Kevin Sanjaya umumkan pensiun dari Badminton. (Kolase: Ulasan.co)

Kevin Sanjaya umumkan pensiun dari Badminton. (Kolase: Ulasan.co)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsMengenal Badminton Sejak Usia 5 Tahun, Kevin Sanjaya Resmi Pensiun

Mengenal Badminton Sejak Usia 5 Tahun, Kevin Sanjaya Resmi Pensiun

Indonesia | Kamis, 16 Mei 2024

PIFA, Sports - Kevin Sanjaya Sukamuljo resmi mengumumkan pensiun dari dunia badminton. Keputusan itu diungkap Kevin melalui akun media sosial Instagram, pada Kamis, (16/5/2024).

Lewat unggahan tersebut Kevin mengatakan masalah cedera yang tidak kunjung 100 persen pulih menjadi salah satu alasan pemain 28 tahun itu memutuskan gantung raket.

"Saya telah berfikir keras, berdiskusi dengan orang-orang terdekat dan mempertimbangkan banyak hal untuk saya sampai di titik ini. Di mulai dari cedera bahu saya yang tidak kian membaik sejak tahun 2017. Di tambah, partner saya cedera dan berujung kami tidak mungkin dapat memperebutkan tiket ke Olimpiade 2024,” tulisnya.

Kevin sendiri mulai mengenal dunia badminton sejak berusia 5 tahun. Lalu, diusia ke 12, ia merantau dari Banyuwangi ke Kudus untuk mengejar cita-cita saya sebagai atlit nasional. Hingga pada tahun 2013, Kevin mendapat kesempatan untuk bergabung ke PBSI di kota Jakarta.

Kevin mengaku bersyukur dengan semua pencapaian yang diraihnya di dunia badminton, terutama bersama pasangannya, Marcus Gideon, yang sudah lebih dulu mengumumkan pensiun pada Maret lalu.

“Saya sangat bersyukur dengan semua pencapaian saya dan @marcusfernaldig sampai saat ini, walaupun kami belum berhasil mendapatkan medali Olimpiade dan World championship. Namun sepertinya waktu saya di dunia badminton cukup sampai di sini,” tambahnya.

Dengan pensiunnya Kevin, berakhir sudah perjalanan duet Minions -julukan Kevin/Marcus, yang telah melegenda di dunia bulutangkis internasional. Seperti diketahui beberapa bulan lalu, Marcus sudah lebih dulu mengumumkan keputusannya untuk gantung raket di usia 33 tahun. (ly)

Rekomendasi

Foto: Venezia vs Lazio, Di Francesco Tegaskan Jay Idzes cs Harus Bangkit! | Pifa Net

Venezia vs Lazio, Di Francesco Tegaskan Jay Idzes cs Harus Bangkit!

Italia
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Hasto kepada Kader PDIP: Jaga Ibu Megawati Soekarnoputri! | Pifa Net

Hasto kepada Kader PDIP: Jaga Ibu Megawati Soekarnoputri!

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Profil Sukatani, Band yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu ‘Bayar Polisi’ | Pifa Net

Profil Sukatani, Band yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu ‘Bayar Polisi’

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya | Pifa Net

Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak | Pifa Net

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Kebakaran Hutan Besar di Los Angeles Hanguskan Rumah Britney Spears hingga Paris Hilton | Pifa Net

Kebakaran Hutan Besar di Los Angeles Hanguskan Rumah Britney Spears hingga Paris Hilton

Los Angeles
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto: Taklukkan Tottenham 2-1, Arsenal Jaga Asa Juara Liga Inggris?  | Pifa Net

Taklukkan Tottenham 2-1, Arsenal Jaga Asa Juara Liga Inggris?

Inggris
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: 154 Sekolah di Kalbar Telah Nikmati Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

154 Sekolah di Kalbar Telah Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Pontianak
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Drama Derby Merseyside: 3 Kartu Merah Warnai Hasil Imbang Everton vs Liverpool! | Pifa Net

Drama Derby Merseyside: 3 Kartu Merah Warnai Hasil Imbang Everton vs Liverpool!

