Mantan Gubernur Papua yang tersandung kasus korupsi, Lukas Enembe. (Detikcom)

PIFA, Nasional - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang baru-baru ini menjadi terpidana dalam kasus korupsi, meninggal dunia pada hari ini saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," ujar Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya di Jakarta, Selasa.

Lukas Enembe, yang telah menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode, beberapa bulan terakhir menjalani persidangan di Jakarta terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya. Selama proses hukum, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun, dan dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Tim hukum Lukas Enembe, termasuk kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, menginformasikan bahwa jenazah Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

Kasus korupsi yang menimpa Lukas Enembe telah mencapai titik klimaks ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Pada persidangan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (ad)

PIFA, Nasional - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang baru-baru ini menjadi terpidana dalam kasus korupsi, meninggal dunia pada hari ini saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," ujar Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya di Jakarta, Selasa.

Lukas Enembe, yang telah menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode, beberapa bulan terakhir menjalani persidangan di Jakarta terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya. Selama proses hukum, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun, dan dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Tim hukum Lukas Enembe, termasuk kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, menginformasikan bahwa jenazah Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

Kasus korupsi yang menimpa Lukas Enembe telah mencapai titik klimaks ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Pada persidangan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar