Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan adanya usulan pemungutan pajak judi online. (Dok. Kemenkominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan adanya usulan pemungutan pajak judi online. (Dok. Kemenkominfo)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalMenkominfo Budi Arie Ungkap Usulan Pajak untuk Industri Judi Online

Menkominfo Budi Arie Ungkap Usulan Pajak untuk Industri Judi Online

Indonesia | Minggu, 10 September 2023

PIFA, Nasional - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan adanya usulan untuk menerapkan pajak bagi industri judi online dalam sebuah Rapat Kerja dengan Anggota Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin, 4 September 2023.

Pernyataan ini muncul saat Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariyani, meminta komitmen dari Menteri Budi untuk memasukkan aturan larangan terhadap perjudian online ke dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Christina Ariyani, dengan tegas, bertanya kepada Menteri Budi, "Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?"

Namun, dalam jawabannya, Menteri Budi Arie Setiadi menekankan perlunya diskusi yang mendalam sebelum mengambil tindakan apa pun terkait larangan perjudian online.

Dia menyatakan, "Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya."

Menteri Budi juga menjelaskan bahwa masalah perjudian online memiliki dimensi transnasional, di mana pelaku judi online dapat beroperasi dari luar negeri, seperti Kamboja dan Thailand, di mana perjudian online diizinkan.

"Kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama," tambahnya.

Selanjutnya, Menteri Budi mengungkapkan bahwa dalam diskusi dengan berbagai pihak, ada pendapat untuk memungut pajak dari industri judi online sebagai salah satu solusi. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pembahasan tersebut dan menegaskan bahwa dia tidak berada dalam posisi untuk mengambil keputusan terkait usulan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, merespons pernyataan Menteri Budi dengan menjelaskan bahwa usulan memajaki judi online yang disampaikan oleh Menteri Budi hanya salah satu alternatif yang dibahas dalam upaya mengatasi perjudian online. Almasyhari juga menegaskan bahwa secara undang-undang, perjudian online tetap dilarang di Indonesia.

"Enggak, itu hanya alternatif-alternatif tapi enggak ada yang setuju kok. Beliau sendiri juga menyampaikan, di Indonesia secara undang-undang itu dilarang," kata Almasyhari seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Selasa (5/9).

Rekomendasi

Foto: Lee Min Ho akan Fan Meeting di Jakarta, Tiket Dijual Mulai Rp 850 ribu | Pifa Net

Lee Min Ho akan Fan Meeting di Jakarta, Tiket Dijual Mulai Rp 850 ribu

Jakarta
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Top Skor Liga Italia: Mateo Retegui Makin Kokoh di Puncak Usai Bobol Gawang Juventus | Pifa Net

Top Skor Liga Italia: Mateo Retegui Makin Kokoh di Puncak Usai Bobol Gawang Juventus

Italia
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Sebelum Ditemukan Meninggal, Aktris Kim Sae Ron Niat Comeback dan Ganti Nama Jadi Kim Ah Im | Pifa Net

Sebelum Ditemukan Meninggal, Aktris Kim Sae Ron Niat Comeback dan Ganti Nama Jadi Kim Ah Im

Korea Selatan
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT | Pifa Net

KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya | Pifa Net

Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: PSSI Umumkan Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy | Pifa Net

PSSI Umumkan Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Kekayaan Elon Musk Anjlok USD 52 Miliar di 2025 Gegara Tesla | Pifa Net

Kekayaan Elon Musk Anjlok USD 52 Miliar di 2025 Gegara Tesla

Amerika Serikat
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada | Pifa Net

Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Kanada
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Terdakwa Pelecehan Seksual Agus NTB Ajukan Pengalihan Status Tahanan | Pifa Net

Terdakwa Pelecehan Seksual Agus NTB Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Ntb
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian | Pifa Net

Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian

Pifabiz
| Sabtu, 11 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Pemerintah Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya! | Pifa Net

Pemerintah Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya!

Berita Sports, PIFA - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Tersedia 1 juta kuota, berikut syaratnya. Kepala BPJPH M. Aqil Irham menatakan, ada sedikit perbedaan dengan program tahun sebelumnya. “Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (3/1/2023). Aqil pun berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. “Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tambah dia. Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. “Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah. Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Tidak menggunakan bahan berbahaya. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik). Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan. Tersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Indonesia
| Selasa, 3 Januari 2023

Nasional

Foto: Alexander Marwata Sebut Firli Bahuri Masih Aktif Sebagai Ketua KPK Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka | Pifa Net

Alexander Marwata Sebut Firli Bahuri Masih Aktif Sebagai Ketua KPK Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka

PIFA, Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pernyataan ini disampaikan oleh Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/11). "Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex. Menanggapi pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan KPK, Alex menegaskan bahwa hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres). "Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden." katanya. Meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Alex mengingatkan bahwa proses pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK harus sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK. Meskipun demikian, pelaksanaannya tetap harus menunggu Keputusan Presiden. Pada Rabu malam (22/11), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian. Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka mengacu pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.  (ad)

Jakarta
| Jumat, 24 November 2023

Pifabiz

Foto: Celine Dion Protes Donald Trump Pakai Lagu OST Titanic Tanpa Izin saat Kampanye | Pifa Net

Celine Dion Protes Donald Trump Pakai Lagu OST Titanic Tanpa Izin saat Kampanye

PIFAbiz - Penyanyi Celine Dion menggaungkan protes kepada Donald Trump karena dianggap telah menggunakan lagu My Heart Will Go On tanpa ijin saat kampanye di Bozeman, Montana pada 9 Agustus. Acara kampanye Trump dan wakil presidennya, J.D. Vance, menampilkan video Dion yang membawakan lagu ikonik dari soundtrack film Titanic tahun 1997. Perkara ini memicu kritik dan ejekan deras di media sosial. Dalam pernyataan yang diunggah lewat akun X Celine Dion, tim manajemen dan label rekamannya, Sony Music Entertainment, menyatakan protes mereka. Mereka memastikan Celine Dion sama sekali tidak mendukung penggunaan lagu tersebut. “Penggunaan ini sama sekali tidak diizinkan, dan Celine Dion tidak mendukung penggunaan lagu atau penggunaan serupa lainnya," jelas mereka. Kejadian ini bukanlah yang pertama. Musisi terkenal lainnya, termasuk John Fogerty dari Creedence Clearwater Revival dan Phil Collins, sebelumnya telah mengeluarkan surat permohonan penghentian kampanye Trump. Mereka menuding Trump menggunakan lagu tanpa izin. Fogerty marah karena lagu Fortunate Son sebenarnya ditulis untuk mengkritik hak istimewa yang dimiliki Trump. Sementara itu, Phil Collins keberatan dengan penggunaan In the Air Tonight pada rapat umum di Iowa. (ly)

Amerika Serikat
| Kamis, 15 Agustus 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5