Malaysia Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Indonesia Soal Sengketa Laut Sulawesi
Internasional | Kamis, 7 Agustus 2025
Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato' Seri Mohamad Hasan
Internasional | Kamis, 7 Agustus 2025
Internasional
Berita Internasional, PIFA - Putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz dikabarkan terseret arus sungai Aare di Swiss, pada Rabu (26/5/2022) waktu Swiss. Hingga saat ini, pihak kepolisian dan petugas SAR setempat masih melakukan pencarian terhadap Eril. Kabar ini dikonfirmasi oleh Keluarga Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzaman. "Bahwa benar anak pertama kakak kami, Ridwan Kamil, yang bernama Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril mengalami musibah di Bern, Swiss pada 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss. Keluarga saat itu sedang berada di Swiss untuk mencari sekolah untuk Eril yang akan melanjutkan ke jenjang S2," ujar Elpi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5). Saat kejadian, lanjutnya, Pak Ridwan Kamil sedang berada di Inggris dalam kegiatan pemerintahan di luar negeri bersama delegasi dari Pemprov Jawa Barat. "Kondisi Eril saat ini masih dalam pencarian tim SAR dan polisi Swiss. Namun pencarian dihentikan sementara karena hari sudah mulai gelap dan rencananya akan dilanjutkan esok pagi. Hingga informasi ini disampaikan, pencarian sudah berjalan 6 jam (26 Mei jam 23 WIB) dan kami berharap Eril dapat ditemukan segera dalam keadaan sehat," lanjut Elpi. Adapun kronologisnya, Eril berenang di sungai Aaree, Bern bersama adik dan kawannya. Saat ingin naik ke permukaan, Eril terseret arus sungai yang cukup deras yang sebelumnya sempat mendapat bantuan dari kawannya. Menurut keterangan Elpi, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss dengan kondisi cuaca cerah. (yd)
Nasional
PIFA, Nasional - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah berhasil melewati proses persetujuan dari Komisi II DPR RI. Keputusan ini diharapkan akan membuka jalan untuk segera disahkannya RUU ASN pada Rapat Paripurna yang akan datang. RUU ini telah menjadi sorotan selama 2,5 tahun dalam upaya merombak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, RUU ASN mengalami revisi yang signifikan, terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk pengaturan mengenai pendapatan para abdi negara. Salah satu perubahan yang mencolok adalah penggantian istilah "gaji" menjadi "penghasilan" dan revisi definisi beberapa istilah, seperti istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit. Sementara itu, gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN. Secara umum pasal itu menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Dikutip dari CNBC, berikut adalah bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023. BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 21 (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. finansial; dan/atau b. nonfinansial. (5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individu. (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua. (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau b. nonfisik. (8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau b. pengembangan kompetensi. (9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa: a. litigasi; dan/atau b. nonlitigasi. (10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 22 (1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. (2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (ad)
Nasional
PIFA, Nasional - Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam sebuah konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (3/6). Pratikno menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dimulai dari Dhony Rahajoe yang telah mengajukan surat pengunduran dirinya beberapa waktu lalu. "Di beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku wakil kepala Otorita IKN," kata Pratikno. Tak lama berselang, surat pengunduran diri juga diajukan oleh Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. "Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden (Jokowi) juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN," lanjut Pratikno. Menyusul pengunduran diri kedua pimpinan tersebut, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dengan hormat. Presiden juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh keduanya selama menjabat. Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tugas (plt) dari internal Kabinet Indonesia Maju (KIM). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, ditunjuk sebagai plt Kepala Otorita IKN. Sementara itu, posisi Wakil Kepala Otorita IKN yang ditinggalkan oleh Dhony Rahajoe diisi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni. "Seperti yang disampaikan Pak Mensesneg (Pratikno), kami berdua, saya dan Pak Raja diberi tugas sebagai plt kepala dan wakil kepala Otorita IKN," ucap Basuki dalam konferensi pers. "Tugasnya sudah disampaikan oleh bapak mensesneg bahwa tugas plt ini sama dengan tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai perundang-undangan," tambahnya.