Menlu Tegaskan Indonesia Tak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Internasional | Kamis, 23 April 2026
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka karena bertentangan dengan hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono dalam wawancara singkat di Jakarta, Kamis, saat merespons wacana terkait kemungkinan pengenaan tarif di jalur pelayaran strategis tersebut.
Menurutnya, Indonesia tetap berkomitmen menghormati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan UNCLOS, negara kepulauan tidak diperkenankan memberlakukan tarif di selat-selat yang menjadi jalur pelayaran internasional.
Sugiono juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas laut yang saling menguntungkan bagi semua negara.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, dan saling mendukung,” ujarnya.
Ia pun menegaskan kembali posisi Indonesia. “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” kata Sugiono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, sempat mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, juga menegaskan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi pelayaran internasional.
“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dan diakui sebagai jalur internasional yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.



















