Mamat Alkatiri Angkat Bicara Soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia
Indonesia | Senin, 6 Januari 2025
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dipecat PSSI. (tvOnenews.com/Julio Tri Saputra)
Indonesia | Senin, 6 Januari 2025
Sports
PIFA, Sports - Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyampaikan ucapan syukurnya karena Indonesia terhindar dari sanksi berat setelah FIFA membatalkan perhelatan Piala Dunia U-20 di Tanah Air. Erick menambahkan, organisasi sepak bola internasional tersebut memberikan sanksi administrasi kepada PSSI. "Saya hanya bisa berucap, Alhamdulillah, atas rahmat Allah SWT dan doa dari seluruh rakyat Indonesia khususnya para pecinta sepak bola, Indonesia bisa terhindar dari sanksi berat pengucilan dari sepakbola dunia. Istilahnya, Indonesia hanya mendapat kartu kuning, tidak kartu merah," ucap Erick di Paris, Prancis, Kamis (6/4) kemarin, seperti dikutip PIFA dari laman PSSI. Erick menambahkan, ia mendatangi FIFA sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan negosiasi sekaligus mempresentasikan kepada FIFA blueprint transformasi sepak bola Indonesia. Saat bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino, Erick juga menyampaikan komitmen pemerintah Indonesia dalam merenovasi 22 stadium yang dapat dipakai untuk kegiatan tim nasional dan liga. "Setelah saya menyampaikan pesan Presiden Jokowi, dan menjelaskan cetak biru sepak bola kita, FIFA hanya memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan dana FIFA Forward untuk keperluan operasional PSSI. Hal itu akan direview kembali setelah FIFA mempelajari strategi besar pengembangan sepak bola Indonesia," tambahnya. Menurutnya, sanksi administrasi itu sebuah pembelajaran dan berkah bagi sepakbola Indonesia yang saat ini terus berbenah menuju perbaikan di semua sektor. "Saya sudah berusaha maksimal saat bertemu dengan FIFA. Dengan sanksi ini, kita masih terus melanjutkan program transformasi sepakbola bersama FIFA," ungkap Erick. "Dengan sanksi ini, kita tidak dikasih kartu merah, tapi kartu kuning sehingga kita bisa bermain dan berkompetisi di SEA Games pada akhir bulan ini," tutupnya. (yd)
Lokal
Berita Landak, Kalbar - Pifa, Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H mengadakan kegiatan silaturahmi dengan organisasi masyarakat yaitu Kerukunan Kekerabatan Batak biasa disingkat Kerabat di Cafe & Resto Citra Swalayan Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Jum’at (9/10/2021) Didampingi Kabag Sumda Polres Landak KOMPOL Hasiholan Hasibuan dan Kanit 3 Intelkam Polres Landak Dedi Iskandar, Kapolres Landak bertemu dengan pengurus Kerabat Penasehat J.Sitanggang, Sekretaris T. Aritonang, Bendahara bapak E. Marpaung dan Wakil Ketua L. Silalahi. “Mohon dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan tugas saya sebagai Kapolres Landak yang baru” ucap AKBP Stevy Kapolres juga memohon organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Landak dapat bersinergi guna menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif. “Diharapkan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Landak membantu pihak kepolisian untuk menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya atau Hoax” imbuhnya. Menurut J. Sitanggang sangat mengapresiasi kegiatan Kapolres Landak dalam rangka silaturahmi dan membangun komunikasi dengan organisasi masyarakat untuk menciptakan keamanan bersama. “Kami sangat mengapresiasi terhadap Kapolres Landak yang menyempatkan waktu nya bersilaturahmi dengan Kerabat dan kami mendukung penegakan hukum yang di lakukan Polres Landak guna menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif” Tutupnya. J. Sitanggang Di akhir kegiatan Kapolres Landak menambahkan agar Organisasi masyarakat ikut berperan aktif dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi Prokes yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Merujuk rilis Kemendag (14/2), upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, mengutip setkab.go.id, Senin (14/2). Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Adapun syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sementara itu, Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Kini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” sambungnya. Soal aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Asal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Diakhir keterangan persnya, Wisnu juga mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, tutupnya. (yd)