yang memberikan karakter riding lebih responsif serta agresif cocok untuk kegiata touring jarak jauh.  Design Garang Dengan Pencahayaan Full LEDNMAX “TURBO” TechMAX kini memiliki tampilan DNA MAXi Yamaha yang lebih tegas, sporty dan juga mewah dengan hadirnya sistem pencahayaan lampu depan Full LED yang dilengkapi dual projector untuk meningkatkan visibilitas saat berkendara. Sistem pencahayaan dibagian belakang pun sama, telah menggunakan teknologi Full LED dengan tampilan desain yang lebih moderen dan menarik.  TFT Infotainment & Sistem NavigasiSalah satu fitur baru yang juga dimiliki oleh NMAX “TURBO” TechMAX adalah sistem Navigasi*. Memanfaatkan aplikasi Garmin Street Cross, pengguna motor dapat semakin dimudahkan ketika mengeksplorasi tempat-tempat baru selama perjalanan dengan bantuan digital maps yang muncul pada layar speedometer Adapun cara untuk menggunakan fitur ini sangatlah mudah, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Download aplikasi Garmin Street Cross pada smartphone.Buat akun baru pada palikasi tersebut.Hubungkan (pairing) aplikasi dengan motor menggunakan Bluetooth.Hidupkan Bluetooth pada smartphoneHidupkan Bluetooth pada motor dengan cara : Nyalakan kontak motor, pilih menu setting pada TFT Infotainment display, pilih Connection, pilih Bluetooth, dan pilih Discovery Mode.Lakukan pairing antara motor dengan smartphone.Setelah terhubung, download peta (maps) untuk wilayah Southern Asia pada aplikasi. Selain fungsi navigasi, NMAX “TURBO” TechMAX juga dilengkapi dengan TFT Infotainment Display* yang bersifat informatif dan atraktif. Melalui fitur ini pengguna dapat mengakses informasi seperti perkiraan cuaca, kondisi sepeda motor, notifikasi telepon dan pesan dengan tampilan visual yang lebih lengkap, yaitu berupa isi pesan itu sendiri dan juga nomor atau nama kontak yang melakukan panggilan masuk. Fungsi kontrol untuk memainkan musik favorit juga dapat dilakukan oleh pengendara. Meskipun telah dilengkapi dengan fitur TFT Infotainment yang menghibur, namun pengguna motor tetap harus mejaga konsentrasi selama berkendara dan menerapkan norma-norma serta peraturan berlalu lintas yang berlaku untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara.  Y-ConnectKecanggihan NMAX “TURBO” TechMAX dalam memberikan informasi kepada penggunanya secara lebih mudah, turut direalisasikan melalui kehadiran fitur Y-Connect*. Dengan fitur tersebut, pengendara dapat terhubung dengan sepeda motor untuk mendapatkan informasi seputar data berkendara dan juga kondisi motor secara real time. Informasi tersebut meliputi notifikasi pesan & telfon masuk, notifikasi malfungsi, informasi lokasi parkir terakhir ketika motor terhubung aplikasi, kondisi oli & aki, histori jalur berkendara (riding log), informasi konsumsi bahan bakar, fitur rank, dan juga Revs Dashboard dengan tampilan yang lebih menarik dan dilengkapi eco indikator.  Traction Control System & Dual Channel Anti-lock Braking System (ABS)Skutik anyar di keluarga Maxi Yamaha ini juga memiliki fitur keselamatan yang mumpuni untuk meningkatkan kontrol dalam berkendara. Mulai dari fitur Traction Control System (TCS)* yang mampu meminimalisir terjadinya ban kehilangan traksi ketika sedang berakselerasi di permukaan jalan yang licin, hingga sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS) dual channel* yang mencegah kdua roda ban terkunci ketika pengendara melakukan pengereman secara mendadak (hard braking).  Posisi Berkendara Rileks & Bagasi LuasKeunggulan ikonik yang tetap dipertahankan pada generasi teranyarnya adalah posisi berkendara yang nyaman. Sama seperti generasi pendahulunya, NMAX “TURBO” TechMAX tetap menyajikan posisi kaki yang rileks dengan area pijakan yang sangat luas serta posisi duduk yang sangat ergonomis, sehingga fisik pengendara tidak mudah pegal ketika menempuh perjalanan jarak jauh selama berjam-jam. Kegiatan touring juga semakin terbantu dengan kapasitas bagasi motor yang luas untuk menyimpan berbagai perlengkapan touring. NMAX “TURBO” saat ini ditawarkan dalam 5 varian, yaitu sebagai berikut : Tipe / VarianPilihan WarnaHarga**NMAX “TURBO” TECHMAX ULTIMATEMagma BlackRp 45.405.000NMAX “TURBO” TECHMAXMagma BlackRp 43.405.000NMAX “TURBO”Magma Black, Elixir Dark SilverRp 37.905.000NMAX NEO S VersionDull Blue, Red, Black, WhiteRp 33.855.000NMAX NEODull Blue, Red, Black, WhiteRp 32.855.000 Untuk informasi lebih lanjut terkait produk, silahkan kunjungi website resmi Yamaha Indonesia di https://www.yamaha-motor.co.id/ *Hanya terdapat pada varian tertentu**Harga rekomendasi OTR Jakarta

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025

Internasional

Foto: Berlaku Mulai 5 April 2022, Ini Protokol Perjalanan Luar Negeri Terbaru | Pifa Net

Berlaku Mulai 5 April 2022, Ini Protokol Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Berita Internasional, PIFA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 5 April ini berlaku efektif sejak tanggal 5 April. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian tulis SE tersebut. Perlu digarisbawahi bahwa dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Mengutip dari SE Nomor 17 Tahun 2022, berikut Protokol Perjalanan Luar Negeri Terbaru: 1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut: a. Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; serta Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. b. Pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; serta Pelabuhan Dumai, Riau. c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; dan PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur. 2. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. 3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut: a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. 4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut: a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah; b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan; c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: i. Warga negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif; ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) berusia 6 – 17 tahun; 2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau 3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal. d. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada: i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: 1) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan 2) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan. iii. PPLN usia di bawah 18 tahun; dan iv. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. e. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan; f. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia; g. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari RS pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19; h. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat; i. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut: i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau ii.dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam; 2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan; 3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau 4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. j. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf i.i., PPLN melanjutkan dengan: i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai; ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi; iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif. k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i.i. menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut: i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam; ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan; iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. l. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf k.ii. dan huruf k.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan; m. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di RS rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah. n. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf i.ii.1) dan huruf k.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut: i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri; ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. o. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina; p. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf o menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; q. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf o menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di RS rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah. r. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di RS sebagaimana dimaksud pada huruf m, huruf n.iii., dan huruf q, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud; s. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf i.i. dan huruf o dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN; t. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf s dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya); u. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; v. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan w. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf v merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. 5. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 4.n.ii. dan angka 4.n.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) – (CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19. 6. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 4.i. 7. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 6 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan. 8. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut: a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 9. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 10. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri. (yd)

Jakarta
| Kamis, 7 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5