Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan adanya usulan pemungutan pajak judi online. (Dok. Kemenkominfo)

PIFA, Nasional - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan adanya usulan untuk menerapkan pajak bagi industri judi online dalam sebuah Rapat Kerja dengan Anggota Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin, 4 September 2023.

Pernyataan ini muncul saat Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariyani, meminta komitmen dari Menteri Budi untuk memasukkan aturan larangan terhadap perjudian online ke dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Christina Ariyani, dengan tegas, bertanya kepada Menteri Budi, "Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?"

Namun, dalam jawabannya, Menteri Budi Arie Setiadi menekankan perlunya diskusi yang mendalam sebelum mengambil tindakan apa pun terkait larangan perjudian online.

Dia menyatakan, "Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya."

Menteri Budi juga menjelaskan bahwa masalah perjudian online memiliki dimensi transnasional, di mana pelaku judi online dapat beroperasi dari luar negeri, seperti Kamboja dan Thailand, di mana perjudian online diizinkan.

"Kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama," tambahnya.

Selanjutnya, Menteri Budi mengungkapkan bahwa dalam diskusi dengan berbagai pihak, ada pendapat untuk memungut pajak dari industri judi online sebagai salah satu solusi. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pembahasan tersebut dan menegaskan bahwa dia tidak berada dalam posisi untuk mengambil keputusan terkait usulan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, merespons pernyataan Menteri Budi dengan menjelaskan bahwa usulan memajaki judi online yang disampaikan oleh Menteri Budi hanya salah satu alternatif yang dibahas dalam upaya mengatasi perjudian online. Almasyhari juga menegaskan bahwa secara undang-undang, perjudian online tetap dilarang di Indonesia.

"Enggak, itu hanya alternatif-alternatif tapi enggak ada yang setuju kok. Beliau sendiri juga menyampaikan, di Indonesia secara undang-undang itu dilarang," kata Almasyhari seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Selasa (5/9).

PIFA, Nasional - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan adanya usulan untuk menerapkan pajak bagi industri judi online dalam sebuah Rapat Kerja dengan Anggota Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin, 4 September 2023.

Pernyataan ini muncul saat Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariyani, meminta komitmen dari Menteri Budi untuk memasukkan aturan larangan terhadap perjudian online ke dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Christina Ariyani, dengan tegas, bertanya kepada Menteri Budi, "Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?"

Namun, dalam jawabannya, Menteri Budi Arie Setiadi menekankan perlunya diskusi yang mendalam sebelum mengambil tindakan apa pun terkait larangan perjudian online.

Dia menyatakan, "Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya."

Menteri Budi juga menjelaskan bahwa masalah perjudian online memiliki dimensi transnasional, di mana pelaku judi online dapat beroperasi dari luar negeri, seperti Kamboja dan Thailand, di mana perjudian online diizinkan.

"Kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama," tambahnya.

Selanjutnya, Menteri Budi mengungkapkan bahwa dalam diskusi dengan berbagai pihak, ada pendapat untuk memungut pajak dari industri judi online sebagai salah satu solusi. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pembahasan tersebut dan menegaskan bahwa dia tidak berada dalam posisi untuk mengambil keputusan terkait usulan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, merespons pernyataan Menteri Budi dengan menjelaskan bahwa usulan memajaki judi online yang disampaikan oleh Menteri Budi hanya salah satu alternatif yang dibahas dalam upaya mengatasi perjudian online. Almasyhari juga menegaskan bahwa secara undang-undang, perjudian online tetap dilarang di Indonesia.

"Enggak, itu hanya alternatif-alternatif tapi enggak ada yang setuju kok. Beliau sendiri juga menyampaikan, di Indonesia secara undang-undang itu dilarang," kata Almasyhari seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Selasa (5/9).

0

0

You can share on :

0 Komentar