Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato' Seri Mohamad Hasan

Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato' Seri Mohamad Hasan

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalMalaysia Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Indonesia Soal Sengketa Laut Sulawesi

Malaysia Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Indonesia Soal Sengketa Laut Sulawesi

Internasional | Kamis, 7 Agustus 2025

PIFA, Internasional – Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai antara Malaysia dan Indonesia terkait sengketa batas maritim di wilayah Laut Sulawesi. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato' Seri Mohamad Hasan, dalam sidang di Dewan Rakyat pada Selasa (5/8). "Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya," ujar Menlu Hasan, seraya merujuk pada kerangka hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan mengenai batas maritim akan dilakukan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis, dengan tetap mengacu pada kerangka kerja bilateral yang telah disepakati kedua negara. Kementerian Luar Negeri Malaysia, kata Hasan, juga akan terus berkoordinasi erat dengan semua pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Negara Bagian Sabah, guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap menjaga dan melindungi kepentingan nasional Malaysia. Dalam pernyataannya, Hasan juga menyinggung soal wilayah yang oleh Malaysia disebut sebagai Blok ND6 dan ND7, yang terletak dalam Peta Baru Malaysia 1979 dan diklaim sebagai bagian dari Laut Sulawesi. Malaysia tidak mengakui istilah “Ambalat” yang digunakan oleh Indonesia untuk wilayah tersebut. Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 yang memenangkan Malaysia atas kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan turut memperkuat posisi Malaysia atas wilayah maritim di Laut Sulawesi. “Setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan serta hak hukum Malaysia atas wilayah terkait,” tegas Hasan. Sengketa perbatasan maritim di wilayah Laut Sulawesi, khususnya yang berkaitan dengan blok kaya sumber daya energi seperti Ambalat, telah lama menjadi isu sensitif dalam hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Hingga kini, penyelesaian masih terus diupayakan melalui jalur diplomasi.

Rekomendasi

Foto: Garuda Muda Fokus Persiapan untuk Piala Asia U17 di Arab Saudi | Pifa Net

Garuda Muda Fokus Persiapan untuk Piala Asia U17 di Arab Saudi

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Rodri Sindir Real Madrid Lagi Soal Ballon d'Or dan Perlakuan Klub | Pifa Net

Rodri Sindir Real Madrid Lagi Soal Ballon d'Or dan Perlakuan Klub

Spanyol
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Timnas U-23 Indonesia Siap Hadapi Malaysia demi Tiket Semifinal | Pifa Net

Timnas U-23 Indonesia Siap Hadapi Malaysia demi Tiket Semifinal

Timnas Indonesia
| Senin, 21 Juli 2025
Foto: Industri Ekspor Jabar Tertekan Gempuran Tarif AS, Ekonom Desak Strategi Nasional yang Konkret | Pifa Net

Industri Ekspor Jabar Tertekan Gempuran Tarif AS, Ekonom Desak Strategi Nasional yang Konkret

Nasional
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Terima Tagihan Pajak Rp2,9 Miliar | Pifa Net

Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Terima Tagihan Pajak Rp2,9 Miliar

Nasional
| Jumat, 8 Agustus 2025
Foto: Beda Nasib: MU Tumbang, Antony Makin Gemilang di Liga Spanyol | Pifa Net

Beda Nasib: MU Tumbang, Antony Makin Gemilang di Liga Spanyol

Spanyol
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Diikuti Idol K-pop, Ini Arti Velocity yang Jadi Tren TikTok | Pifa Net

Diikuti Idol K-pop, Ini Arti Velocity yang Jadi Tren TikTok

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Prancis Selidiki Dugaan Manipulasi Algoritma oleh Platform X Milik Elon Musk | Pifa Net

Prancis Selidiki Dugaan Manipulasi Algoritma oleh Platform X Milik Elon Musk

Tekno
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Generasi Muda, Ini Gejala Awal yang Harus Diwaspadai | Pifa Net

Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Generasi Muda, Ini Gejala Awal yang Harus Diwaspadai

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Sentral Yamaha Calaca, Dealer Premium Resmi Dibuka di Manado | Pifa Net

Sentral Yamaha Calaca, Dealer Premium Resmi Dibuka di Manado

Indonesia
| Senin, 5 Mei 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Anak Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang di Sungai Aare Swiss, Kini Masih dalam Pencarian Tim SAR | Pifa Net

Anak Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang di Sungai Aare Swiss, Kini Masih dalam Pencarian Tim SAR

Berita Internasional, PIFA - Putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz dikabarkan terseret arus sungai Aare di Swiss, pada Rabu (26/5/2022) waktu Swiss. Hingga saat ini, pihak kepolisian dan petugas SAR setempat masih melakukan pencarian terhadap Eril. Kabar ini dikonfirmasi oleh Keluarga Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzaman.  "Bahwa benar anak pertama kakak kami, Ridwan Kamil, yang bernama Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril mengalami musibah di Bern, Swiss pada 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss. Keluarga saat itu sedang berada di Swiss untuk mencari sekolah untuk Eril yang akan melanjutkan ke jenjang S2," ujar Elpi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5).  Saat kejadian, lanjutnya, Pak Ridwan Kamil sedang berada di Inggris dalam kegiatan pemerintahan di luar negeri bersama delegasi dari Pemprov Jawa Barat.  "Kondisi Eril saat ini masih dalam pencarian tim SAR dan polisi Swiss. Namun pencarian dihentikan sementara karena hari sudah mulai gelap dan rencananya akan dilanjutkan esok pagi. Hingga informasi ini disampaikan, pencarian sudah berjalan 6 jam (26 Mei jam 23  WIB) dan kami berharap Eril dapat ditemukan segera dalam keadaan sehat," lanjut Elpi.  Adapun kronologisnya, Eril berenang di sungai Aaree, Bern bersama adik dan kawannya. Saat ingin naik ke permukaan, Eril terseret arus sungai yang cukup deras yang sebelumnya sempat mendapat bantuan dari kawannya.  Menurut keterangan Elpi, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss dengan kondisi cuaca cerah. (yd) 

Swiss
| Jumat, 27 Mei 2022

Nasional

Foto: Ini Skema Baru Gaji PNS & PPPK Jika RUU ASN Sudah Disahkan  | Pifa Net

Ini Skema Baru Gaji PNS & PPPK Jika RUU ASN Sudah Disahkan 

PIFA, Nasional - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah berhasil melewati proses persetujuan dari Komisi II DPR RI. Keputusan ini diharapkan akan membuka jalan untuk segera disahkannya RUU ASN pada Rapat Paripurna yang akan datang. RUU ini telah menjadi sorotan selama 2,5 tahun dalam upaya merombak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, RUU ASN mengalami revisi yang signifikan, terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk pengaturan mengenai pendapatan para abdi negara. Salah satu perubahan yang mencolok adalah penggantian istilah "gaji" menjadi "penghasilan" dan revisi definisi beberapa istilah, seperti istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit. Sementara itu, gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN. Secara umum pasal itu menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Dikutip dari CNBC, berikut adalah bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023. BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 21 (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. finansial; dan/atau b. nonfinansial. (5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individu. (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua. (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau b. nonfisik. (8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau b. pengembangan kompetensi. (9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa: a. litigasi; dan/atau b. nonlitigasi. (10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 22 (1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. (2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (ad)

Indonesia
| Senin, 2 Oktober 2023

Nasional

Foto: Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur Berjamaah, Ada Apa? | Pifa Net

Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur Berjamaah, Ada Apa?

PIFA, Nasional - Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam sebuah konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (3/6). Pratikno menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dimulai dari Dhony Rahajoe yang telah mengajukan surat pengunduran dirinya beberapa waktu lalu. "Di beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku wakil kepala Otorita IKN," kata Pratikno. Tak lama berselang, surat pengunduran diri juga diajukan oleh Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. "Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden (Jokowi) juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN," lanjut Pratikno. Menyusul pengunduran diri kedua pimpinan tersebut, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dengan hormat. Presiden juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh keduanya selama menjabat. Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tugas (plt) dari internal Kabinet Indonesia Maju (KIM). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, ditunjuk sebagai plt Kepala Otorita IKN. Sementara itu, posisi Wakil Kepala Otorita IKN yang ditinggalkan oleh Dhony Rahajoe diisi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni. "Seperti yang disampaikan Pak Mensesneg (Pratikno), kami berdua, saya dan Pak Raja diberi tugas sebagai plt kepala dan wakil kepala Otorita IKN," ucap Basuki dalam konferensi pers. "Tugasnya sudah disampaikan oleh bapak mensesneg bahwa tugas plt ini sama dengan tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai perundang-undangan," tambahnya.

Ikn Nusantara
| Selasa, 4 Juni 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5