Anak pedangdut kondang era tahun 90an Lilis Karlina, RD diringkus karena jadi bandar narkoba. (Detikcom)

PIFAbiz - RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah terpaksa harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Purwakarta karena menjadi bandar narkoba. Diketahui, RD yang ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/03) itu ternyata anak pedangdut kondang era tahun 90an Lilis Karlina.

"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," kata anggota polisi yang enggan diberitahukan identitasnya, mengutip detikJabar, Selasa (14/03/2023).

Dalam menjalankan aksinya, RD memiliki tangan kanan I yang menjadi perantara peredaran narkoba.

Keduanya disebut telah menjalankan bisnis harnmanya di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang (Purwasuka).

RD tidak ditampilkan ke publik saat konferensi pers digelar pada Senin, (13/03/2023) karena masih di bawah umur, namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (b)

PIFAbiz - RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah terpaksa harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Purwakarta karena menjadi bandar narkoba. Diketahui, RD yang ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/03) itu ternyata anak pedangdut kondang era tahun 90an Lilis Karlina.

"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," kata anggota polisi yang enggan diberitahukan identitasnya, mengutip detikJabar, Selasa (14/03/2023).

Dalam menjalankan aksinya, RD memiliki tangan kanan I yang menjadi perantara peredaran narkoba.

Keduanya disebut telah menjalankan bisnis harnmanya di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang (Purwasuka).

RD tidak ditampilkan ke publik saat konferensi pers digelar pada Senin, (13/03/2023) karena masih di bawah umur, namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar