Menkes Usulkan Reaktivasi BPJS PBI bagi 120 Ribu Penderita Penyakit Katastropik
Politik | Senin, 9 Februari 2026
PIFA, Nasional - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi sekitar 120 ribu masyarakat penderita penyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan.
Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi, bersifat kronis, serta berpotensi mengancam jiwa akibat komplikasi yang ditimbulkan.
Berdasarkan data yang dipaparkan Budi, dari total 120 ribu orang tersebut, sebanyak 12.262 merupakan penderita gagal ginjal, 16.804 penderita kanker, dan 63.119 penderita penyakit jantung. Selain itu, terdapat 114 penderita hemofilia, 26.224 penderita stroke, 673 penderita thalassemia, serta 1.276 penderita sirosis hati.
“Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kami mengusulkan agar dapat dikeluarkan SK Kemensos, sehingga dalam tiga bulan ke depan layanan penyakit katastropik bagi 120 ribu orang ini bisa otomatis direaktivasi,” ujar Budi dalam rapat bersama DPR, Senin (9/2).
Budi menjelaskan, reaktivasi otomatis tersebut berarti peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus administrasi secara mandiri, karena proses reaktivasi dilakukan langsung oleh pemerintah.
Terkait kebutuhan anggaran, ia menyebutkan biaya reaktivasi relatif kecil. Dengan iuran PBI sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar untuk tiga bulan.
“Kalau 120 ribu dikali Rp42 ribu per bulan, paling sekitar Rp5 miliar. Jadi kami minta sekitar Rp15 miliar untuk tiga bulan agar PBI yang dinonaktifkan itu bisa otomatis direaktivasi,” jelasnya.
Menurut Budi, masa tiga bulan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu kepada kementerian dan lembaga terkait melakukan validasi ulang data penerima bantuan agar tepat sasaran.
“Kita memahami bahwa yang mampu seharusnya membayar sendiri, sementara yang tidak mampu harus dilayani dengan baik. Karena itu, reaktivasi ini bersifat sementara selama tiga bulan sambil dilakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh,” pungkasnya.




















