Mantan Walikota Singkawang Polisikan Ketua AIM, Buntut Dari Percakapan Grub Whatsapp
Jakarta | Senin, 8 November 2021
Berita Jakarta, PIFA - Hasan Karman, mantan Walikota Singkawang, melaporkan Ketua Umum Asosiasi Industri Mainan (AIM), Sutjiadi ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Hasan menuduh terlapor telah mencemarkan nama baiknya, Senin, (/22/2021).
Hasan mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke polisi, karena telah melakukan pencemaran nama baik lewat percakapan di salah satu media sosial.
"Kami laporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan membunuh karakter saya," Katanya.
HK, demikian Hasan Karman disapa, menceritakan kasus bermula dari pengunduran dirinya dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI).
Ia menyampaikan hal tersebut di grup WhatsApp "PSMTI Pusat & Ketua2 Daerah". Namun pengunduran diri tersebut ditanggapi dengan perkataan bernada pencemaran nama baik oleh Sutjiadi.
Pada intinya, Sutjiadi menyebut HK tidak berprestasi saat menjabat sebagai wali kota Singkawang, dan PSMTI akan menanggung malu jika HK tidak mengundurkan diri.
"Pagi Pak Iming salam sehat selalu. Terima kasih atas masukannya, meskipun saya bukan orang Kalimantan Barat tapi saya banyak berkenalan dengan tokoh-tokoh Tionghoa di Kalimantan Barat dan saya mengenal HK itu sudah lama dan saya tahu watak dia. Maaf saya sebagai dahulu salah satu teman baiknya, lebih baik kehilangan satu teman daripada malah membuat malu” sampainya membaca pesan di whatsapp.
“Prestasi yang katanya dibanggakan sebagai mantan wali kota tapi hasilnya pun tidak ada yang dapat dibanggakan ini yang mengatakan tokoh-tokoh Kalimantan Barat loh. Di Jakarta ada 53 perkumpulan Kalimantan Barat dan saya mengenal mereka semua'," Tambahnya membacakan komentar Sutjiadi di group WhatsApp itu.
Menurut HK, perkataan Sutjiadi sangat memojokkan dirinya. Terlebih hal itu disampaikan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan 87 anggota dari PSMTI Pusat dan ketua-ketua daerah dari seluruh provinsi.
Percakapan itu, kata dia diduga telah viral dan dibagikan kemana-mana. Dipandang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya, HK yang menggandeng kuasa hukum melayangkan somasi. Somasi telah dilayangkan dua kali namun tidak satupun direspon Sutadji.
Karenanya HK mengatakan dirinya melaporkan ke polisi, dan laporan teregister dengan Nomor: LP/B/5572/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2021. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).