Inggris
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Airlangga Hartarto Tegaskan Kabinet Prabowo-Gibran Bukan ‘Kabinet Gemuk’ | Pifa Net

Airlangga Hartarto Tegaskan Kabinet Prabowo-Gibran Bukan ‘Kabinet Gemuk’

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Polisi Tangkap Napi Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Catut Nama Ida Dayak | Pifa Net

Polisi Tangkap Napi Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Catut Nama Ida Dayak

PIFA, Lokal - Seorang narapidana Rutan Kelas II B Sambas, Kalimantan Barat, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian dalam bentuk meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz dan menyerang Ida Dayak serta Pesulap Merah.  Narapidana berinisial KA tersebut, kini telah diamankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.  Meme ujaran kebencian itu pertama kali diunggah di akun Facebook palsu dan tersebar di grup-grup WhatsApp di kalangan masyarakat.  "Dampak dari kabar hoaks yang dilengkapi dengan kalimat yang dapat mengganggu Kamtibmas serta keharmonisan masyarakat Kalbar itu, akhirnya diselidiki kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Mapolda Kalbar, Rabu (31/5/2023) sore. Berdasarkan penyelidikan tim, terungkap pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sambas. Pelaku menggunakan smartphone membuat hoaks meme tersebut saat berada di Rutan Kelas II B Sambas. "Cara penyebaran hoaks dengan narasi membangun SARA. Melihat postingan ibu Ida Dayak dan Pesulap Merah, kemudian mendownload foto Ida Dayak dan Ustaz Hatoli dan kemudian mengedit serta menambahkan kalimat mengandung hinaan terhadap agama dan suku tertentu," jelasnya. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut sengaja dilakukan ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud agar dia bisa kabur dari penjara. “Tersangka sempat mengatur siasat agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE tersebut, yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan,” ungkapnya.  Petit juga memaparkan, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan berbagai kasus.  Diantaranya pencabulan, narkoba dan UU ITE.  “Selain itu dia juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ungkapnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum polidana terkait keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (ap)

Kalbar
| Kamis, 1 Juni 2023

Lokal

Foto: Sekda Kalbar Tinjau Langsung RSUD dr. Soedarso untuk Optimalisasi Pelayanan | Pifa Net

Sekda Kalbar Tinjau Langsung RSUD dr. Soedarso untuk Optimalisasi Pelayanan

Berita Kalbar, PIFA - Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedarso yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., bersama Anggota Dewan Pengawas, dr. Eko R Suhardiman, Sp.B., dan Kepala Bidang Penunjang RSUD dr. Soedarso, dr. Purwitasari, A.P., melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) perdana di RS milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (26/4/2022) kemarin. Ketua Dewas menelusuri satu persatu ruangan rumah sakit sekaligus berdialog dengan beberapa orang pasien yang sedang dirawat.  Usai melaksanakan sidak, Ketua Dewas RSUD dr. Soedarso mengatakan sidak tersebut dalam rangka menindaklanjuti keluhan pasien mengenai sarana dan prasarana di RS tersebut.  "Berdasarkan hasil kunjungan kami, RSUD dr. Soedarso memang masih kekurangan sarana dan prasarana. Seperti waktu tunggu di IGD yang masih lama, sehingga beberapa pasien menunggu lebih  dari 7-8 jam. Sedangkan masa tunggu ideal paling lama 6 jam. Setelah kami lihat, ruang antara di RS Soedarso sangat terbatas, sedangkan RS ini menjadi RS rujukan di Kalimantan Barat dan sebagai RS pemerintah yang melayani Jaminan Kesehatan Nasional BPJS. Jadi, dengan dibangunnya gedung baru, diharapkan keluhan masyarakat tidak banyak lagi," jelas dr. Harisson, M.Kes. Terbatasnya jumlah tempat tidur yang dimiliki RS rujukan di Kalbar dinilai masih menjadi kendala dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pasien. "Saat ini hanya RSUD dr. Soedarso, RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, dan RS Untan, yang melayani pasien menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional BPJS di Kalimantan Barat. Jadi, bisa dipahami apa penyebab masih kurangnya tempat tidur yang kita miliki," ujar Ketua Dewas RSUD dr. Soedarso. dr. Harisson, M.Kes., mempunyai pesan khusus terhadap Direktur RSUD dr. Soedarso, yakni membuat pasien merasa nyaman dan merasa seperti berada di rumah saat menjalani masa rawat inap.  “Jadi, pelayanan kita harus benar-benar ramah. Saya menyarankan kepada manajemen RSUD dr. Soedarso untuk membuat program, seperti ada bulan atau tanggal tertentu melaksanakan program “Soedarso Menyapa”.  Kami akan uji coba semua perawat dan karyawan untuk menyapa pasien agar pasien bisa merasa tenang dan nyaman," tutup Sekda Prov Kalbar. (rs)

Kalbar
| Rabu, 27 April 2022

Internasional

Foto: Dubes RI di Swiss Ungkap Tak Ada Batas Waktu Maksimal Pencarian Eril | Pifa Net

Dubes RI di Swiss Ungkap Tak Ada Batas Waktu Maksimal Pencarian Eril

Berita Internasional, PIFA - Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad mengatakan bahwa tidak ada batas waktu maksimal untuk pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), yang masih hilang di Sunga Aare, Swiss, sejak Kamis (26/5/2022) lalu. Pernyataan itu disampaikan Muliaman dalam konferensi pers, Sabtu (28/5). "Tidak ada spesifik waktu, batas waktu maksimum kapan pencarian ini dihentikan karena ketika kami bertemu Tim SAR, jawaban polisi sungai adalah 'tugas kami menjaga sungai'. Mereka tidak mengatakan dalam berapa hari tidak ditemukan akan dihentikan," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia. Muliaman pun memastikan pencarian Eril akan terus dilakukan setiap hari hingga ditemukan. Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima Muliaman, ada waktu kritikal dalam pencarian yakni tiga hari pertama sejak menghilang. Dia menambahkan, 99 persen korban ditemukan dalam tiga pekan setelah kejadian. Muliaman menuturkan, Tim SAR Swiss melakukan pencarian hingga berbagai titik lokasi sungai sejak mendapat kabar hilangnya Eril.  Derasnya arus hingga tingkat kekeruhan air menghambat Tim SAR dalan pencarian Eril.  "Tidak ada kendala spesifik di luar ini, kendalanya sangat alami," lanjutnya.. Pada saat yang sama, KBRI Bern terus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melacak keberadaan Eril. mulai dari kepolisian, UGD berbagai rumah sakit, dan pihak hotel yang menjadi tempat menginap Eril. Kronologi Putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz dikabarkan terseret arus sungai Aare di Swiss, pada Rabu (26/5/2022) waktu Swiss. Kabar ini dikonfirmasi oleh Keluarga Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzaman.  "Bahwa benar anak pertama kakak kami, Ridwan Kamil, yang bernama Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril mengalami musibah di Bern, Swiss pada 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss. Keluarga saat itu sedang berada di Swiss untuk mencari sekolah untuk Eril yang akan melanjutkan ke jenjang S2," ujar Elpi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5).  Adapun kronologisnya, Eril berenang di sungai Aaree, Bern bersama adik dan kawannya. Saat ingin naik ke permukaan, Eril terseret arus sungai yang cukup deras yang sebelumnya sempat mendapat bantuan dari kawannya.  Menurut keterangan Elpi, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss dengan kondisi cuaca cerah. (yd)

Swiss
| Sabtu, 28 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5