Suga BTS kena denda senilai Rp 173 Juta gegara mengemudi skuter dalam kondisi mabuk. (VOI)

Suga BTS kena denda senilai Rp 173 Juta gegara mengemudi skuter dalam kondisi mabuk. (VOI)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizMengemudi Skuter dalam Kondisi Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta

Mengemudi Skuter dalam Kondisi Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta

Korea Selatan | Selasa, 1 Oktober 2024

PIFAbiz - Penyanyi boygrup asal Korea Selatan, Suga BTS atau memiliki nama asli Min Yoongi, dijatuhi denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp 173 juta oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul. Denda ini dijatuhkan karena Suga terbukti mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2024, di mana Suga mengalami kecelakaan saat mengemudikan skuternya. Setelah dilakukan pemeriksaan, dikabarkan kalau kadar alkohol Suga melebihi batas legal 0,08%.

Saat itu Suga terlihat mengendarai skuter listrik dengan jok, sekitar pukul 11:10 malam waktu setempat pada 6 Agustus, sebelum akhirnya terjatuh saat mencoba berbelok ke kiri. Insiden ini terjadi di depan gerbang utama kompleks apartemen Nine One Hannam.

Petugas polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi segera menemukan Suga setelah insiden tersebut. Mereka mencoba memberikan bantuan sekaligus memeriksa apakah Suga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Kemudian pada 23 Agustus, Suga memenuhi panggilan Kepolisian Yongsan. Suga tiba di kantor Kepolisian Yongsan pukul 7.45 waktu setempat. Sebelum masuk, Suga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sambil menundukkan kepalanya.

“Pertama-tama, saya sangat menyesal. Saya benar-benar merenung setelah mengecewakan banyak penggemar dan banyak orang. Saya akan menjalani penyelidikan dengan kooperatif. Sekali lagi, saya minta maaf," kata Suga seperti dikutip dari Korea JoongAng Daily.

Setelah permintaan maafnya, Suga bergegas masuk ke kantor polisi dan menolak menjawab pertanyaan lainnya dari awak media. Ini menjadi pertama kalinya Suga muncul usai insiden tersebut. (ly)

Rekomendasi

Foto: Fazzio Modifest Makassar Kembali Hadirkan Modifikasi Gaya Urban Anak Muda Kota Daeng | Pifa Net

Fazzio Modifest Makassar Kembali Hadirkan Modifikasi Gaya Urban Anak Muda Kota Daeng

Otomotif
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: Iran Siap Teken Perjanjian Nuklir Jika AS Cabut Semua Sanksi Ekonomi | Pifa Net

Iran Siap Teken Perjanjian Nuklir Jika AS Cabut Semua Sanksi Ekonomi

Iran
| Jumat, 16 Mei 2025
Foto: Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox | Pifa Net

Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Polisi Amankan Dua Anak di Bawah Umur Bawa Perlengkapan Panahan di Pontianak | Pifa Net

Polisi Amankan Dua Anak di Bawah Umur Bawa Perlengkapan Panahan di Pontianak

Pontianak
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Misi Lintas Benua, Empat Penggawa Timnas Siap Tempur di Sydney | Pifa Net

Misi Lintas Benua, Empat Penggawa Timnas Siap Tempur di Sydney

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Canda Merino Usai Dipasang Sebagai Striker, Seloroh Minta Kenaikan Gaji | Pifa Net

Canda Merino Usai Dipasang Sebagai Striker, Seloroh Minta Kenaikan Gaji

Inggris
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air | Pifa Net

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Tiga Wakil Italia Dominasi 8 Besar Sementara di Liga Champions | Pifa Net

Tiga Wakil Italia Dominasi 8 Besar Sementara di Liga Champions

Italia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Waspada! Tiga Jenis Sakit Kepala Ini Bisa Jadi Tanda Masalah Serius | Pifa Net

Waspada! Tiga Jenis Sakit Kepala Ini Bisa Jadi Tanda Masalah Serius

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Garuda Muda Matangkan Taktik di Bandung Sebelum Uji Coba di Dubai | Pifa Net

Garuda Muda Matangkan Taktik di Bandung Sebelum Uji Coba di Dubai

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Warga Ngamuk! Polisi Amankan Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang | Pifa Net

Warga Ngamuk! Polisi Amankan Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang

PIFA, Nasional - Polisi berhasil mengamankan KH, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma'mun di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, terkait dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati. KH saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin (25/11). "Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga, beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi," ungkap Condro.Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan kemarahan warga terhadap KH. Mereka menggeruduk dan merusak rumah terduga pelaku. Massa yang marah juga menghancurkan bangunan semi permanen di ponpes dan membakar dua gazebo. Insiden ini dipicu oleh dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh KH terhadap santriwatinya.Aksi perusakan terjadi pada Minggu sore (24/11), menyebabkan kerusakan pada seluruh kompleks pondok pesantren, termasuk tempat tinggal KH. Situasi sempat memanas, namun aparat kepolisian berhasil mengendalikan keadaan."Untuk kondisi di lokasi saat ini sudah kondusif, dan masyarakat diminta untuk tetap tenang," ujar Condro. Ia menambahkan bahwa petugas berhasil memadamkan kebakaran yang melanda beberapa saung di area pondok pesantren.Pihak berwenang kini tengah menyelidiki kasus tersebut lebih dalam, sambil memastikan ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga. (ad)

Serang
| Senin, 2 Desember 2024

Lokal

Foto: Wakil Ketua DPRD Kalbar Optimis Pemprov Capai Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen | Pifa Net

Wakil Ketua DPRD Kalbar Optimis Pemprov Capai Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen

Berita Lokal, PIFA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah optimis Pemprov Kalbar bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, pada tahun anggaran 2023 mendatang. “Saya rasa kita mampu terlebih secara pertumbuhan ekonomi nasional. Namun untuk pertumbuhan ekonomi global, hal ini yang masih menjadi tantangan karena ada krisis ekonomi global," katanya, kemarin. Di sisi lain, Suriansyah sependapat titik berat penggunaan rancangan APBD tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendatang adalah infrastruktur. Hal tersebut menurutnya, tidak lepas dari masih banyak kondisi jalan poros provinsi yang belum terselesaikan. "Kesepakatan sejumlah fraksi terhadap usulan RAPBD kemarin, yang disepakati bersama Pemprov Kalbar, tidak ada masalah," tuturnya. Kendati demikian, Suriansyah tak menampik, berbagai sektor sebenarnya masih banyak yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah. Misalnya saja sektor kesehatan dan pendidikan. Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat penandatanganan KUA-PPAS APBD Kalbar 2023, sangat optimis Pemprov bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sesuai target, yaitu 5,7 persen dari jumlah yang diharapkan. "Saat ini, pertumbuhan ekonomi Pemprov Kalbar sudah sangat bagus, yakni hampir mencapai 4,6 persen. Sementara target pertumbuhan ekonomi melalui APBD yang diharapkan yakin mencapai 5,7 persen," katanya. Ria Norsan mengatakan, ke depan titik berat fokus APBD Kalbar tahun 2023 adalah infrastruktur. Dia pun berharap di akhir masa kepimpinanya bersama Gubernur Sutarmidji, pembangunan infrastruktur sudah mencapai target 80 persen dengan kondisi baik.

Kalbar
| Senin, 29 Agustus 2022

Lokal

Foto: Gelapkan Dana Perusahan Hampir Rp 1 M, Mantan Karyawan di Kubu Raya Ditangkap Polisi | Pifa Net

Gelapkan Dana Perusahan Hampir Rp 1 M, Mantan Karyawan di Kubu Raya Ditangkap Polisi

PIFA, Lokal - Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2, pria berinisial WM (37) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga menggunakan uang operasional perusahaan kurang lebih Rp 1 Miliar, untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. WM dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.“Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).Hasil audit internal PT GAN2 yang berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.Saat ini, kata Ade, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (ly)

Kubu Raya
| Jumat, 15 November 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5