Marsihat Agen Pegadaian di Dusun Keramat II Raih Omset 5 Miliar dengan Layanan Jemput Gadaian dan Program Literasi Keuangan
Kubu Raya | Rabu, 11 Desember 2024
Marsihat Agen Pegadaian di Dusun Keramat II. (Dok. stimewa)
Kubu Raya | Rabu, 11 Desember 2024
Lokal
PIFA, Lokal - Seorang wanita berinisial RR (35) melaporkan suaminya, AT (36), ke Polres Kubu Raya setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga melibatkan anaknya yang berusia 7 tahun dan orang tua RR. Insiden yang terjadi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (18/4) lalu, menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan anaknya. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kejadian ini bermula ketika AT pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas. Ia mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas di ucapkan, bahkan mengancam akan menjual istrinya kepada pria lain. Ketika RR berusaha meninggalkan rumah karena kesedihan atas ucapan suaminya, AT mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting lehernya. "Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan emosi, kemudian melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Saat korban hendak keluar rumah, pelaku langsung mendorongnya ke dinding kamar, mencekik, dan memiting leher korban," jelas Ade, pada Selasa (21/5). Kegaduhan tersebut menarik perhatian anak korban yang saat itu sedang bermain di halaman rumah. Ketika anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya hingga menangis kesakitan. "Anak korban yang sedang bermain di halaman mendengar kegaduhan di rumahnya, ia pun pulang untuk mengetahui apa yang terjadi, namun ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya (AT)," ujar Ade. Lebih lanjut Ade mengungkapkan, Orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan. AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian. "Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan cekcok antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasehati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri," terangnya. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (10/5) di rumah kontrakan orang tuanya. AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya. Ade, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan Visum et Repertum. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," pungkas Ade. (ly)
Politik
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia memperkuat kerja sama dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong dalam upaya memperkuat pendidikan antikorupsi sejak dini. Sinergi ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun budaya integritas dan transparansi di kalangan generasi muda Indonesia.Kerja sama ini difokuskan pada pengembangan program pendidikan yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi di sekolah-sekolah dan komunitas sejak usia dini. KPK dan ICAC berencana mengadakan pelatihan, seminar, serta penyusunan kurikulum yang relevan dengan konteks Indonesia, dengan dukungan pengalaman ICAC yang telah lama berpengalaman dalam pemberantasan korupsi di Hong Kong.Langkah ini juga merupakan respons terhadap tantangan korupsi yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan menanamkan kesadaran antikorupsi sejak awal, diharapkan generasi mendatang dapat tumbuh dengan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab sosial yang kuat.Selain itu, sinergi ini juga mencakup pertukaran informasi dan metode terbaik dalam pengawasan serta penindakan kasus korupsi. KPK berharap kerja sama ini dapat memperkuat kapasitas lembaga dalam mencegah dan memberantas korupsi secara efektif.Pendidikan antikorupsi sejak dini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan dukungan ICAC Hong Kong, KPK optimis program ini dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan berdampak luas di masyarakat.Kerja sama ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, yang menilai bahwa penguatan pendidikan antikorupsi merupakan langkah strategis untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.