Foto: Istimewa

Bengkayang, PIFA - Polres Bengkayang melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati melarang penjualan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran. 

Larangan tersebut, menurut Antonius merupakan bentuk antisipasi kepolisian akan terjadinya ledakan yang menimbulkan korban. 

Meskipun demikian sambungnya,  penjualan petasan tetap diperbolehkan dengan syarat mengikuti ketentuan yang berlaku. 

"Untuk petasan, yang dilarang untuk dijual adalah penjualan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan," katanya,  usai press release akhir tahun Polres Bengkayang, Kamis (30/12/2021).

Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa saat ini pihaknya juga telah mempersiapkan tim yang bergerak untuk menindak, apabila ada temuan penjual yang memperdagangkan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan. 

"Penindakan dilakukan apabila mereka (penjual) tidak bisa dibina. Sementara untuk langkah awal yang kita lakukan adalah dengan mengedepankan preventif dan preemtif," ujarnya. 

Menurutnya, sejauh ini langkah yang  dilakukan adalah dengan mensosialisasikan secara humanis bahwa yang hanya boleh dijual adalah yang jenis kembang api saja. 

"Namun untuk yang menimbulkan ledakan kita ingatkan untuk jangan dijual dan juga dipergunakan (diledakkan sendiri)," jelasnya. 

Antonius menegaskan jika dikemudian hari ada pihak yang bandel, terlebih sudah diberikan sosialisasi namun masih nekat menjual kembali, baru akan dilakukan tindakan tegas.

"Jadi dalam hal penegakkan pendisiplinan ini, langkah preemtif, preventi, dan represif kita tempuh. Tentunya ini kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.

Bengkayang, PIFA - Polres Bengkayang melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati melarang penjualan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran. 

Larangan tersebut, menurut Antonius merupakan bentuk antisipasi kepolisian akan terjadinya ledakan yang menimbulkan korban. 

Meskipun demikian sambungnya,  penjualan petasan tetap diperbolehkan dengan syarat mengikuti ketentuan yang berlaku. 

"Untuk petasan, yang dilarang untuk dijual adalah penjualan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan," katanya,  usai press release akhir tahun Polres Bengkayang, Kamis (30/12/2021).

Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa saat ini pihaknya juga telah mempersiapkan tim yang bergerak untuk menindak, apabila ada temuan penjual yang memperdagangkan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan. 

"Penindakan dilakukan apabila mereka (penjual) tidak bisa dibina. Sementara untuk langkah awal yang kita lakukan adalah dengan mengedepankan preventif dan preemtif," ujarnya. 

Menurutnya, sejauh ini langkah yang  dilakukan adalah dengan mensosialisasikan secara humanis bahwa yang hanya boleh dijual adalah yang jenis kembang api saja. 

"Namun untuk yang menimbulkan ledakan kita ingatkan untuk jangan dijual dan juga dipergunakan (diledakkan sendiri)," jelasnya. 

Antonius menegaskan jika dikemudian hari ada pihak yang bandel, terlebih sudah diberikan sosialisasi namun masih nekat menjual kembali, baru akan dilakukan tindakan tegas.

"Jadi dalam hal penegakkan pendisiplinan ini, langkah preemtif, preventi, dan represif kita tempuh. Tentunya ini kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar