Foto: Prokopim Pemkab Ketapang

Foto: Prokopim Pemkab Ketapang

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalMartin Rantan Pimpin Peringati HUT Provinsi Kalbar Ke-65

Martin Rantan Pimpin Peringati HUT Provinsi Kalbar Ke-65

Ketapang | Sabtu, 29 Januari 2022

Berita Ketapang, PIFA - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos Memimpin Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-65 Provinsi Kalimantan Barat, Tahun 2022 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jum’at (28/01/2022) Pagi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Ketapang, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Organisasi Masyarakat, undangan lainnya.

Bupati Ketapang membacakan langsung sambutan dari Gubernur Kalimantan Barat saat upacara tersebut.

Dalam upacara HUT Kalbar ini Bupati Ketapang juga mewajibkan pejabat di jajaran Pemkab Ketapang termasuk organsiasi masyarakat untuk mengenakan pakaian adat nasional atau daerah kecuali TNI-POLRI.

Meskipun pandemi covid-19 belum berakhir kegiatan tersebut tetap berlangsung khidmat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (rs)

Rekomendasi

Foto: Media Irak Yakin Indonesia Punya Kans Lolos ke Piala Dunia 2026 Berkat Naturalisasi | Pifa Net

Media Irak Yakin Indonesia Punya Kans Lolos ke Piala Dunia 2026 Berkat Naturalisasi

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi | Pifa Net

Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Bayindir Dipuji Legenda Premier League Usai Jadi Pahlawan MU saat Kalahkan Arsenal di FA Cup | Pifa Net

Bayindir Dipuji Legenda Premier League Usai Jadi Pahlawan MU saat Kalahkan Arsenal di FA Cup

Inggris
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Prediksi dan H2H Inter Milan vs Atalanta di Semifinal Supercoppa Italiana 2024 | Pifa Net

Prediksi dan H2H Inter Milan vs Atalanta di Semifinal Supercoppa Italiana 2024

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Heboh Kabur Aja Dulu, Bunda Corla Ikut Angkat Bicara | Pifa Net

Heboh Kabur Aja Dulu, Bunda Corla Ikut Angkat Bicara

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya | Pifa Net

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat! | Pifa Net

Kebakaran Dahsyat Melanda Los Angeles, Gubernur California Tetapkan Status Darurat!

Los Angeles
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Drama Korea Terpopuler Februari 2025: Love Scout Cetak Rating Dua Digit | Pifa Net

Drama Korea Terpopuler Februari 2025: Love Scout Cetak Rating Dua Digit

Korea Selatan
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Prediksi Liverpool vs Lille di Liga Champions: The Reds Siap Lanjutkan Tren Positif | Pifa Net

Prediksi Liverpool vs Lille di Liga Champions: The Reds Siap Lanjutkan Tren Positif

Inggris
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Garuda Muda Matangkan Taktik di Bandung Sebelum Uji Coba di Dubai | Pifa Net

Garuda Muda Matangkan Taktik di Bandung Sebelum Uji Coba di Dubai

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sekda Lantik 55 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalbar | Pifa Net

Sekda Lantik 55 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalbar

Berita Kalbar, PIFA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr.Harisson M.Kes, Melantik dan Mengambil Sumpah Janji Jabatan Fungsional kepada 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang di laksanakan Gedung Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jum'at (22/4/2022). Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji Pejabat Fungsional selain melantik PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama, ia juga melantik 3 orang pejabat pengawas yang disetarakan kedalam Jabatan Fungsional dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional. "Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa salah satu prioritas kerja 2019-2024 dari bapak Presiden adalah melakukan penyederhanaan Birokrasi menjadi 2 level dan melakukan peralihan Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional, sebagai jabatan yang menghargai keahlian dan kompetensi. Kebijakan ini dilakukan agar lembaga pemerintah dapat lebih sederhana dan dapat bergerak semakin cepat, efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," harap Sekda Kalbar rilis yang diterima Pifa. Lanjutnya, Jabatan Fungsional memiliki peran yang penting dan menjadi jabatan inti dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pada organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan ini, dirinya meminta kepada seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Kalbar untuk segera menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang ini dalam menjalankan amanah, tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan sebagai Aparatur Pemerintah. "Kepada PNS yang baru dilantik, saya minta untuk segera beradaptasi dan siap melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan organisasi di tempat saudara berdinas," ungkap dr. Harisson. Tak hanya itu, Sekda Kalbar juga mengingatkan kepada Pejabat Fungsional untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan dedikasi tinggi serta penuh tanggungjawab. Juga dengan membangun kerjasama yang sinergis dan efektif dengan pimpinan, rekan kerja, dan pihak-pihak terkait untuk tercapainya tujuan organisasi di tempat bertugas. "Kembangkanlah inovasi-inovasi baru untuk menghadapi perubahan yang terjadi guna dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terakhir tingkatkanlah kapabilitas sebagai bagian dari pengembangan diri dan pengembangan karier saudara," tutup Sekda Kalbar. (rs)

