Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang dalam Foto yang Beredar. Tribun

Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang dalam Foto yang Beredar. Tribun

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalMenhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang dalam Foto yang Beredar

Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang dalam Foto yang Beredar

Nasional | Minggu, 7 September 2025

PIFA, Nasional - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara terkait beredarnya foto yang memperlihatkan dirinya bermain domino bersama Azis Wellang, mantan tersangka kasus pembalakan liar. Dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Minggu (8/9), Raja Juli membantah mengenal Azis maupun satu orang lainnya yang tampak dalam foto tersebut.

"Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apa pun pada saat itu," ujar Raja Juli.
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," tambahnya.

Kronologi Pertemuan

Raja Juli menjelaskan, sebelum foto itu diambil, ia bertemu dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Menteri Karding saat ini menjabat sebagai sekretaris jenderal di organisasi tersebut.

Menurut Raja Juli, mereka sempat berdiskusi selama dua jam hanya berdua dan tidak membahas kasus pembalakan liar. Setelah itu, ia diajak Karding ke ruang tamu, di mana sudah ada beberapa tamu yang sedang bermain domino.

"Saya hanya ikut sebentar sebelum akhirnya pulang," kata Raja Juli.

Ia menegaskan tidak mengenal kedua orang yang bermain bersamanya, termasuk Azis Wellang, yang sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus pembalakan liar di Kalimantan Tengah.

Komitmen Tegakkan Hukum

Raja Juli memastikan pihaknya tetap berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap semua pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
"Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan, saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kasus Pembalakan Liar di Kalteng

Kasus pembalakan liar yang menyeret nama Azis Wellang bermula pada November 2024, ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan — saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) — menetapkan tiga tersangka.

Mereka diduga melakukan penebangan kayu di luar area izin konsesi PT ABL yang memiliki izin pengelolaan seluas 11.580 hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Hasil penebangan ilegal tersebut menghasilkan sekitar 1.819 meter kubik kayu, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,72 miliar.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni MAW (61), Direktur Utama PT ABL; DK (56); dan HT, Direktur PT GBP yang merupakan kontraktor penebangan. MAW kemudian diketahui sebagai Muhammad Aziz Wellang.

Namun, pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan Aziz Wellang dan membatalkan status tersangkanya.

Rekomendasi

Foto: Sekolah Rakyat Resmi Dimulai Serentak di Berbagai Penjuru Indonesia | Pifa Net

Sekolah Rakyat Resmi Dimulai Serentak di Berbagai Penjuru Indonesia

Nasional
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: China Tanggapi Ancaman Tarif AS: Kami akan Bertahan sampai Akhir | Pifa Net

China Tanggapi Ancaman Tarif AS: Kami akan Bertahan sampai Akhir

China
| Jumat, 11 April 2025
Foto: Krisis Politik Nepal Memanas: PM Mengundurkan Diri, Massa Duduki Kediaman Presiden | Pifa Net

Krisis Politik Nepal Memanas: PM Mengundurkan Diri, Massa Duduki Kediaman Presiden

Internasional
| Rabu, 10 September 2025
Foto: Mbappe Borong Dua Gol, Real Madrid Bungkam Oviedo 3-0 | Pifa Net

Mbappe Borong Dua Gol, Real Madrid Bungkam Oviedo 3-0

Sports
| Senin, 25 Agustus 2025
Foto: MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan | Pifa Net

MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan

Nasional
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Viral Kabar Polisi Minta Rp12 Juta untuk Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap karena Demo UU TNI, Polres Metro Jaktim Buka Suara | Pifa Net

Viral Kabar Polisi Minta Rp12 Juta untuk Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap karena Demo UU TNI, Polres Metro Jaktim Buka Suara

Jakarta
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Prabowo Sebut Rela Pangkas Anggaran Polri untuk Gaji Hakim, Listyo Sigit: Itu Cuma Candaan | Pifa Net

Prabowo Sebut Rela Pangkas Anggaran Polri untuk Gaji Hakim, Listyo Sigit: Itu Cuma Candaan

