Mantan Gubernur Malut Bantah Habiskan Rp 3 Miliar untuk Ngamar dengan Wanita
Maluku Utara | Sabtu, 27 Juli 2024
PIFA, Nasional - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, membantah tuduhan bahwa dirinya sering 'ngamar' bersama wanita dan menghabiskan uang hingga Rp 3 miliar untuk itu. Dalam sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Ternate, Abdul Gani menegaskan tidak pernah mengumpulkan uang untuk keperluan tersebut dan meminta agar bukti yang ditunjukkan oleh jaksa diperiksa ulang.
Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Abdul Gani menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari sejumlah pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi saksi dalam sidang tersebut. Ia mengaku sering mengantarkan wanita untuk bertemu Abdul Gani di hotel, serta membayarkan sejumlah uang kepada wanita tersebut atas perintah Abdul Gani. Namun, Abdul Gani membantah klaim Eliya dan menyebutnya sebagai fitnah.
Jaksa KPK menunjukkan bukti 130 transaksi senilai Rp 3 miliar, yang diklaim digunakan untuk membayar wanita tersebut. Namun, Abdul Gani menegaskan bahwa bukti tersebut perlu diverifikasi karena ada angka-angka yang ganda. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi oleh empat hakim anggota lainnya.
Sementara itu, persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (ad)