Kalbar
| Sabtu, 23 April 2022

Teknologi

Foto: Google, Instagram hingga WhatsApp Terancam Diblokir Bulan Depan, Ada Apa? | Pifa Net

Google, Instagram hingga WhatsApp Terancam Diblokir Bulan Depan, Ada Apa?

Berita Teknologi, PIFA - Google, Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo bulan depan. Sejumlah platform digital populer tersebut bisa saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tahun depan.  Pasalnya, platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kewajiban tersebut telah tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.  Dalam Permenkominfo 5/2020 tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Beberapa Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan berupa portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.  Maka dari itu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Sedangkan hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing telah terdaftar dan dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.  Dilansir dari Kompas, sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang sudah terdaftar dalam laman daftar PSE Kominfo adalah adalah TikTok, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Telkomsel, Bibit, Traveloka.  Namun, hingga kini masih banyak yang belum ada dalam daftar di laman PSE Kominfo. Beberapa diantaranya adlaah Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.  Tenggat waktu pendaftaran adalah hingga 20 Juli 2022 mendatang. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir. Pemblokiran tersebut diberlakukan kepada seluruh PSE Lingkup Privat domestik maupun asing. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)". (b)

Indonesia
| Senin, 27 Juni 2022

Teknologi

Foto: Sebarkan Data Pribadi ke Pengiklan, Twitter Diganjar Denda Rp2,2 M | Pifa Net

Sebarkan Data Pribadi ke Pengiklan, Twitter Diganjar Denda Rp2,2 M

Berita Teknologi, PIFA - Twitter mendapat sanksi dan membayar US$150 juta atau Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan tuduhan bahwa platform tersebut memberi pengiklan beberapa informasi pengguna yang seharusnya digunakan untuk memperkuat keamanan akun. Sebelumnya, Komisi Perdagangan Federal dan Departemen Kehakiman (FTC) menuduh Twitter mengambil nomor telepon atau alamat email yang diberikan untuk memperketat privasi dan kemudian membiarkan pengiklan untuk memakai data tersebut demi keuntungan perusahaan. Twitter juga menyebut pihaknya akan menerapkan langkah-langkah baru termasuk memiliki program privasi yang dievaluasi secara berkala oleh penilai independen. "Menjaga keamanan data dan menghormati privasi adalah sesuatu yang kami anggap sangat serius, dan kami telah bekerja sama dengan FTC di setiap langkah," kata kepala petugas privasi Twitter Damien Kieran dalam sebuah posting blog dilansir dari AFP. Pihaknya juga mengaku telah melakukan pembaruan operasional dan peningkatan program untuk memastikan bahwa data pribadi pelanggan tetap aman dan privasi mereka terlindungi. "Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan," kata ketua komisi Lina Khan dalam rilisnya. Informasi pribadi yang diserahkan pengguna ke perusahaan teknologi dan bagaimana data itu digunakan merupakan konflik berulang antara regulator dan perusahaan kuat seperti induk Facebook Meta, Twitter, dan lainnya. Dalam periode 5 tahun yang berakhir pada 2019, lebih dari 140 juta pengguna Twitter memberikan nomor telepon atau alamat email ke layanan yang berbasis di San Francisco itu untuk membantu mengamankan akun dengan otentikasi dua faktor, kata regulator. Tanpa memberi tahu pengguna, Twitter membiarkan pengiklan menggunakan informasi pribadi untuk menargetkan iklan, kata FTC yang bekerja dengan jaksa federal untuk mengejar kasus terhadap perusahaan teknologi tersebut. "Konsumen yang memberikan informasi pribadi mereka memiliki hak untuk mengetahui apakah informasi itu digunakan untuk membantu pengiklan menargetkan pelanggan," kata Jaksa AS Stephanie Hinds dalam rilisnya. Penyelesaian, yang perlu disetujui oleh hakim, juga mengharuskan Twitter untuk memberi tahu semua orang yang bergabung dengan Twitter sebelum akhir 2019 tentang kesepakatan dan opsi untuk melindungi privasi mereka. (ja) 

Dunia
| Kamis, 26 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5