Anas Urbaningrum menyatakan bahwa dirinya akan kembali masuk ke kolam politik setelah bebas murni. (Republika.co.id)

PIFA, Politik - Anas Urbaningrum telah dibebaskan secara penuh setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga tahun. Setelah dibebaskan secara penuh, Anas menyatakan niatnya untuk kembali ke kolam politik.

Pada hari Senin (10/7/2023) kemarin, Anas tiba di Bapas Bandung yang terletak di Jalan Ibrahim Adjie, didampingi oleh para pendukungnya. Anas berada di dalam Bapas selama 30 menit dan kemudian keluar bersama pejabat Bapas Bandung.

Anas mengungkapkan bahwa dengan kebebasan penuh ini, dia dapat beraktivitas tanpa hambatan. Mantan napi korupsi kasus proyek Hambalang era Presiden SBY ini mengatakan bahwa saat ini dia menjadi seseorang yang merdeka, termasuk kembali terlibat dalam dunia politik.

"Politik akan diikuti, persisnya apa lihat saja. Insya Allah komunitas saya, komunitas politik dan kolam saya kolam politik Insya Allah saya akan masuk lagi ke kolam itu, tunggu saja, gak boleh dikatakan di Bapas, akan saya katakan di tempat lain," kata Anas, melansir detikjabar.

Sebelumnya, Anas mengatakan dirinya telah resmi menjalani masa CMB dan mendapatkan sertifikat.

"Secara resmi selesai menjalani CMB, dapat sertifikat (surat kebebasan)," ungkapnya.

Anas menganggap statusnya lulus cumlaude setelah menjalani CMB.

"Ini statusnya apa, cumlaude? Karena tidak ada hal-hal pelanggaran kita anggap saja statusnya cumlaude," lanjut mantan Ketum Partai Demokrat itu.

Menarik ditunggu aksi yang Anas ucapkan, mengingat tahun 2023 ini sudah masuk tahun politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Kabar bebasnya Anas dikonfirmasi oleh pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung Budiana. Dia mengatakan, CMB Anas Ubaningrum habis pada Minggu 9 Juli 2023 kemarin.

"Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tapi karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat keterangan masa berakhir diberikan hari ini," katanya, dikutip PIFA dari detiknews.

"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama 3 bulan, beliau melakukan wajib lapor ke Bapas 2 minggu sekali, jadi totalnya 6 kali wajib lapor, dan selama menjalani program CMB sesuai ketentuan berlaku tidak pernah melanggar yang ada aturan CMB, sehingga beliau berhak mendapat surat pembebasan bimbingan," tandas Budiana.

PIFA, Politik - Anas Urbaningrum telah dibebaskan secara penuh setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga tahun. Setelah dibebaskan secara penuh, Anas menyatakan niatnya untuk kembali ke kolam politik.

Pada hari Senin (10/7/2023) kemarin, Anas tiba di Bapas Bandung yang terletak di Jalan Ibrahim Adjie, didampingi oleh para pendukungnya. Anas berada di dalam Bapas selama 30 menit dan kemudian keluar bersama pejabat Bapas Bandung.

Anas mengungkapkan bahwa dengan kebebasan penuh ini, dia dapat beraktivitas tanpa hambatan. Mantan napi korupsi kasus proyek Hambalang era Presiden SBY ini mengatakan bahwa saat ini dia menjadi seseorang yang merdeka, termasuk kembali terlibat dalam dunia politik.

"Politik akan diikuti, persisnya apa lihat saja. Insya Allah komunitas saya, komunitas politik dan kolam saya kolam politik Insya Allah saya akan masuk lagi ke kolam itu, tunggu saja, gak boleh dikatakan di Bapas, akan saya katakan di tempat lain," kata Anas, melansir detikjabar.

Sebelumnya, Anas mengatakan dirinya telah resmi menjalani masa CMB dan mendapatkan sertifikat.

"Secara resmi selesai menjalani CMB, dapat sertifikat (surat kebebasan)," ungkapnya.

Anas menganggap statusnya lulus cumlaude setelah menjalani CMB.

"Ini statusnya apa, cumlaude? Karena tidak ada hal-hal pelanggaran kita anggap saja statusnya cumlaude," lanjut mantan Ketum Partai Demokrat itu.

Menarik ditunggu aksi yang Anas ucapkan, mengingat tahun 2023 ini sudah masuk tahun politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Kabar bebasnya Anas dikonfirmasi oleh pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung Budiana. Dia mengatakan, CMB Anas Ubaningrum habis pada Minggu 9 Juli 2023 kemarin.

"Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tapi karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat keterangan masa berakhir diberikan hari ini," katanya, dikutip PIFA dari detiknews.

"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama 3 bulan, beliau melakukan wajib lapor ke Bapas 2 minggu sekali, jadi totalnya 6 kali wajib lapor, dan selama menjalani program CMB sesuai ketentuan berlaku tidak pernah melanggar yang ada aturan CMB, sehingga beliau berhak mendapat surat pembebasan bimbingan," tandas Budiana.

0

0

You can share on :

0 Komentar