Foto: Humas Kejari Sekadau

Berita Sekadau, PIFA - Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Sekadau melalui team penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap L (57th ) mantan kepala desa Menuai Prama Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau, pada Senin (07/02/2022).

Kejari Sekadau Zein Yusri Munggaran didampingi Kasie Intel Yuri Prasetia mengatakan, ditetapkannya L (57 th ) sebagai tersangka setelah Kejari Sekadau melalui serangkaian penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah keterangan sejumlah saksi , mantan kepala desa tersebut di duga menyalahgunakan APBDes dari tahun 2017 s/d 2019.

Zein Yusri Munggaran mengatakan Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara hal ini di perkuat berdasarkan bukt -bukti yang dikumpul Kejari dan laporan Inspektorat Kabupaten Sekadau.

"Menyalah gunakan pengelolaan APBDes tahun 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.750.000.000," katanya.

Sementara hingga saat ini Tersangka melakukan sendiri penyalah gunaan APBDes. Dalam menjalankan aksinya, jelas Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, tersangka mengelola APBDes tanpa melalui ketentuan perundang-undangan yang semestinya.

"Diantaranya pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan," tambahnya.

Guna mempercepat proses penyidikan, jelas Kajari saat ini tersangka dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka L (57 th ) dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ja)

Berita Sekadau, PIFA - Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Sekadau melalui team penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap L (57th ) mantan kepala desa Menuai Prama Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau, pada Senin (07/02/2022).

Kejari Sekadau Zein Yusri Munggaran didampingi Kasie Intel Yuri Prasetia mengatakan, ditetapkannya L (57 th ) sebagai tersangka setelah Kejari Sekadau melalui serangkaian penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah keterangan sejumlah saksi , mantan kepala desa tersebut di duga menyalahgunakan APBDes dari tahun 2017 s/d 2019.

Zein Yusri Munggaran mengatakan Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara hal ini di perkuat berdasarkan bukt -bukti yang dikumpul Kejari dan laporan Inspektorat Kabupaten Sekadau.

"Menyalah gunakan pengelolaan APBDes tahun 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.750.000.000," katanya.

Sementara hingga saat ini Tersangka melakukan sendiri penyalah gunaan APBDes. Dalam menjalankan aksinya, jelas Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, tersangka mengelola APBDes tanpa melalui ketentuan perundang-undangan yang semestinya.

"Diantaranya pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan," tambahnya.

Guna mempercepat proses penyidikan, jelas Kajari saat ini tersangka dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka L (57 th ) dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar