Mengenal Shenina Cinnamon, Aktris yang Resmi Dipersunting Angga Yunanda
Indonesia | Selasa, 11 Februari 2025
Momen pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon. (Instagram @angga)
Indonesia | Selasa, 11 Februari 2025
Nasional
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan dalam penjualan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi."Dan juga mendukung langkah Presiden Prabowo menaikkan kelas pengecer menjadi sub-pangkalan, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah baik kepada masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg," kata Andre dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/2/2025).Andre juga menilai bahwa instruksi Presiden Prabowo bertujuan menekan harga LPG 3 kg agar tetap terjangkau bagi masyarakat, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)."Masyarakat bisa mendapatkan harga dengan murah termasuk kepada UMKM pedagang kecil yang menjual LPG 3 kg, ini menunjukkan keberpihakan yang jelas oleh Presiden Prabowo, dan Presiden Prabowo mendengarkan masukan dari masyarakat," ucapnya.Keputusan pemerintah ini juga diapresiasi oleh Komisi VI DPR RI sebagai langkah yang tepat dalam menyelesaikan polemik distribusi gas yang sempat terjadi beberapa waktu terakhir."Intinya kami Komisi VI DPR mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dengan mengizinkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg," ujar Andre.Sebelumnya, pada Selasa (4/2), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan LPG 3 kg. Instruksi ini disampaikan setelah komunikasi antara Presiden dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (3/1) malam, menyusul kebijakan baru mengenai pola distribusi gas subsidi tersebut."Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM bersama Pertamina melakukan penataan ulang tata kelola pengecer LPG 3 kg, dengan mengubah status mereka menjadi sub-pangkalan. Perubahan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG subsidi berjalan lebih baik dan harga jualnya tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah.Sebelumnya, aturan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg sempat diberlakukan, di mana sejak 1 Februari 2025, gas subsidi tersebut hanya boleh dijual di pangkalan resmi. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan masyarakat kembali mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap LPG 3 kg dengan harga yang stabil.
Lokal
Berita Sekadau, PIFA - Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Pria berinisial AI (27) dan wanita berinisial FA (43) telah diamankan untuk proses penyidikan. Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Keduanya merupakan pengedar dan kini berurusan dengan hukum. AI ditangkap saat melewati dusun Entada desa Bokak Sebumbun pada Kamis siang (27/01/2022). Saat itu, petugas menghentikan motornya dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu. "Pelaku tidak dapat mengelak saat kami temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakannya," terang Kasat Resnarkoba, Senin (31/01/2022). "Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa AI mengaku memperoleh barang tersebut dari FA untuk dijual kembali," sambungnya lagi. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas segera menuju kediaman FA di Kabupaten Sintang. Saat berhasil diamankan, FA tidak dapat mengelak, ia pun mengakui kepemilikan barang tersebut. "Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ja)
Lokal
Beredar di media sosial, Himpunan Mahasiswa (Hima) salah satu kampus di Kalimantan Barat paksa dan ancam mahasiswa baru untuk ikut pengkaderan di tengah pandemi COVID-19. Unggahan yang sempat viral dan memancing perdebatan netizen Twitter itu telah diklarifikasi oleh pihak Hima, Rabu (14/7/2021). Berikut kronologi dan statement klarifikasi dari pihak pengurus Hima. Diketahui pada Rabu (13/7) sekira pukul 12.44 WIB, akun Twitter @AreaJulid memposting gambar screenshot ajakan pengkaderan. Dalam gambar tersebut, tampak adanya paksaan dari pengurus pada mahasiswa. Kemudian, peserta pengkaderan juga mendapat ancaman akan dipersulit urusannya di jurusan jika tidak ikut pengkaderan penyambutan mahasiswa baru itu. Adapun kesulitan yang disampaikan panitia di antaranya, peserta tidak bisa masuk dalam keanggotaan himpunan, BEM dan DPM; peserta juga akan dipersulit proses dalam praktikum dan perkuliahannya, serta tidak akan mendapat sertifikat lulus ‘PAKAN’ yang kabarnya dapat mempersulit pengajuan magang. “Tolong sampaikan ke angkatan 20, gk lulus pengkaderan dampaknya sangat besar, mulai dari sanksi kuliah sampai sanksi organisasi. Perlu diingat, kk hanya menyampaikan saja dn mengingatkan kalian, jgn smpai nyesail di kemudian hari.. gk ada maksd menakut2i kalian ni ya.” Dikutip dari penggalan pesan pembuka salah seorang panitia dalam grup peserta. Usai informasi berantai dalam grup itu viral di Twitter dan mendapat banyak kecaman dari netizen, Ketua Umum Hima dengan inisial YS pun mengklarifikasi kejadiannya. Lewat akun Twiter pribadinya, YS mengungkapkan bahwa kegiatan pengkaderan dilaksanakan sebelum PPKM Darurat diberlakukan di kotanya. Ia menegaskan bahwa kegiatan pengkaderan dihadiri oleh peserta dengan jumlah kurang dari 20 orang. Di akhir klarifikasinya, YS menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan secara internal oleh pihak akademik kampusnya. Statement lengkap Klarifikasi Pihak Pengurus Hima dapat dibaca lewat tautan berikut (klik tautan ini).