Pihak kepolisian akan mengklarifikasi kasus artis Wulan Guritno yang diduga terlibat promosi judin online. (Instagram @wulanguritno)

PIFAbiz – Semakin maraknya peredaran judi online di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Dalam beberapa waktu terakhir, situasi ini semakin memunculkan sorotan, terutama setelah ditemukan indikasi bahwa beberapa artis Indonesia diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online.

Dalam gelombang baru pemberantasan perjudian ilegal, pihak berwenang tengah mengusut lebih lanjut terkait peran artis-artis dalam promosi yang berpotensi melanggar hukum. Keberadaan situs-situs judi online dan dugaan keterlibatan artis dalam promosinya menjadi perhatian utama dalam upaya penanganan peredaran judi online di tanah air.

Bareskrim Polri, melalui Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait dugaan promosi situs judi online oleh artis Wulan Guritno (WG). Polisi berencana untuk mengklarifikasi Wulan Guritno terkait dugaan keterlibatan dalam mempromosikan situs judi online tersebut.

"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkap Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023). dikutip PIFA dari Detiknews.com

Adi Vivid menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, video yang menunjukkan Wulan Guritno diduga sedang mempromosikan judi online itu dibuat pada tahun 2020. Laman situs judi yang dipromosikan oleh Wulan Guritno juga masih aktif hingga saat ini.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," jelas dia.

Dia  juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, dan tokoh publik lainnya yang diduga terlibat dalam mempromosikan judi online. Polisi berencana untuk melakukan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap semua pihak yang terlibat.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegas Adi Vivid.

Selain itu, Adi Vivid mengimbau para artis dan influencer untuk tidak melakukan promosi terhadap judi online. Menurutnya, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia juga menegaskan bahwa terkait masalah influencer, pelanggaran ini dapat dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, viral di media sosial, Wulan Guritno disebut telah mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Wulan Guritno menyatakan bahwa situs tersebut merupakan laman game online yang telah memiliki sertifikasi resmi. (hs)

PIFAbiz – Semakin maraknya peredaran judi online di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Dalam beberapa waktu terakhir, situasi ini semakin memunculkan sorotan, terutama setelah ditemukan indikasi bahwa beberapa artis Indonesia diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online.

Dalam gelombang baru pemberantasan perjudian ilegal, pihak berwenang tengah mengusut lebih lanjut terkait peran artis-artis dalam promosi yang berpotensi melanggar hukum. Keberadaan situs-situs judi online dan dugaan keterlibatan artis dalam promosinya menjadi perhatian utama dalam upaya penanganan peredaran judi online di tanah air.

Bareskrim Polri, melalui Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait dugaan promosi situs judi online oleh artis Wulan Guritno (WG). Polisi berencana untuk mengklarifikasi Wulan Guritno terkait dugaan keterlibatan dalam mempromosikan situs judi online tersebut.

"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkap Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023). dikutip PIFA dari Detiknews.com

Adi Vivid menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, video yang menunjukkan Wulan Guritno diduga sedang mempromosikan judi online itu dibuat pada tahun 2020. Laman situs judi yang dipromosikan oleh Wulan Guritno juga masih aktif hingga saat ini.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," jelas dia.

Dia  juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, dan tokoh publik lainnya yang diduga terlibat dalam mempromosikan judi online. Polisi berencana untuk melakukan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap semua pihak yang terlibat.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegas Adi Vivid.

Selain itu, Adi Vivid mengimbau para artis dan influencer untuk tidak melakukan promosi terhadap judi online. Menurutnya, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia juga menegaskan bahwa terkait masalah influencer, pelanggaran ini dapat dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, viral di media sosial, Wulan Guritno disebut telah mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Wulan Guritno menyatakan bahwa situs tersebut merupakan laman game online yang telah memiliki sertifikasi resmi. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar