Anak pedangdut kondang era tahun 90an Lilis Karlina, RD diringkus karena jadi bandar narkoba. (Detikcom)

Anak pedangdut kondang era tahun 90an Lilis Karlina, RD diringkus karena jadi bandar narkoba. (Detikcom)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizMasih Kelas 3 SMP Sudah jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Masih Kelas 3 SMP Sudah jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Jabar | Rabu, 15 Maret 2023

PIFAbiz - RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah terpaksa harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Purwakarta karena menjadi bandar narkoba. Diketahui, RD yang ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/03) itu ternyata anak pedangdut kondang era tahun 90an Lilis Karlina.

"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," kata anggota polisi yang enggan diberitahukan identitasnya, mengutip detikJabar, Selasa (14/03/2023).

Dalam menjalankan aksinya, RD memiliki tangan kanan I yang menjadi perantara peredaran narkoba.

Keduanya disebut telah menjalankan bisnis harnmanya di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang (Purwasuka).

RD tidak ditampilkan ke publik saat konferensi pers digelar pada Senin, (13/03/2023) karena masih di bawah umur, namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (b)

Rekomendasi

Foto:   Manchester City Resmi Gaet Rayan Cherki dari Lyon | Pifa Net

Manchester City Resmi Gaet Rayan Cherki dari Lyon

Sports
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: Bolehkah Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasannya | Pifa Net

Bolehkah Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasannya

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini di Indonesia | Pifa Net

KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini di Indonesia

Indonesia
| Rabu, 7 Mei 2025
Foto: Harga Terlalu Mahal, Udinese Mundur dari Perburuan Jay Idzes | Pifa Net

Harga Terlalu Mahal, Udinese Mundur dari Perburuan Jay Idzes

Sports
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2? | Pifa Net

Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2?

Kalsel
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Riezky Kabah Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2023, Namun Proses Tak Berlanjut karena Kekurangan Bukti | Pifa Net

Riezky Kabah Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2023, Namun Proses Tak Berlanjut karena Kekurangan Bukti

Pontianak
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Ini Resep Anti Gagal Bikin Nastar Lebaran untuk Pemula | Pifa Net

Ini Resep Anti Gagal Bikin Nastar Lebaran untuk Pemula

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Jadi Inspirasi, Aldi Satya Mahendra Meet & Greet dengan Siswa SMK Negeri 3 Bangli Bali | Pifa Net

Jadi Inspirasi, Aldi Satya Mahendra Meet & Greet dengan Siswa SMK Negeri 3 Bangli Bali

Bali
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Jalan Kaki vs Bersih-Bersih Rumah, Lebih Efektif yang Mana untuk Bakar Kalori? | Pifa Net

Jalan Kaki vs Bersih-Bersih Rumah, Lebih Efektif yang Mana untuk Bakar Kalori?

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Menteri Pertahanan AS Puji Israel sebagai Sekutu Teladan | Pifa Net

Menteri Pertahanan AS Puji Israel sebagai Sekutu Teladan

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Orang Tak Dikenal Tiba-tiba Klaim Miliki Lahan Plasma Milik Warga di Wajok Hulu | Pifa Net

Orang Tak Dikenal Tiba-tiba Klaim Miliki Lahan Plasma Milik Warga di Wajok Hulu

PIFA, Lokal - Sekelompok orang tak dikenal muncul dan menuduh warga Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, menyerobot lahan.  Lahan seluas kurang lebih 700 hektare milik warga Teluk Dalam yang sudah belasan tahun digarap dan telah diserahkan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai kebun plasma sawit oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS), diklaim sepihak oleh kelompok orang tak dikenal.  Warga RT02 RW03 Dusun Teluk Dalam, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Usman menceritakan, pada 1990 atau 33 tahun yang lalu Kepala Desa Wajok Hulu, yakni Hasan Ma'ela mengeluarkan surat garap kepada salah seorang warga bernama Abdul Fatah Daeng Katon.  Usman mengatakan, setelah surat garap tersebut diterbitkan, bersama tim Audit Pemerintah Desa dilakukanlah pengecekan lahan. Dan saat itu dipastikan lahan yang akan digarap oleh warga tidak bermasalah atau tidak dimiliki oleh siapapun.  "Saya waktu itu ikut dalam pengecekan yang dilakukan tim Audit Pemerintah Desa Wajok Hulu. Tidak ditemukan satu pun patok batas di lahan yang akan digarap warga," kata Usman, ketika ditemui di salah satu rumah kerabatnya di Wajok Hilir, Sabtu (23/12).  Usman mengatakan, setelah memastikan lahan yang akan digarap adalah lahan yang belum digarap oleh siapapun, kepala desa lalu membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mitra Usman Santer pengkoordinir Desa Wajok Hulu dengan luas lahan garapan sembilan ribu hektar.  Usman menuturkan, setelah lahan tersebut diserahkan, warga setiap satu minggu sekali warga melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan lahan tersebut.  "Ada ratusan warga yang terlibat gotong royong. Kami membersihkan hutan untuk dijadikan lahan garapan," cerita Usman.  Usman menerangkan, setelah hutan dibersihkan dan menjadi lahan garapan, setiap warga mendapat jatah lahan seluas dua hektar. Seiring berjalannya waktu datanglah PT MAS yang akan membangun perkebunan sawit di wilayah Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu.  Dimana, lanjut dia, dari proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Mempawah lahan yang akan dikelola oleh perusahaan untuk perkebunan sawit seluas enam ribu hektar lebih.  "Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemerintah memastikan bahwa lahan yang akan dikelola oleh perusahaan tidak ada aset pemerintah kabupaten maupun aset pemerintah desa dan tidak ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya," ungkap Usman.  Usman mengatakan, pada 2010 warga akhirnya menyerahkan lahan garapan seluas kurang lebih dua ribu hektar kepada koperasi untuk diserahkan kepada PT MAS agar dikelola menjadi lahan plasma perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil 75 persen untuk perusahaan dan 25 persen untuk warga.  "Dari penyerahan lahan garapan itu, kami warga menerima ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp300 ribu per orang yang diberikan perusahaan," ucapnya.  Usman mengaku, warga menyambut baik kehadiran perusahaan karena membuka lapangan pekerjaan. Dan perlu diketahui sejak kurang lebih 13 tahun perusahaan mengelola lahan tersebut, warga dan perusahaan tidak pernah terjadi masalah termasuk ketika bagi hasil dilakukan selalu berjalan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.  Usman mengatakan, lalu pada Desember 2023 tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal yang mengaku jika perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik mereka seluas 700 hektar.  Usman menyatakan, ia bersama warga lainnya mengaku terkejut dengan kehadiran kelompok orang tak dikenal tersebut. Pasalnya mereka diketahui bukanlah warga Dusun Parit Telok Dalam, Dusun Wajok Hilir, tetapi tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan.  "Mereka ini orang luar. Katanya ada yang dari Kabupaten Sintang," ungkap Usman.  Kelompok orang tak dikenal itu, lanjut Usman, mendemo perusahaan lalu memasang spanduk dan tempayan adat di lahan plasma warga yang diklaim milik meraka.  "Masalah ini beberapa waktu lalu sudah dimediasi di Polres Mempawah. Tetapi tidak ada hasilnya," kata Usman.  Usman menyatakan, yang lebih anehnya kelompok orang tidak dikenal ini mengklaim lahan plasma warga yang saat ini hak guna usahanya belum diterbitkan.  "Sampaikan kapanpun kami akan berjuang untuk mempertahan hak-hak kami," tegas Usman.  Usman mengungkapkan, selain mengklaim perusahaan menyerobot lahan, kelompok orang tidak dikenal tersebut juga melaporkan perusahaan PT MAS  ke Polres Mempawah atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan.  Salah watu warga yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan adalah Fadli. Ia mengatakan jika dirinya bersama 29 warga lainnya adalah salah satu kelompok tani yang sejak 1990 menggarap lahan di Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu.  "Pada 2010 ketika ada perusahaan sawit yang masuk, kami sepakat menyerahkan lahan tersebut ke perusahaan untuk dikelola," kata Fadli.  Fadli menjelaskan, adapun luas lahan yang digarap kelompok taninya kurang lebih 70 hektar. Dan sejak lahan  diserahkan ke perusahaan sampai dengan saat ini, ia dan warga lainnya tidak pernah bermasalah dengan perusahaan.  "Kami juga heran, tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal mengaku lahannya diserobot perusahaan. Lahan yang mereka klaim itu tepat di lahan milik kami," ucap Fadli.  Fadli menerangkan, ia dan 29 warga lainnya juga sudah dipanggil penyidik Polres Mempawah untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik ia pun menjelaskan bagaimana ia dan warga mendapatkan lahan tersebut. Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Robin Talib membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan dari kelompok warga yang mengklaim tanah mereka diserobot perusahaan dan telah menerima laporan dari perusahaan atas dugaan pengerusakan.  "Kedua belah pihak saling lapor. Dan terhadap laporan itu, kami masih melakukan penyelidikan," kata Robin, ketika dihubungi Pontianak Post.  Robin menjelaskan, terhadap laporan tersebut pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yakni pihak perusahaan, kelompok warga yang mengklaim, kelompok tani dan pemerintah desa setempat untuk dimintai keterangan termasuk pejabat pemerintah desa sebelumnya.  "Untuk saksi ada 25 orang yang sudah dimintai keterangan," ucap Robin.  Sementara itu, pihak manajemen PT MAS hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi. (ap) 

Mempawah
| Selasa, 26 Desember 2023

Internasional

Foto: AS Batalkan Tarif Tambahan 25 Persen terhadap Baja dan Aluminium Kanada | Pifa Net

AS Batalkan Tarif Tambahan 25 Persen terhadap Baja dan Aluminium Kanada

PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Amerika Serikat (AS) pada Selasa (11/3) membatalkan rencana penerapan tarif tambahan 25 persen terhadap baja dan aluminium asal Kanada. Keputusan ini diambil setelah Provinsi Ontario, Kanada, membatalkan tarif ekspor listrik ke tiga negara bagian AS."Setelah Presiden Trump mengancam akan menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk membalas dengan tarif tinggi sebesar 50 persen terhadap Kanada, Kepala Pemerintahan Ontario Doug Ford berbicara dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick untuk menyampaikan bahwa dia membatalkan penerapan tarif 25 persen terhadap ekspor listrik ke AS," ujar Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai dalam sebuah pernyataan resmi.Sebelumnya pada Selasa, Presiden AS Donald Trump menyatakan melalui media sosial bahwa ia akan memberlakukan tarif tambahan 25 persen terhadap baja dan aluminium Kanada. Dengan tarif baru ini, total beban tarif atas dua komoditas tersebut seharusnya mencapai 50 persen. Kebijakan ini diumumkan sebagai respons atas kebijakan tarif ekspor listrik yang sebelumnya diberlakukan oleh Provinsi Ontario.Namun, tidak lama setelah pernyataan Trump, Ontario setuju untuk menangguhkan biaya tambahan sebesar 25 persen untuk ekspor listrik ke tiga negara bagian AS, yakni Michigan, Minnesota, dan New York. Keputusan ini mendorong AS untuk membatalkan rencana tarif tambahan terhadap produk baja dan aluminium Kanada.Dalam pernyataan bersama, Kepala Pemerintahan Ontario Doug Ford dan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick menyebutkan bahwa Ford akan melakukan kunjungan ke Washington pada Kamis (13/3). Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan revisi Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (United States-Mexico-Canada Agreement/USMCA) menjelang tenggat waktu tarif resiprokal pada 2 April.Sebelumnya, Trump mengumumkan pengenaan tarif umum 25 persen terhadap Kanada dan Meksiko, yang mulai berlaku pada 4 Maret. Namun, hanya dalam dua hari setelah pemberlakuan tarif tersebut, Trump merevisi kebijakannya dengan membuat pengecualian untuk barang-barang yang memenuhi persyaratan khusus dalam USMCA. Pengecualian ini berlaku hingga 2 April.Menurut laporan NBC News, seorang pejabat senior pemerintah AS memperkirakan bahwa sekitar 38 persen barang yang diimpor dari Kanada memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian tarif tersebut.Pada 4 Maret, pemerintah Kanada mengumumkan penerapan tarif 25 persen terhadap barang-barang asal AS senilai 155 miliar dolar Kanada (sekitar 107 miliar dolar AS). Tarif ini akan diterapkan secara bertahap, dengan putaran pertama diberlakukan terhadap barang-barang senilai 30 miliar dolar Kanada.Merespons kebijakan tarif dari AS, pemerintah Ontario pada Senin (10/3) secara resmi menerapkan biaya tambahan sebesar 25 persen untuk ekspor listrik ke tiga negara bagian AS. Namun, keputusan ini akhirnya dicabut setelah adanya ancaman tarif balasan dari Trump.Dalam pernyataannya, Kush Desai juga menegaskan bahwa sesuai dengan perintah eksekutif Trump sebelumnya, tarif 25 persen terhadap baja dan aluminium "tanpa pengecualian atau pembebasan" akan mulai berlaku bagi semua mitra dagang pada 12 Maret tengah malam.Pada 10 Februari, Trump menandatangani perintah untuk menaikkan tarif aluminium dari 10 persen menjadi 25 persen, menyamakannya dengan tarif baja yang sudah berlaku. Ia juga memutuskan untuk menghapus kuota bebas bea serta pengecualian untuk tarif baja dan aluminium, sebagai bagian dari kebijakan proteksionisme perdagangan yang lebih ketat di bawah pemerintahannya.

Amerika Serikat
| Rabu, 12 Maret 2025

Nasional

Foto: Aktor Figuran Asal Pontianak Diduga Memeras Pacar Sesama Jenis dengan Video Syur | Pifa Net

Aktor Figuran Asal Pontianak Diduga Memeras Pacar Sesama Jenis dengan Video Syur

PIFA, Nasional – Muhammad Rayyan Alkadrie, aktor dan pesinetron figuran asal Pontianak, Kalimantan Barat, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT (33). Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menemukan enam rekaman video intim yang diduga digunakan sebagai alat pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hasil pemerasan senilai Rp20,9 juta dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7). Pelaku, berinisial MR (27), dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Menurut Ade Ary, kasus ini masih dalam tahap pendalaman.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa selain menyita enam video syur, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu kartu ATM atas nama pelaku. “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Firdaus. Ia menambahkan bahwa aksi pemerasan ini diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan khusus sesama jenis, namun pelaku merasa dikhianati saat mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain. “Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya. Peringatan: Bahaya Merekam Aktivitas Seksual Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya merekam aktivitas seksual, baik secara sukarela maupun diam-diam. Meski dilakukan dengan persetujuan, rekaman semacam itu dapat dengan mudah disalahgunakan jika hubungan memburuk, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Pakar hukum dan perlindungan privasi menyebut, video intim yang tersebar atau digunakan sebagai alat ancaman dapat berdampak serius, di antaranya: Pemerasan dan penyebaran konten tanpa izin (revenge porn) Kerusakan reputasi pribadi dan profesional Tekanan psikologis berat hingga trauma Masalah hukum bagi pelaku perekaman dan penyebaran Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran atau penggunaan video intim tanpa izin dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang melindungi hak atas privasi individu. Masyarakat diimbau untuk tidak merekam atau menyimpan konten seksual pribadi, apalagi membagikannya, karena selain melanggar norma sosial, tindakan itu juga membuka potensi tindak kriminal yang serius. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam menjaga privasi pribadi di era digital saat ini.

Nasional
| Jumat, 4 Juli 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5