Edy Mulyadi, Foto: Kaltim Today

Berita Nasional, PIFA - Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum membeberkan, alasannya karena pemanggilan polisi tak sesuai dengan prosedur.

Kehadiran Edy di Bareskrim hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan. 

"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) Herman Kadir di Bareskrim Polri, mengutip CNN Indonesia, Jumat (28/1/2022).

Satu diantara alasannya, kata Herman, karena pihaknya menilai proses pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," terangnya.

Namun, Herman mengkonfirmasi bahwa Edy akan hadir dalam pemanggilan berikutnya jika nantinya telah dijadwalkan oleh penyidik.

"InsyaAllah hadir panggilan kedua," tegasnya.

Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ke tahap pemeriksaan kepolisian karena cuplikan videonya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Pada kesempatan tersebut, dia menyebut Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'. Edy juga menyebutkan, segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.

Akibatnya, banyak pihak melaporkan Edy terkhususnya warga pulau Kalimantan.

Tak hanya itu, Edy juga sempat menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan sebutan macan yang jadi mengeong. Pernyataannya pun menjadi viral di media sosial, Edy pun dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum membeberkan, alasannya karena pemanggilan polisi tak sesuai dengan prosedur.

Kehadiran Edy di Bareskrim hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan. 

"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) Herman Kadir di Bareskrim Polri, mengutip CNN Indonesia, Jumat (28/1/2022).

Satu diantara alasannya, kata Herman, karena pihaknya menilai proses pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," terangnya.

Namun, Herman mengkonfirmasi bahwa Edy akan hadir dalam pemanggilan berikutnya jika nantinya telah dijadwalkan oleh penyidik.

"InsyaAllah hadir panggilan kedua," tegasnya.

Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ke tahap pemeriksaan kepolisian karena cuplikan videonya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Pada kesempatan tersebut, dia menyebut Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'. Edy juga menyebutkan, segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.

Akibatnya, banyak pihak melaporkan Edy terkhususnya warga pulau Kalimantan.

Tak hanya itu, Edy juga sempat menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan sebutan macan yang jadi mengeong. Pernyataannya pun menjadi viral di media sosial, Edy pun dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar