Mengemudi Skuter dalam Kondisi Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta
Korea Selatan | Selasa, 1 Oktober 2024
Suga BTS kena denda senilai Rp 173 Juta gegara mengemudi skuter dalam kondisi mabuk. (VOI)
Korea Selatan | Selasa, 1 Oktober 2024
Nasional
PIFA, Nasional - Polisi berhasil mengamankan KH, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma'mun di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, terkait dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati. KH saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin (25/11). "Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga, beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi," ungkap Condro.Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan kemarahan warga terhadap KH. Mereka menggeruduk dan merusak rumah terduga pelaku. Massa yang marah juga menghancurkan bangunan semi permanen di ponpes dan membakar dua gazebo. Insiden ini dipicu oleh dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh KH terhadap santriwatinya.Aksi perusakan terjadi pada Minggu sore (24/11), menyebabkan kerusakan pada seluruh kompleks pondok pesantren, termasuk tempat tinggal KH. Situasi sempat memanas, namun aparat kepolisian berhasil mengendalikan keadaan."Untuk kondisi di lokasi saat ini sudah kondusif, dan masyarakat diminta untuk tetap tenang," ujar Condro. Ia menambahkan bahwa petugas berhasil memadamkan kebakaran yang melanda beberapa saung di area pondok pesantren.Pihak berwenang kini tengah menyelidiki kasus tersebut lebih dalam, sambil memastikan ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga. (ad)
Lokal
Berita Lokal, PIFA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah optimis Pemprov Kalbar bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, pada tahun anggaran 2023 mendatang. “Saya rasa kita mampu terlebih secara pertumbuhan ekonomi nasional. Namun untuk pertumbuhan ekonomi global, hal ini yang masih menjadi tantangan karena ada krisis ekonomi global," katanya, kemarin. Di sisi lain, Suriansyah sependapat titik berat penggunaan rancangan APBD tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendatang adalah infrastruktur. Hal tersebut menurutnya, tidak lepas dari masih banyak kondisi jalan poros provinsi yang belum terselesaikan. "Kesepakatan sejumlah fraksi terhadap usulan RAPBD kemarin, yang disepakati bersama Pemprov Kalbar, tidak ada masalah," tuturnya. Kendati demikian, Suriansyah tak menampik, berbagai sektor sebenarnya masih banyak yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah. Misalnya saja sektor kesehatan dan pendidikan. Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat penandatanganan KUA-PPAS APBD Kalbar 2023, sangat optimis Pemprov bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sesuai target, yaitu 5,7 persen dari jumlah yang diharapkan. "Saat ini, pertumbuhan ekonomi Pemprov Kalbar sudah sangat bagus, yakni hampir mencapai 4,6 persen. Sementara target pertumbuhan ekonomi melalui APBD yang diharapkan yakin mencapai 5,7 persen," katanya. Ria Norsan mengatakan, ke depan titik berat fokus APBD Kalbar tahun 2023 adalah infrastruktur. Dia pun berharap di akhir masa kepimpinanya bersama Gubernur Sutarmidji, pembangunan infrastruktur sudah mencapai target 80 persen dengan kondisi baik.
Lokal
PIFA, Lokal - Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2, pria berinisial WM (37) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga menggunakan uang operasional perusahaan kurang lebih Rp 1 Miliar, untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. WM dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.“Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).Hasil audit internal PT GAN2 yang berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.Saat ini, kata Ade, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (ly)