Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan kenaikan honor penyuluh agama non-PNS. (Dok. Kemenag RI)

PIFA, Nasional - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan penambahan pagu anggaran untuk tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000. Usulan ini diajukan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024 di Gedung Parlemen.

Menag Yaqut, panggilan akrab Menteri Agama, menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran untuk tahun 2024 ini bertujuan untuk memenuhi rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan.

"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," jelas Menag, Kamis (31/8) kemarin, dikutip PIFA dari laman resmi Kemenag RI.

Menag menjelaskan bahwa pagu anggaran tahun 2024 akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang termasuk dalam dua fungsi Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan. Fungsi Pendidikan akan mendapatkan sekitar 83,98% dari total pagu anggaran 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp60.605.230.250.000.

Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum yang memiliki unsur agama, pendidikan agama di satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, dan peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat serta daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.

Selanjutnya, Fungsi Agama akan mendapatkan alokasi sebesar Rp11.561.026.168.000, yang merupakan sekitar 16,02% dari total pagu anggaran 2024. Anggaran ini akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.

Menag berharap agar dengan dukungan dan kerja sama dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, mereka dapat berhasil merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama.

PIFA, Nasional - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan penambahan pagu anggaran untuk tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000. Usulan ini diajukan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024 di Gedung Parlemen.

Menag Yaqut, panggilan akrab Menteri Agama, menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran untuk tahun 2024 ini bertujuan untuk memenuhi rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan.

"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," jelas Menag, Kamis (31/8) kemarin, dikutip PIFA dari laman resmi Kemenag RI.

Menag menjelaskan bahwa pagu anggaran tahun 2024 akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang termasuk dalam dua fungsi Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan. Fungsi Pendidikan akan mendapatkan sekitar 83,98% dari total pagu anggaran 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp60.605.230.250.000.

Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum yang memiliki unsur agama, pendidikan agama di satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, dan peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat serta daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.

Selanjutnya, Fungsi Agama akan mendapatkan alokasi sebesar Rp11.561.026.168.000, yang merupakan sekitar 16,02% dari total pagu anggaran 2024. Anggaran ini akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.

Menag berharap agar dengan dukungan dan kerja sama dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, mereka dapat berhasil merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama.

0

0

You can share on :

0 Komentar