Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan saat ini terjadi drama di panggung politik Indonesia. (Rakyat Jakarta)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan saat ini terjadi drama di panggung politik Indonesia. (Rakyat Jakarta)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikMenilik Drama Panggung Politik yang disebut Jokowi, Drama Keluarganya Sendiri?

Menilik Drama Panggung Politik yang disebut Jokowi, Drama Keluarganya Sendiri?

Indonesia | Selasa, 7 November 2023

PIFA, Politik  - Drama politik di Indonesia semakin memanas menjelang Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya "drama" yang terjadi dalam arena politik tanah air. Dalam peringatan hari lahir Golkar ke-59 pada Senin, 6 November 2023, Jokowi menyampaikan pesan bahwa pertarungan di Pilpres 2024 seharusnya melibatkan gagasan dan ide, bukan sekadar perasaan.

Namun, dalam catatan politik terkini, drama terbesar terjadi dalam lingkaran keluarga Presiden. Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pusat perhatian. 

Gibran menciptakan gejolak dengan 'membelot' dari PDIP dan menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Drama dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres, yang memberikan peluang bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres bersama Prabowo.

Tak hanya itu, drama juga mewarnai keanggotaan Gibran di PDIP. Saat diusung oleh Golkar sebagai Cawapres Prabowo, Gibran masih tercatat sebagai kader PDIP. Namun, setelah proses panjang, Gibran resmi mengundurkan diri dari partai tersebut. 

Drama politik juga melibatkan Anwar Usman, adik ipar Jokowi, yang terlibat dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini muncul setelah MK memutuskan bahwa Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, membuka pintu bagi Gibran untuk mendapatkan tiket sebagai bakal cawapres.

Selain itu, isu kontroversial muncul dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengakui bahwa Gibran Rakabuming Raka telah 'dikuningkan' oleh Partai Golkar. Pengakuan ini merujuk pada penerimaan Golkar terhadap Gibran sebagai kader mereka. Semua elemen drama ini menggambarkan kepedulian dan ambisi yang terlibat di panggung politik nasional menjelang Pemilu 2024. (hs)

Rekomendasi

Foto: Perform Makin Apik, Manchester United Perpanjang Kontrak Amad Diallo hingga 2030 | Pifa Net

Perform Makin Apik, Manchester United Perpanjang Kontrak Amad Diallo hingga 2030

Inggris
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Datang ke Mempawah, Menteri HAM Natalius Pigai Nyatakan Dukung Penuh Pengesahan RUU Masyarakat Adat | Pifa Net

Datang ke Mempawah, Menteri HAM Natalius Pigai Nyatakan Dukung Penuh Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Mempawah
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Ungkap Kebahagiaan | Pifa Net

Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Ungkap Kebahagiaan

Pifabiz
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Mesir dan Negara Arab Siap Rekonstruksi Gaza dalam Tiga Tahun | Pifa Net

Mesir dan Negara Arab Siap Rekonstruksi Gaza dalam Tiga Tahun

Palestina
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Fahri Hamzah Sebut Prabowo Tak Berniat Sulitkan Rakyat | Pifa Net

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Tak Berniat Sulitkan Rakyat

Nasional
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat | Pifa Net

GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Prabowo Ungkap Dana Hasil Efisiensi Rp 300 Triliun akan Dialokasikan untuk Danantara | Pifa Net

Prabowo Ungkap Dana Hasil Efisiensi Rp 300 Triliun akan Dialokasikan untuk Danantara

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air | Pifa Net

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: KPK Temukan Indikasi Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 jadi Rp8.000, Kepala BGN Bilang Begini | Pifa Net

KPK Temukan Indikasi Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 jadi Rp8.000, Kepala BGN Bilang Begini

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Catat Jarak Lebih Dari 5.500 Kilometer, NMAX Tour Boemi Nusantara Buktikan Ketangguhan NMAX “TURBO” dan NMAX NEO | Pifa Net

Catat Jarak Lebih Dari 5.500 Kilometer, NMAX Tour Boemi Nusantara Buktikan Ketangguhan NMAX “TURBO” dan NMAX NEO

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: KJRI Kuching Jemput Bola Pelayanan Paspor di Kebun Sawit Malaysia | Pifa Net

KJRI Kuching Jemput Bola Pelayanan Paspor di Kebun Sawit Malaysia

Berita Lokal, PIFA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching menerapkan sistem jemput bola pelayanan pembuatan dan penggantian paspor ke kebun sawit di Sarawak. Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronni Fajar Purba menerangkan, program Ini masih dalam rangkapan Peringatan HUT ke 77 RI dan HUT ke 77 Dharma Karyadhika Kemenkumham. "Sasarannya adalah WNI yang bekerja di kawasan industri perkebunan Serawak Oil Palmas Berhad Miri, perusahaan sawit terbesar di Serawak Malaysia," jelasnya, kemarin. Dia menerangkan, program ini sesuai instruksi Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, selama dua hari melakukan pelayanan pengantian paspor kepada 500 TKI. "Kemudian membuatkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) untuk anak-anak TKI di perusahaan sawit Sarawak Oil Palmas Berhad di Miri, Sarawak Malaysia," jelasnya. Ronni menjelaskan, untuk mempermudah seluruh TKI yang ingin melakukan pengantian paspor, terlebih dulu didata persyaratan yang telah dikirim oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja. "Kemudian data itu diinput oleh petugas KJRI dengan mengunakan Sistem informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim). Pengambilan biometrik kami lakukan di lokasi,” paparnya. Menurut Ronni, cara ini sangat mempermudah dan mempersingkat waktu serta memberikan kepastikan kepada calon pemohon untuk mendapatkan pelayanan dokumen paspor. "Merupakan wujud negara hadir dalam memberikan pelayanan kepada TKI," pungkasnya. (ap)

Kuching
| Senin, 22 Agustus 2022

Lokal

Foto: Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya | Pifa Net

Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya

PIFA.CO.ID, LOKAL – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, memberikan tanggapan mengenai lagu dari band Sukatani berjudul "Bayar, bayar, bayar," yang belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Menurut Fadli Zon, kebebasan berekspresi memang harus didukung, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat."Kita sangat mendukung kebebasan berekspresi, tetapi dimanapun di seluruh dunia, kebebasan berekspresi itu mesti ada batasnya. Bayangkan kalau kebebasan berekspresi tidak ada batasnya,” ungkapnya saat ditemui di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak, pada Sabtu (22/2/25).Batas-batasan berekspresi yang di maksud Fadli Zon adalah yang berkaitan dengan SARA (suku,agama,ras dan golongan) yang menurutnya harus dipertimbangkan.“Di barat itu orang membakar kitab suci dianggap kebebasan berekspresi. Kalau di sini membakar kitab suci apakah kebebasan berekspresi misalnya? Kan pasti tidak. Jadi norma-norma yang ada di barat itu belum tentu sama dengan di kita. Kita ini negara timur, Pancasila apalagi ya. Jadi kita perlu menjaga sampai batas mana,”Fadli Zon menegaskan dirinya mendukung para seniman untuk berekspresi menyampaikan kritik lewat karya seperti yang dilakukan oleh Band Sukatani. Namun ia mengingatkan bahwa kritik terhadap oknum tertentu harus dilakukan dengan bijak dan tidak melibatkan institusi atau profesi secara keseluruhan."Kalau mengkritik oknum, saya kira tidak ada masalah, tetapi jangan sampai membawa institusi atau profesi secara keseluruhan. Misalnya, ada oknum wartawan yang tidak benar, tetapi kalau profesinya dipukul rata, teman-teman jurnalis pasti berkeberatan," ujarnya"Kebebasan berekspresi menurut saya harus kita dukung. Dan saya kira lagu-lagunya (band sukatani) yang lain juga bagus-bagus," pungkasnya.Sebelumnya diberitakan lagu band Sukatani asal Purbalingga berjudul “bayar, bayar, bayar” di takedown dari berbagai platform musik. Hal itu disebabkan lirik lagu tersebut dianggap menyinggung oknum Kepolisian.Akibat kejadian itu bukan hanya lagu tersebut hilang dari berbagai platform digital musik, tetapi anggota dari band Sukatani yaitu Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) juga meminta maaf kepada pihak Kepolisian atas lagu yang mereka ciptakan dan nyanyikan.

Pontianak
| Senin, 24 Februari 2025

Nasional

Foto: BPJS Kesehatan Dirubah jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran per Bulan? | Pifa Net

BPJS Kesehatan Dirubah jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran per Bulan?

PIFA, Nasional - Jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia akan mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini, yang merupakan bagian dari Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan, menggabungkan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu. Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam perintahnya, Presiden memerintahkan agar semua rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas dengan berbagai kapasitas. Namun, dengan diterapkannya KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabungkan menjadi satu, sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar. Penerapan KRIS tidak hanya mengubah struktur kelas rawat inap, tetapi juga mengatur 12 persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang berpartisipasi. Persyaratan-persyaratan ini, seperti yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, mencakup segala hal mulai dari ventilasi udara hingga kelengkapan tempat tidur. Meskipun terjadi perubahan dalam sistem kelas rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah. Besaran iuran masih mengikuti aturan sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan jenis kepesertaan: BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan Dengan implementasi KRIS dan kebijakan baru dalam jaminan kesehatan, diharapkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas akan semakin meningkat. (b)

Indonesia
| Rabu, 15 Mei 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5