Pemerintah menyampaikan keseriusannya dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun. (Dok. Humas Setkab RI)

PIFA, Nasional - Pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang tuai polemik belakangan ini. Pemerintah akan secara serius menangani hal tersebut engan berfokus pada tiga hal, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan. 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” tegasnya, mengutip laman Setkab RI. 

Berkaitan dengan dugaan pencucian uang, pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Selain itu, puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan tersebut juga sedang dalam pemeriksaan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan bahwa proses pemeriksaan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut hukum.

 

“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” terang dia.

Selanjutnya, terkait pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah telah bertekad untuk tidak menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan memberikan dukungan dan mengembangkan lembaga tersebut sesuai hak konstitusional.

 

“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya. (yd)

 

PIFA, Nasional - Pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang tuai polemik belakangan ini. Pemerintah akan secara serius menangani hal tersebut engan berfokus pada tiga hal, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan. 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” tegasnya, mengutip laman Setkab RI. 

Berkaitan dengan dugaan pencucian uang, pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Selain itu, puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan tersebut juga sedang dalam pemeriksaan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan bahwa proses pemeriksaan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut hukum.

 

“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” terang dia.

Selanjutnya, terkait pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah telah bertekad untuk tidak menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan memberikan dukungan dan mengembangkan lembaga tersebut sesuai hak konstitusional.

 

“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya. (yd)

 

0

0

You can share on :

0 Komentar