Nasional
| Jumat, 13 Juni 2025
Foto: Ada Tugu Khatulistiwa di Video Promosi Serial Squid Game Season 3 | Pifa Net

Ada Tugu Khatulistiwa di Video Promosi Serial Squid Game Season 3

Pontianak
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Trump Umumkan Tarif Impor Baru untuk RI: Produk Indonesia Kena 19 Persen, RI Buka Akses Luas untuk AS | Pifa Net

Trump Umumkan Tarif Impor Baru untuk RI: Produk Indonesia Kena 19 Persen, RI Buka Akses Luas untuk AS

Internasional
| Rabu, 16 Juli 2025
Foto: Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui | Pifa Net

Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Ngeri, Jumlah Korban Tewas Sekte Sesat di Kenya Bertambah Jadi 403 Orang | Pifa Net

Ngeri, Jumlah Korban Tewas Sekte Sesat di Kenya Bertambah Jadi 403 Orang

PIFA, Internasional - Jumlah korban tewas akibat sekte sesat Kenya yang dikenal dengan 'Pembantaian Hutan Shakahola' telah mencapai 403 orang. Jumlah korban meningkat setelah aparat menemukan 12 mayat tambahan di dalam Hutan Shakahola. Belasan jasad tersebut telah diidentifikasi sebagai anggota Gereja Kabar Baik Internasional (Good News International Church) yang dipimpin oleh Paul Mackenzie Nthenge. Mackenzie dituduh memerintahkan pengikutnya untuk berpuasa dengan tujuan agar mereka dapat masuk surga sebelum kiamat, yang pada akhirnya menyebabkan kematian anggota sekte akibat kelaparan. "Jumlah korban tewas 403 (orang)," terang Komisaris Regional Pantai Rhoda Onyancha kepada AFP, Senin (17/7/2023) kemarin. Belasan mayat itu ditemukan ketika aparat menggali kuburan massal di lokasi di mana pemimpin sekte, Mackenzie, diduga mendorong para pengikutnya untuk mati kelaparan. Pejabat regional, Rhoda Onyancha, mengatakan lebih dari 600 orang masih hilang dan diduga terkait dengan gereja tersebut. Pekan lalu, penyidik memperluas area pencarian untuk menemukan korban lainnya. Penyelidik juga masih terus mencari kemungkinan adanya kuburan lain di sekitar lokasi. Korban tewas pertama kali ditemukan di lokasi ini pada 13 April lalu. Beberapa di antaranya meninggal, sementara yang lain dalam kondisi lemah dan kurus. Berdasarkan hasil autopsi, kelaparan diduga menjadi penyebab utama kematian. Namun, beberapa korban, termasuk anak-anak, tampaknya meninggal karena dicekik atau dipukuli. Mackenzie adalah mantan sopir taksi yang kemudian menjadi pengkhotbah. Dia telah ditahan oleh polisi sejak pertengahan April lalu. Pada 13 Juli, pengadilan di Mombasa, Kenya, memperpanjang penahanannya selama satu bulan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. Jaksa penuntut mengatakan Mackenzie dihadapkan pada tuduhan terorisme atau genosida. Sampai saat ini, dia belum diminta untuk mengajukan pembelaan. Pria yang mengklaim sebagai pendeta dan ayah dari tujuh anak ini mendirikan Gereja Internasional Good News pada tahun 2003. (yd)

Kenya
| Selasa, 18 Juli 2023

Nasional

Foto: PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 | Pifa Net

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku; b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau 6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Indonesia
| Senin, 11 Juli 2022

Nasional

Foto: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengabdian dan Penghargaan Ringankan Teddy Minahasa | Pifa Net

Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengabdian dan Penghargaan Ringankan Teddy Minahasa

PIFA, Nasional - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), telah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus tukar sabu dengan tawas sebagai barang bukti kasus narkoba. Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa satu hal yang dapat meringankan vonis tersebut adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun. "Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ungkap hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), mengutip detiknews. Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Teddy telah banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hakim juga menyatakan bahwa Teddy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy lantaran terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Oleh karenanya, hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa dan menyatakan tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan atau pembenaran atas perbuatannya. (yd)

Jakarta
| Selasa, 9 Mei 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5