Foto: Instagram @Nyoman_nuarta

Berita Nasional, PIFA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya akan setara provinsi dengan kekhususan. Seperti apa provinsi dengan kekhususan yang dimaksud? Berikut penjelasan Mendagri.

Penetapan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Dimana pada Pasal 18B UUD 1945 tertuang aturan kebijakan pemerintah daerah bersifat khusus. 

Dikatakan Tito, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Hal itu misalnya, lanjut Tito, kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur. Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu.

Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. 

"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," terang Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) mengutip rilis Puspen Kemendagri.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," pungkas Mendagri. 

Guna mewujudkannya, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Pihaknya pun menargetkan regulasi tersebut akan rampung dalam waktu sebulan. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya akan setara provinsi dengan kekhususan. Seperti apa provinsi dengan kekhususan yang dimaksud? Berikut penjelasan Mendagri.

Penetapan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Dimana pada Pasal 18B UUD 1945 tertuang aturan kebijakan pemerintah daerah bersifat khusus. 

Dikatakan Tito, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Hal itu misalnya, lanjut Tito, kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur. Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu.

Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. 

"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," terang Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) mengutip rilis Puspen Kemendagri.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," pungkas Mendagri. 

Guna mewujudkannya, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Pihaknya pun menargetkan regulasi tersebut akan rampung dalam waktu sebulan. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar