Foto: Instagram @Nyoman_nuarta

Foto: Instagram @Nyoman_nuarta

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalMendagri Ungkap Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan, Ini Penjelasannya

Mendagri Ungkap Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan, Ini Penjelasannya

Nusantara | Kamis, 17 Februari 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya akan setara provinsi dengan kekhususan. Seperti apa provinsi dengan kekhususan yang dimaksud? Berikut penjelasan Mendagri.

Penetapan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Dimana pada Pasal 18B UUD 1945 tertuang aturan kebijakan pemerintah daerah bersifat khusus. 

Dikatakan Tito, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Hal itu misalnya, lanjut Tito, kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur. Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu.

Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. 

"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," terang Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) mengutip rilis Puspen Kemendagri.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," pungkas Mendagri. 

Guna mewujudkannya, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Pihaknya pun menargetkan regulasi tersebut akan rampung dalam waktu sebulan. (yd)

Rekomendasi

Foto:   Kisah Heroik Nelayan Jembrana Selamatkan Korban KMP Tunu, Seorang Anak Peluk Jasad Ayahnya | Pifa Net

Kisah Heroik Nelayan Jembrana Selamatkan Korban KMP Tunu, Seorang Anak Peluk Jasad Ayahnya

Nasional
| Senin, 7 Juli 2025
Foto: Shin Tae-yong Soroti Kekalahan Telak Indonesia dari Australia, Singgung Minimnya Persiapan | Pifa Net

Shin Tae-yong Soroti Kekalahan Telak Indonesia dari Australia, Singgung Minimnya Persiapan

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Forkopimda Kalbar Gelar Doa Bersama Menutup Akhir Tahun 2024 | Pifa Net

Forkopimda Kalbar Gelar Doa Bersama Menutup Akhir Tahun 2024

Pontianak
| Selasa, 31 Desember 2024
Foto: Arsenal Tumbang di Leg Pertama Carabao Cup, Dibantai Newcastle 2-0 | Pifa Net

Arsenal Tumbang di Leg Pertama Carabao Cup, Dibantai Newcastle 2-0

Inggris
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: KPK Usut Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mempawah, 19 Saksi Diperiksa di Polda Kalbar | Pifa Net

KPK Usut Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mempawah, 19 Saksi Diperiksa di Polda Kalbar

Mempawah
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Feni Rose Soroti Reaksi Penggemar Fuji soal Kedekatan Aisar Khaled dan Jennifer Coppen | Pifa Net

Feni Rose Soroti Reaksi Penggemar Fuji soal Kedekatan Aisar Khaled dan Jennifer Coppen

Pifabiz
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Barcelona Menang Banding, Dani Olmo Akhirnya Bisa Main Sementara Waktu | Pifa Net

Barcelona Menang Banding, Dani Olmo Akhirnya Bisa Main Sementara Waktu

Spanyol
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Imam Masjid Gay, Muhsin Hendricks, Tewas Ditembak di Afrika Selatan | Pifa Net

Imam Masjid Gay, Muhsin Hendricks, Tewas Ditembak di Afrika Selatan

Afrika Selatan
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Harga BBM di Brunei Jauh Lebih Murah dari Indonesia: RON 95 Cuma Rp6.400 per Liter | Pifa Net

Harga BBM di Brunei Jauh Lebih Murah dari Indonesia: RON 95 Cuma Rp6.400 per Liter

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Kartu Merah Jadi Petaka, AC Milan Tersingkir dari Liga Champions | Pifa Net

Kartu Merah Jadi Petaka, AC Milan Tersingkir dari Liga Champions

Italia
| Rabu, 19 Februari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Amerika Anggap TikTok Ancam Keamanan Negara | Pifa Net

Amerika Anggap TikTok Ancam Keamanan Negara

PIFA, Internasional - Amerika Serikat menganggap bahwa TikTok dapat menjadi ancaman keamanan bagi negaranya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pejabat Administrasi Kongres Amerika Serikat. Melansir Kompastv, Straits Times melaporkan bahwa aplikasi TikTok dianggap berisiko tinggi. Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat pada Selasa (27/12/2022) lalu, mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat. "Berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," kata Kepala Pejabat Administrasi Kongres Amerika Serikat. Sebelumnya, pada tahun 2020, ada beberapa kekhawatiran di Amerika Serikat tentang privasi dan keamanan data pengguna TikTok yang berasal dari China. Pada tanggal 6 Agustus 2020, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi bisnis dengan ByteDance, yaitu  perusahaan induk TikTok. Perintah eksekutif tersebut mengharuskan ByteDance untuk menjual bisnis TikTok di Amerika Serikat ke perusahaan Amerika Serikat dalam waktu 90 hari. Kemudian, pada tanggal 19 September 2020, Trump memberikan persetujuan awal untuk kesepakatan pengambilalihan TikTok oleh perusahaan Amerika Serikat, Oracle dan Walmart. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah terwujud, dan prosesnya terus berlanjut di bawah pemerintahan Biden. Pada tanggal 9 Juni 2021, Presiden Biden membatalkan perintah eksekutif Trump yang melarang TikTok dan WeChat, tetapi mengeluarkan perintah baru yang meminta Departemen Perdagangan untuk meninjau aplikasi yang dibuat di luar negeri yang mungkin berpotensi mengancam keamanan nasional Amerika Serikat. Lebih lanjut, Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat pada Selasa (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat. Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, CEO TikTok Shou Zi Chew pun langsung bersaksi di sidang kongres Amerika Serikat pada 23 Maret 2023 kemarin. Ditengah Kerasnya kritik para petinggi  negara Amerika Serikat terhadap TikTok, Shou berusaha membujuk anggota parlemen untuk tidak melarang peredaran aplikasi atau memaksa perusahaan induk Cina ByteDance menyerahkan saham kepemilikannya. Dia mengatakan perusahaan berencana untuk menyimpan semua data pengguna AS di server yang dikelola dan dimiliki oleh raksasa perangkat lunak Oracle. Ia  juga  mengatakan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, tidak dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah atau entitas negara mana pun. "Izinkan saya menyatakan ini dengan tegas: ByteDance bukan agen Tiongkok atau negara lain," kata Shou. (Hasanal)

Amerika Serikat
| Senin, 27 Maret 2023

Pifabiz

Foto: Viral Wajah Asli Bos Skincare Pemilik Tas Emas Terekspos saat Wawancara Media, Ternyata... | Pifa Net

Viral Wajah Asli Bos Skincare Pemilik Tas Emas Terekspos saat Wawancara Media, Ternyata...

PIFAbiz - Mira Hayati, seorang pebisnis skincare asal Makassar yang terkenal dengan mereknya, Mh Miracle Whitening Skin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena koleksi perhiasan dan aksesori emasnya yang menjadi pembicaraan, melainkan wajah aslinya yang terungkap saat diwawancara oleh media. Mira Hayati dikenal sebagai pemilik skincare yang memiliki wajah glowing dalam berbagai unggahan TikToknya. Namun, ketika wajahnya terekspos dalam wawancara media usai menghadiri arisan lady boss, netizen dibuat salah fokus. Video yang memperlihatkan wajah asli Mira Hayati dalam momen wawancara tersebut menjadi viral dan beredar di akun TikTok @officialnewsseleb. Video tersebut telah ditonton lebih dari 3,1 juta kali, memancing berbagai komentar dari netizen. Sebuah komentar dari pengguna TikTok @ziesantiezie mengatakan, "Ya di kamera hj mira hayati mulus banget, glow banget...tapi kamera wartawan lebih real..??."  Sementara akun @Ray27 menambahkan, "Hanya kamera wartawan lah yang bisa menjawab muka'ny mira hayati????the best lah kamera wartawan???." Ada juga yang merespon dengan mengatakan, "Ternyata wajah aslinya sama aja sama kita," sebagaimana yang diungkapkan oleh akun @dealifa. Sebelumnya, Mira Hayati pernah menjadi perbincangan publik karena sebuah video memperlihatkan dirinya saat membeli tas emas senilai Rp 515 juta. Video tersebut diunggah di akun TikToknya @_mirahayati dan menunjukkan nota pembayaran tas emas dengan desain yang mirip dengan tas Lady Dior. Tas tersebut terbuat dari emas berat 531,25 gram dengan kadar sekitar 87%, dan dibeli pada tanggal 24 Maret 2023. (b)

Makassar
| Rabu, 13 September 2023

Sports

Foto: FC Barcelona Resmi Boyong Joan Garcia dari Espanyol Senilai Rp469 Miliar | Pifa Net

FC Barcelona Resmi Boyong Joan Garcia dari Espanyol Senilai Rp469 Miliar

PIFA, Sports - FC Barcelona secara resmi mengumumkan kedatangan kiper muda berbakat Joan Garcia dari rival sekota mereka, RCD Espanyol. Transfer ini melibatkan pembayaran klausul pelepasan sebesar 25 juta euro atau sekitar Rp469 miliar. "FC Barcelona menebus klausul pelepasan Joan Garcia senilai 25 juta euro," demikian pernyataan resmi klub pada Rabu. Garcia, 24 tahun, menandatangani kontrak berdurasi enam tahun hingga Juni 2031. Ia diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang untuk menggantikan Marc-Andre ter Stegen di bawah mistar Camp Nou. Garcia tampil impresif bersama Espanyol musim lalu. Ia mencatatkan 146 penyelamatan dalam 29 laga LaLiga 2024/25, menjadikannya kiper dengan jumlah penyelamatan terbanyak di dua divisi teratas Spanyol, dan hanya kalah dari Gianluigi Donnarumma di antara kiper lima liga top Eropa. Berkat pencapaiannya itu, Garcia dinobatkan sebagai kiper terbaik LaLiga musim 2024/25. Tak hanya statistik, gaya bermain Garcia dinilai cocok dengan filosofi Barcelona. Ia dikenal memiliki refleks cepat, keunggulan dalam duel satu lawan satu, serta distribusi bola yang akurat—atribut penting dalam permainan yang menitikberatkan penguasaan bola dari lini belakang. Lulusan akademi Espanyol sejak 2016 ini juga bersinar di level internasional. Ia menjadi penjaga gawang utama timnas Spanyol U-21 dan turut mengantar negaranya meraih medali emas di Olimpiade Paris 2024. Di bawah pelatih baru Hansi Flick, Joan Garcia dikabarkan akan langsung mengisi posisi utama kiper, mengungguli dua nama senior di skuad Blaugrana: Marc-Andre ter Stegen dan Wojciech Szczesny.

Sport
| Sabtu, 21 Juni 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5