Foto: Humas Polri

Berita Melawi, Kalbar - Pifa, Polres Melawi melalui Subbag Humas menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (13/9/2021) pagi. Dalam kesempatan itu Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana menyampaikan sejumlah pesan pada masyarakat.

Press release dipimpin langsung oleh Kompol Agus Mulyana, didampangi Kasatreskrim AKP M. Ginting dan Kasubbag Humas AKP Herno Mintoro beserta anggotanya dan dihadiri juga oleh insan pers (Awak Media) Kabupaten Melawi dengan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.

Dalam sambutannya, Kompol Agus Mulyana mengucapkan terima kasih atas kehadiran awak media dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, awak media merupakan wadah pihaknya untuk mengimbau masyarakat terkait pelanggaran dan tindak pidana hukum.

“Karena rekan-rekan media, sebagai wadah kami dari Kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” jelasnya, mengutip dari rilis Humas Polri (13/9/2021).

Kemudian, ia menjelaskan kronologi pencurian motor.

“Menyikapi kasus pencurian kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan truk ini, karena ada peluang dan kesempatan pelaku yang sekarang sudah menjadi tersangka ini melancarkan aksinya. Seperti kasus pencurian sepeda motor ini, tersangka ini melihat sepeda motor terparkir di tempat gelap di kebun durian milik korban," tuturnya.

"Tersangka melihat sepeda motor tidak terkunci dan mencoba memasukkan gunting yang dibawa tersangka dari rumahnya ternyata bisa hidup dan tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," lanjutnya. 

Sementara pada kasus yang kedua juga demikian, lanjutnya lagi.

"Kaca truk tidak terkunci dengan rapat, kemudian tersangka ini mencoba memasukkan tangannya untuk menurunkan kaca truk tersebut ternyata bisa dan dibukanya pintu truk tersebut. Dan tersangka ini mencoba memasukkan kunci sepeda motor yang dibawanya ternyata bisa dan bisa dihidupkan truk tersebut. Melihat dua kasus curanmor ini, karena ada peluang dan kesempatan para pelaku ini dengan leluasa melancarkan aksi pencuriannya,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, ia juga berpesan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati lagi saat memarkirkan kendaraannya.

“Menyikapi kasus curanmor ini diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Diharapkan setiap memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda serta di tempat yang mudah terlihat atau ramai, dan apabila kontak kendaraan rusak agar segera diperbaiki. Ini untuk menekan peluang dan kesempatan serta meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Melansir dari rilis pers Humas Porlri, kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KE-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Berita Melawi, Kalbar - Pifa, Polres Melawi melalui Subbag Humas menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (13/9/2021) pagi. Dalam kesempatan itu Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana menyampaikan sejumlah pesan pada masyarakat.

Press release dipimpin langsung oleh Kompol Agus Mulyana, didampangi Kasatreskrim AKP M. Ginting dan Kasubbag Humas AKP Herno Mintoro beserta anggotanya dan dihadiri juga oleh insan pers (Awak Media) Kabupaten Melawi dengan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.

Dalam sambutannya, Kompol Agus Mulyana mengucapkan terima kasih atas kehadiran awak media dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, awak media merupakan wadah pihaknya untuk mengimbau masyarakat terkait pelanggaran dan tindak pidana hukum.

“Karena rekan-rekan media, sebagai wadah kami dari Kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” jelasnya, mengutip dari rilis Humas Polri (13/9/2021).

Kemudian, ia menjelaskan kronologi pencurian motor.

“Menyikapi kasus pencurian kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan truk ini, karena ada peluang dan kesempatan pelaku yang sekarang sudah menjadi tersangka ini melancarkan aksinya. Seperti kasus pencurian sepeda motor ini, tersangka ini melihat sepeda motor terparkir di tempat gelap di kebun durian milik korban," tuturnya.

"Tersangka melihat sepeda motor tidak terkunci dan mencoba memasukkan gunting yang dibawa tersangka dari rumahnya ternyata bisa hidup dan tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," lanjutnya. 

Sementara pada kasus yang kedua juga demikian, lanjutnya lagi.

"Kaca truk tidak terkunci dengan rapat, kemudian tersangka ini mencoba memasukkan tangannya untuk menurunkan kaca truk tersebut ternyata bisa dan dibukanya pintu truk tersebut. Dan tersangka ini mencoba memasukkan kunci sepeda motor yang dibawanya ternyata bisa dan bisa dihidupkan truk tersebut. Melihat dua kasus curanmor ini, karena ada peluang dan kesempatan para pelaku ini dengan leluasa melancarkan aksi pencuriannya,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, ia juga berpesan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati lagi saat memarkirkan kendaraannya.

“Menyikapi kasus curanmor ini diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Diharapkan setiap memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda serta di tempat yang mudah terlihat atau ramai, dan apabila kontak kendaraan rusak agar segera diperbaiki. Ini untuk menekan peluang dan kesempatan serta meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Melansir dari rilis pers Humas Porlri, kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KE-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

0

0

You can share on :

0 Komentar