Maman Abdurrahman Ditunjuk Prabowo Jadi Menteri UMKM
Kalbar | Selasa, 15 Oktober 2024
Salah satu tokoh politik terbaik Kalbar, Maman Abdurrahman ditunjuk Prabowo Subianto menjadi Menteri UMKM. (IG @maman.abdurrahman.st)
Kalbar | Selasa, 15 Oktober 2024
Lifestyle
PIFA, Lifestyle - Gula merupakan pemanis yang biasanya digunakan untuk menambah rasa pada berbagai makanan dan minuman. Namun, mengonsumsi gula secara berlebihan juga tidak baik untuk kesehatan tubuh. Kini, ada banyak alternatif gula yang umum digunakan dan dianggap alami. Nah, buat kamu yang sedang mencari pengganti gula alami dan sehat untuk menurunkan berat badan, atau hanya sekadar memperbaiki pola makan menjadi lebih sehat, berikut ini adalah beberapa produk pemanis yang bisa dipilih: 1. Madu Madu bisa menjadi pilihan karena beberapa alasan. Pertama, madu lebih manis dibandingkan gula karena mengandung persentase fruktosa yang lebih tinggi dan kamu hanya perlu sedikit tambahan madu untuk mendapatkan rasa manis yang sama seperti menggunakan gula. Selain itu madu memiliki sifat antimikroba dan mungkin mampu mengurangi gejala alergi. 2. Stevia Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan pengganti gula pasir yang satu ini. Stevia sendiri merupakan pemanis yang diekstraksi dari daun tanaman Stevia rebaudiana. Nah, rasa manis tanaman ini berasal dari senyawa stevioside dan rebaudioside A. Meski manis, stevia tidak menyebabkan lonjakan kadar gula darah, sehingga dinilai lebih sehat untuk penderita diabetes. Stevia juga tidak mengandung kalori sama sekali, sehingga aman bagi kamu yang sedang menjalani program penurunan berat badan. 3. Kurma Kurma yang dihaluskan bisa menjadi pemanis yang bagus untuk makanan yang dipanggang. Kurma tidak hanya memberikan rasa manis, tapi juga mengandung nutrisi penting. Serat adalah salah satu nutrisi paling penting dalam kurma dengan kandungan hampir dua gram dalam satu biji kurma. 4. Alulosa Alulosa memiliki tekstur dan rasa yang mirip seperti gula dengan kalori dan gram karbohidrat yang jauh lebih sedikit. Pengganti gula ini secara alami hanya ditemukan pada beberapa makanan dan hanya mengandung sekitar 1/10 kalori dalam gula pasir. Hal ini menjadikan alulosa pilihan yang bagus bagi kamu yang perlu memperhatikan asupan gula atau kamu yang ingin menikmati rasa manis dengan kalori lebih sedikit. Itulah beberapa pengganti gula yang lebih sehat. Selain itu, ada beberapa pemanis yang wajib kamu hindari, seperti gula rafinasi, aspartam, xylitol, sortibol, dan sakarin. (ly)
Sports
PIFA.CO.ID, SPORTS – Jelang Derby Madrid, Real Madrid tengah bersitegang dengan wasit akibat kekalahan dari Espanyol. Namun, pelatih Atletico Madrid, Diego Simeone, memilih untuk tidak ambil pusing dengan isu tersebut dan hanya fokus pada pertandingan.Real Madrid baru saja mengajukan protes resmi kepada Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) terkait dugaan ketidakadilan wasit. Klub menuding wasit LaLiga terpengaruh oleh skandal Negreira, merujuk pada dugaan suap wasit oleh Barcelona. Hal ini semakin memanaskan tensi menjelang duel besar melawan Atletico.Namun, RFEF menepis tudingan tersebut dan Presiden LaLiga, Javier Tebas, justru mengecam sikap Madrid yang dianggap berlebihan dan berusaha memengaruhi jalannya kompetisi.Di sisi lain, Antoine Griezmann dari Atletico turut menyindir bahwa Madrid sedang mencoba memberi tekanan pada wasit. Meski begitu, Diego Simeone justru mengambil pendekatan berbeda. Ia enggan menanggapi kontroversi dan hanya berfokus pada persiapan timnya.“Kami hanya ingin memainkan pertandingan sebaik mungkin, mengantisipasi strategi lawan, dan menyesuaikan diri dengan permainan. Saya tidak mau ikut campur dalam drama yang ada,” ujar Simeone kepada Marca.Simeone menegaskan bahwa yang terpenting adalah kesiapan timnya menghadapi laga besar ini. “Saya hanya peduli dengan pertandingan. Apa pun yang terjadi di luar lapangan, biarkan itu menjadi urusan mereka,” tegasnya.Derby Madrid yang akan digelar Minggu (9/2/2025) diharapkan tetap berjalan seru meskipun dibayangi kontroversi terkait wasit. Atletico dan Madrid sama-sama mengincar kemenangan demi menjaga persaingan di papan atas LaLiga.
Politik
PIFA, Politik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/6), hakim juga memutuskan bahwa uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof dirampas untuk negara. Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa aset yang disita dari Zarof terbukti merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Rosihan dalam persidangan. Majelis hakim juga menilai Zarof gagal membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh secara legal, baik melalui warisan, hibah, usaha, maupun sumber sah lainnya. Selain itu, ditemukan catatan yang menunjukkan keterkaitan aset dengan sejumlah nomor perkara, mengindikasikan adanya penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara. “Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan. Majelis menegaskan bahwa perampasan aset penting untuk memberikan efek jera dan mencegah koruptor menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Zarof mencederai nama baik lembaga MA dan merusak kepercayaan publik terhadap badan peradilan. “Terdakwa bersikap serakah,” ucap Rosihan. Dalam perkara ini, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim dengan tujuan memengaruhi putusan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Zarof disebut bersekongkol dengan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin sidang kasasi perkara tersebut pada tahun 2024. Tak hanya itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam kurun 2012 hingga 2022 saat menjabat di MA, dengan total nilai mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Gratifikasi tersebut diberikan sebagai imbalan untuk membantu pengurusan perkara. Vonis ini sekaligus menjadi sinyal tegas dari pengadilan terhadap praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang selama ini merusak integritas lembaga hukum di Indonesia.