Caleg di Kota Pontianak ditetapkan menjadi tersangka jual beli tanah. (Ilustrasi: pontas.id)

PIFA, Lokal - Mantan calon legislatif (Caleg) di Kota Pontianak berinisial MP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya mendapat laporan kasus tersebut kuasa waris korban.

“Terhadap laporan, kamu menetapkan MP sebagai tersangka namun tidak ditahan,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Saat in berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Antonius, berkas sempat dikembalikan ke penyidik untuk memenuhi sejumlah petunjuk.

“Namun setelah memenuhi petunjuk tersebut, dan dikirim kembali pada tanggal 7 Maret 2024 kemarin, berkas itu belum kembali ke kami,” ujar Antonius.

Antonius mengungkapkan, sudah lebih dari satu bulan, sejak 7 Maret 2024 lalu, berkas perkara kasus tersebut masih berada di kejaksaan. 

Pihak penyidik masih menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi kembali. 

Awal mula perkara

Seperti diketahui, korban adalah Effendi (almarhum). Dia membeli tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 2013 seharga Rp2,3 miliar melalui perantara tersangka MP.

Meski sudah membayar lunas pembelian tanah tersebut, korban tak kunjung mendapatkan haknya mendapatkan tanah yang dibeli. 

Hingga akhirnya korban meninggal di tahun 2020. 

Keluarga korban yang akhirnya mengetahui jika orangtuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya. Namun dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada almarhum orangtuanya, anak korban, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 2023 lalu. 

Kuasa hukum istri dan almarhum ahli waris, Sobirin, mengatakan, almarhum kliennya membeli tanah tersebut melalui perantara pelaku, dimana penyerahan uang dilakukan secara bertahap hingga total pembayaran mencapai Rp2,5 miliar. 

Ternyata, lanjut Sobirin, oleh pelaku berinisial MP uang pembayaran tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah. 

Bahkan hingga kliennya meninggal sertifikat tanah yang dijanjikan juga tidak kunjung diserahkan. 

"Luas tanah yang dibeli 762 meter persegi di Jalan Purnama 1. Setelah klien saya meninggal, dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ahli waris ke Polresta Pontianak pada 2023," kata Sobirin.

Sobirin menuturkan, setelah kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sayang berkas perkaranya hingga saat ini bolak-balik dari polisi ke kejaksaan. 

Terbaru, lanjut Sobirin, ia sudah mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut ke kepolisian, polisi menjelaskan oleh Kasatreskrim Polresta jika berkas perkara tersangka MP sudah diserahkan sejak 7 Maret 2024 kepada pihak kejaksaan namun sampai saat ini belum ada jawaban atau sikap dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sobirin berharap, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan calon anggota legislatif tersebut dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga kasus dapat lanjut ke tahap persidangan. (ap)

PIFA, Lokal - Mantan calon legislatif (Caleg) di Kota Pontianak berinisial MP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya mendapat laporan kasus tersebut kuasa waris korban.

“Terhadap laporan, kamu menetapkan MP sebagai tersangka namun tidak ditahan,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Saat in berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Antonius, berkas sempat dikembalikan ke penyidik untuk memenuhi sejumlah petunjuk.

“Namun setelah memenuhi petunjuk tersebut, dan dikirim kembali pada tanggal 7 Maret 2024 kemarin, berkas itu belum kembali ke kami,” ujar Antonius.

Antonius mengungkapkan, sudah lebih dari satu bulan, sejak 7 Maret 2024 lalu, berkas perkara kasus tersebut masih berada di kejaksaan. 

Pihak penyidik masih menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi kembali. 

Awal mula perkara

Seperti diketahui, korban adalah Effendi (almarhum). Dia membeli tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 2013 seharga Rp2,3 miliar melalui perantara tersangka MP.

Meski sudah membayar lunas pembelian tanah tersebut, korban tak kunjung mendapatkan haknya mendapatkan tanah yang dibeli. 

Hingga akhirnya korban meninggal di tahun 2020. 

Keluarga korban yang akhirnya mengetahui jika orangtuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya. Namun dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada almarhum orangtuanya, anak korban, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada 2023 lalu. 

Kuasa hukum istri dan almarhum ahli waris, Sobirin, mengatakan, almarhum kliennya membeli tanah tersebut melalui perantara pelaku, dimana penyerahan uang dilakukan secara bertahap hingga total pembayaran mencapai Rp2,5 miliar. 

Ternyata, lanjut Sobirin, oleh pelaku berinisial MP uang pembayaran tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah. 

Bahkan hingga kliennya meninggal sertifikat tanah yang dijanjikan juga tidak kunjung diserahkan. 

"Luas tanah yang dibeli 762 meter persegi di Jalan Purnama 1. Setelah klien saya meninggal, dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ahli waris ke Polresta Pontianak pada 2023," kata Sobirin.

Sobirin menuturkan, setelah kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sayang berkas perkaranya hingga saat ini bolak-balik dari polisi ke kejaksaan. 

Terbaru, lanjut Sobirin, ia sudah mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut ke kepolisian, polisi menjelaskan oleh Kasatreskrim Polresta jika berkas perkara tersangka MP sudah diserahkan sejak 7 Maret 2024 kepada pihak kejaksaan namun sampai saat ini belum ada jawaban atau sikap dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sobirin berharap, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan calon anggota legislatif tersebut dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga kasus dapat lanjut ke tahap persidangan. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar