konferensi pers larangan impor baju bekas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Dok. Kemendag RI)

PIFA, Nasional - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan konferensi pers terkait larangan impor baju bekas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas, khususnya pakaian.

"Namun, yang dilarang oleh pemerintah yaitu praktik mengenai impor barang bekas, termasuk pakaian bekas," lanjut Mendag, seperti dikutip dari laman resmi Kemendag RI.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing.

Untuk mengantasi permasalah tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat saluran siaga (hotline) dengan para pedagang yang menjual pakaian bekas ilegal untuk tujuan alih usaha. Hotline ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyampaikan segala keluhan.

"Kita tentu cari solusinya juga untuk para pedagang impor ilegal itu, makanya kita buat hotline," imbuh Teten.

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM juga sepakat untuk melakukan pembatasan atau restriksi terhadap impor pakaian bekas guna melindungi produk lokal. Teten menegaskan, pemerintah tak mempermasalahkan pedagang yang menjual barang impor, melainkan barang impor ilegalnya.

"Kami sudah sepakat bahwa tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual barang impor ilegalnya, tapi yang diatasi adalah barang ilegalnya supaya dihentikan," tegas dia. (yd)

PIFA, Nasional - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan konferensi pers terkait larangan impor baju bekas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas, khususnya pakaian.

"Namun, yang dilarang oleh pemerintah yaitu praktik mengenai impor barang bekas, termasuk pakaian bekas," lanjut Mendag, seperti dikutip dari laman resmi Kemendag RI.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing.

Untuk mengantasi permasalah tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat saluran siaga (hotline) dengan para pedagang yang menjual pakaian bekas ilegal untuk tujuan alih usaha. Hotline ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyampaikan segala keluhan.

"Kita tentu cari solusinya juga untuk para pedagang impor ilegal itu, makanya kita buat hotline," imbuh Teten.

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM juga sepakat untuk melakukan pembatasan atau restriksi terhadap impor pakaian bekas guna melindungi produk lokal. Teten menegaskan, pemerintah tak mempermasalahkan pedagang yang menjual barang impor, melainkan barang impor ilegalnya.

"Kami sudah sepakat bahwa tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual barang impor ilegalnya, tapi yang diatasi adalah barang ilegalnya supaya dihentikan," tegas dia. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya