Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang dalam Foto yang Beredar
Nasional | Minggu, 7 September 2025
PIFA, Nasional - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara terkait beredarnya foto yang memperlihatkan dirinya bermain domino bersama Azis Wellang, mantan tersangka kasus pembalakan liar. Dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Minggu (8/9), Raja Juli membantah mengenal Azis maupun satu orang lainnya yang tampak dalam foto tersebut.
"Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apa pun pada saat itu," ujar Raja Juli.
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," tambahnya.
Kronologi Pertemuan
Raja Juli menjelaskan, sebelum foto itu diambil, ia bertemu dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Menteri Karding saat ini menjabat sebagai sekretaris jenderal di organisasi tersebut.
Menurut Raja Juli, mereka sempat berdiskusi selama dua jam hanya berdua dan tidak membahas kasus pembalakan liar. Setelah itu, ia diajak Karding ke ruang tamu, di mana sudah ada beberapa tamu yang sedang bermain domino.
"Saya hanya ikut sebentar sebelum akhirnya pulang," kata Raja Juli.
Ia menegaskan tidak mengenal kedua orang yang bermain bersamanya, termasuk Azis Wellang, yang sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus pembalakan liar di Kalimantan Tengah.
Komitmen Tegakkan Hukum
Raja Juli memastikan pihaknya tetap berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap semua pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
"Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan, saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," tegasnya.
Kasus Pembalakan Liar di Kalteng
Kasus pembalakan liar yang menyeret nama Azis Wellang bermula pada November 2024, ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan — saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) — menetapkan tiga tersangka.
Mereka diduga melakukan penebangan kayu di luar area izin konsesi PT ABL yang memiliki izin pengelolaan seluas 11.580 hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Hasil penebangan ilegal tersebut menghasilkan sekitar 1.819 meter kubik kayu, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,72 miliar.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni MAW (61), Direktur Utama PT ABL; DK (56); dan HT, Direktur PT GBP yang merupakan kontraktor penebangan. MAW kemudian diketahui sebagai Muhammad Aziz Wellang.
Namun, pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan Aziz Wellang dan membatalkan status tersangkanya.